WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM

Jumat, 06 September 2019


KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM

A.   Islam dan Wanita
               Sebelum lahirnya agama Islam kaum wanita sama sekali tidak berharga dan dipandang sebagai barang atau benda yang bisa diwariskan juga seperti benda lainnya. Malahan pada jaman jahiliyah, ada suatu masa di mana orang laki-laki merasa hina jika istrinya melahirkan anak perempuan, lalu dikuburnya hidup-hidup. Semua orang telah mendengarkan cerita ini sebab seringkali disebut-sebut dalam ceramah-ceramah sebagai ciri-ciri jaman jahiliyah yang kejam itu.
               Maka datanglah agama Islam, mengangkat derajat kaum wanita dari anggapan sebagai barang yang tidak berharga hingga kepada sebagai manusia yang punya hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki dalam batas-batas tertentu. Dan inilah emansipasi yang mula-mula sekali diproklamasikan oleh manusia pilihan Tuhan Nabi Muhammad SAW.
               Dalam waktu yang relatif singkat, kaum wanita Islam memperoleh kemerdekannya sebagai manusia. Sehingga pada suatu hari Umar bin Khattab telah menegur Nabi Muhammad SAW. yang dianggapnya sebagai orang yang menyebabkan wanita-wanita Arab jadi berani, padahal selama ini mereka sangat takut dan patuh kepada suami-suami mereka.
               Tetapi sebaliknya dengan wanita-wanita lain pada umumnya di seluruh dunia, bahkan pada abad-abad terakhir masih saja dimusyawarahkan kedudukannya sebagai manusia yang syah. Mereka dihina dan dinajiskan, tidak boleh beragama, membaca kitab suci dan tidak dapat masuk syurga.
               Di luar Islam wanita-wanita direndahkan, seperti atau sebagai benda yang tidak bisa dan tidak sanggup berbuat apa-apa. Terkadang mereka dimuliakan, disanjung, dipuja, di tempat yang tidak semestinya. Mereka dilayani sehingga tidak ubahnya dengan benda atau patung yang tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka dimanjakan, sehingga untuk mengambil atau memungut sapu tangannya pun selalu berlomba-lomba lelaki yang hendak menawarkan jasanya. Dan di sana yang demikian dinamakan etika.
               Banyak lain-lainnya lagi yang kemudian dihapuskan adat dan kebiasaan demikian itu oleh kebiasaan-kebiasaan Islam yang sederhana.
               Agama Islam telah datang dengan tugas antara lain untuk mengangkat derajat kaum wanita, dan jurang kehinaan, dan didudukkannya di tempat yang layak baginya. Islam tidak akan menempatkan wanita di tempat yang hina sebagai budak yang najis. Bukan pula di tempatkan di dalam gudang sebagai barang yang tidak berharga sama sekali. Bukan pula ditempatkan di tempat yang tinggi di kahyangan sebagai patung dewi yang dungu, untuk disanjung dan dipuja, dan diletakkan di sudut istana sebagai hiasan kamar.
               Islam memandang wanita sebagai makhluk manusia biasa bukan dewa, sebagaimana firman Allah SWT. yang tercantum dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang menegaskan bahwa Allah SWT. menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan wanita. Firman Allah ini menegaskan bahwa laki-laki maupun wanita adalah manusia biasa, bukan dewa sebagaimana pandangan orang yang mendewakan wanita. Demikian pula wanita bukan sebagai alat untuk pelampiasan nafsu birahi laki-laki, tetapi sebagaimana firman Allah tersebut adalah sebagai teman hidup untuk saling berkenalan satu sama lainnya.
               Islam memandang wanita adalah wanita bukan laki-laki yang memiliki kondisi dan sifat-sifat tersendiri sebagaimana firman Allah yang tersebut di atas, Allah menciptakan laki-laki dan wanita, hal itu berarti laki-laki ya laki wanita ya wanita yang satu sama lain tidak sama rata kondisi sifat-sifatnyapun berbeda. Pada umumnya kondisi dan sifat-sifat kaum laki-laki lebih kuat dari kaum wanita, karena itu Allah memberikan tanggungjawab kepada laki-laki sebagai pembela kaum wanita. Adapun dan sifat-sifat kaum wanita adalah lemah lembut karena itu Allah menjadikan wanita sebagai pengimbang kaum laki-laki dalam kehidupan di dunia ini. Menurut pandangan Islam kedudukan wanita sebagai makhluk Allah sama derajatnya dengan kedudukan laki-laki. Kalau dilihat dari segi kehambaan antara laki-laki dan wanita di sisi Allah, maka sesungguhnya Allah tidak membeda-bedakan, keduanya sama-sama berhak masuk syurga, sama-sama diperbolehkan beramal dan beribadah, mengabdi kepada masyarakat dan agama, mengecap pendidikan dan pengajaran, memimpin dan berpolitik, berjuang dan turut serta ke medan perang dan lain sebagainya. Akan tetapi sama derajatnya bukan berarti pula sama rata dalam hak dan kewajibannya sebagaimana yang direalisasikan oleh masyarakat barat.
               Adanya perbedaan kedudukan kaum wanita dan kaum laki-laki dalam Islam terutama dalam hak dan kewajiban adalah wajar jika dilihat dari kondisi dan sifat-sifat yang dimiliki oleh kedua makhluk manusia itu. Namun perbedaan itu bukan berarti dikonfrontasikan antara satu dengan lainnya, tetapi untuk dipertemukan sehingga terciptalah antara kaum laki-laki dengan kaum wanita saling mengasihi dan saling mencintai, tolong menolong dan bantu membantu sebagaimana yang dikehendaki Allah.

B.   Kedudukan wanita dalam Islam
        Wanita adalah Aurat
               Aurat adalah bagian atau anggota tubuh yang harus ditutup agar tidak dilihat orang, kecuali kepada orang-orang yang tidak dilarang oleh agama untuk melihatnya. Maka jika dikatakan oleh Nabi bahwa wanita itu adalah aurat maksudnya tidak lain adalah bahwa wanita harus tertutup dari pandangan orang-orang yang tidak berhak, tidak dibenarkan oleh ajaran Islam untuk memandangnya.
               Ini tidak berarti bahwa wanita harus dipingit di rumah saja. Sampai pucat pasi mukanya sebab tidak kena sinar matahari. Tetapi juga tidak boleh keluar dengan bebasnya untuk memamerkan diri dan perhiasannya dengan maksud untuk menarik perhatian lawan jenisnya. Islam hanya membenarkan kepada wanita untuk memamerkan perhiasannya kepada orang yang berhak atas dirinya yaitu suaminya.
               Dari itu wanita-wanita Islam berkewajiban untuk mengisyaratkan anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang telah terlihat dalam krisis akhlak ini dengan memberi mereka nasihat-nasihat yang berguna. Marilah kita berusaha, berikhtiar dan bekerja keras untuk itu. Jika kita ini adalah ibu-ibu, maukah kita pergunakan pengaruh kita terhadap suami dan anak-anak kita, agar supaya mereka tidak terus menerus berlarut-larut berkecimpung dalam lumpur kemaksiatan. Kalau kita sebagai guru, marilah kita gunakan wibawa kita atas anak-anak didik kita supaya mereka tidak terus melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela dan terlarang menurut ajaran agama Islam. Dan kita adalah ketua atau aktivis organisasi, marilah kita gunakan kesempatan ini untuk mencari kerelaan Allah sebelum azab-Nya datang dan menimpa kita. Jagalah diri kita jangan sampai terseret ke jurang yang merugikan.
               Islam memandang wanita sebagai makhluk yang harus dihormati dan bukan untuk direndahkan dan dihinakan. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW. ketika ditanya oleh seorang tentang siapakah orang yang harus dihormati, ketika itu Nabi menjawab bahwa orang yang harus dihormati terlebih dahulu (diucapkan sampai tiga kali oleh Nabi) adalah Ibu (kaum wanita) dan setelah itu barulah ayah (kaum laki-laki). Demikian pula sesuai dengan hadits nabi sebagaimana yang tercantum dalam riwayat Ahmad Al Qadhay dan Al Khatib bahwa Syurga berada di bawah telapak kaki ibu (kaum wanita). Kesemuanya ini menandakan betapa Islam menghormati kedudukan kaum wanita.
               Alangkah hinanya perempuan atau wanita yang menjadi model dan pemegang peranan dalam film cabul itu. Alangkah hinanya wanita yang seharusnya berperasaan halus dan pemalu itu, tetapi kini perasaan dan sifat mulia itu telah terbuang jauh-jauh, hanya untuk mengejak kemewahan dan nafsu angkara dengan berkedok emansipasi.
               Maka sebelum terlambat sebelum menimpa kita semua, marilah generasi kita ini kita selamatkan. Dengan bersungguh-sungguh kita usahakan berakhirnya kerusakan itu secepat mungkin. Setidak-tidaknya hanya sampai di sini saja kerusakan itu, jangan berlarut-larut sampai kita wariskan kepada generasi yang akan datang.
               Maka dari itu saya anjurkan kepada kaum wanita Indonesia, khususnya kaum muslimah untuk meniru kesadaran wanita-wanita yang telah berupaya meninggalkan kebiasaan-kebiasaan berbuka aurat dengan menggunakan busana-busana yang menutupi aurat.

        Wanita adalah Tiang Negara
               Sesungguhnya tidak ringan tugas yang diembankan Allah kepada kaum wanita di dalam rumah tangganya. Di samping kewajibannya mengurus dan menyelenggarakan rumah tangga, harta dan diri suaminya, dia juga harus dan berkewajiban mendidik putra-putranya. Salah dalam mengasuh anak-anak mereka, mereka bisa menjadi anak-anak berandalan.
               Itulah sebabnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda bahwa Syurga itu di bawah kaki para ibu. Yakni orang-orang yang akan masuk syurga itu adalah merupakan hasil didikan para ibu-ibu. Pengaruh didikan ibu di masa kecil putra-putranya akan jadi dasar atau pedoman yang kuat dalam diri putra-putranya itu sendiri, dalam memasuki hari depan yang masih gelap bagi mereka itu.
               Jika dijadikan yang mendasari akhlak anak tersebut salah, maka anak itu akan menjadi anak-anak yang nakal, pembohong, pemabuk, penjudi, penzina atau orang yang suka melakukan kejahatan-kejahatan lainnya. Dengan demikian anak itu atau orang itu tidak dapat menjadi anak mulia yang nantinyapun tidak dapat masuk syurga.
               Kita telah sama-sama maklumi bahwa tipe khas seorang wanita haruslah berperan sebagai seorang ibu yang ikhlas dan halus serta lemah lembut budi pekertinya. Sungguh sayang jika sifat-sifat manusia ini harus hilang. Kalau rasa malu itu telah hilang maka harga diri wanita itu jadi murah sekali. Sehingga bentuk tubuh wanita itu kini telah dipertontonkan tanpa sehelai benangpun di muka umum. Dibuat alat untuk mencari uang dan pemuas nafsu laki-laki hidung belang.
               Mungkinkah wanita yang telah hilang rasa malunya itu bisa mendidik anak-anaknya? Terutama putri-putrinya dengan menjadikan yang baik dan mulia. Jika seorang ibu sudah gagal dalam membentuk manusia berakhlak maka akan terus menerus berlarut-larut sampai ke anak cucunya. Semuanya akan menjadi manusia-manusia yang kotor. Dan dipekerjakan atau perbuatan orang yang kotor ini tidak sama dengan perbuatan orang-orang ahli syurga.
               Orang-orang yang kotor itu yaitu orang-orang yang berani melanggar hukum agama dan hukum negara, seperti pencurian, penggarongan, pemitnahan, perusak rumah tangga orang dan sebagainya. Semuanya itu tidak dapat menjadi anak atau orang yang menjadi calon ahli syurga. Pendidikan dasar orang-orang itu adalah dari ibu. Itulah sebabnya syurga itu dikatakan terletak di bawah telapan kaki ibu. Sebab manusia-manusia yang memperoleh pendidikan yang baik dari ibunyalah yang kelak bisa menjadi manusia-manusia ahli syurga.
               Untuk menjadi ahli syurga, amal orang-orang itu haruslah baik. Perbuatan ahli syurga tidak akan melanggar dan merusak hukum-hukum yang berlaku di atas dunia kesopanan. Tidak akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara yang berketuhanan Yang Maha Esa seperti Indonesia.
               Dalam Islam, ada jabatan-jabatan penting yang tidak dikaruniakan Allah kepada kaum wanita, seperti jabatan kenabian dan kerasulan. Demikian pula jabatan imam dalam shalat berjamaah (dengan laki-laki) dan jabatan sebagai khalifah dalam pemerintahan, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama kaum laki-laki. Di sinilah kelebihan yang diberikan Allah kepada kaum laki-laki sesuai dengan firman Allah yang tercantum dalam surat An-Nisa ayat 34. meskipun demikian bukan berarti bahwa wanita itu kalah dengan kaum laki-laki, merekapun tidak kalah dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang. Dalam sejarah telah dibuktikan betapa banyak kaum wanita yang melebihi kaum laki-laki baik dalam bidang ilmu pengetahuan, politik kenegaraan, sosial kemasyarakatan, sosial ekonomi dan sosial budaya. Kekurangan yang ada pada diri kaum wanita tidak akan mengurangi derajat kaum wanita sebagai hamba Allah karena masih banyak jabatan-jabatan penting yang dapat dipegangnya sesuai dengan kondisi dan sifat-sifat yang dimilikinya. Wanita dengan kondisi dan sifat-sifatnya itu dapat melakukan apa yang tidak dapat dilakukan oleh kaum laki-laki, seperti mengatur rumah tangga, merawat anak-anak. Inilah kelebihan yang diberikan Allah kepada kaum wanita. Oleh karena itu seorang tidak boleh iri hati atas kelebihan yang dimiliki oleh orang lain, karena pada dirinya sendiri sebenarnya ada kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Noer Syam, ”Pengantar Dasar-dasar Kependidikan”, FKIP Malang. 1987.

Materi Diklat ”Pengembangan Kreativitas Anak” Depdiknas 2007.

Munawar Rahmat dkk., ”Seminar Pendidikan Agama Islam” UPI Press 2006.

Majalah Al-Muslimun Nomor 159.

HYDROCRACKING DAN VISBREAKING

Kamis, 05 September 2019


HYDROCRACKING DAN

VISBREAKING


A.  Pengertian Hydrocracking        
Hydrocracking merupakan unit proses kilang minyak bumi yang termasuk kelompok secondary processing, yaitu proses downstream kilang minyak bumi yang menggunakan reaksi kimia untuk menghasilkan produk-produknya. Walaupun menggunakan katalis dan prosesnya meng-cracking umpan, namun seringkali Hydrocracking tidak dikelompokkan ke dalam catalytic cracking. Seringkali istilah catalytic cracking hanya diperuntukkan kepada unit-unit proses Fluid Catalytic Cracking atau Residual Catalytic Cracking atau Residual Fluid Catalytic Cracking (perbedaan ketiganya terutama hanya pada jenis umpannya). Sedangkan hydrocracking dikelompokkan terpisah, berdiri sendiri sebagai Hydrocracking. 
Hydrocracking merupakan proses dua tahap menggabungkan catalytic cracking dan hidrogenasi, dimana bahan baku yang lebih berat akan terpecahkan dengan adanya hidrogen untuk menghasilkan produk yang lebih diinginkan. Proses ini menggunakan tekanan tinggi, suhu tinggi, katalis, dan hidrogen. Hydrocracking digunakan untuk bahan baku yang sulit untuk diproses, baik dengan catalytic cracking atau reformasi, karena bahan baku ini biasanya ditandai dengan kandungan aromatik polisiklik tinggi dan / atau konsentrasi tinggi dari dua racun katalis utama, sulfur dan senyawa nitrogen. 
3
 
Proses hydrocracking sangat tergantung pada sifat dari bahan baku dan tingkat relatif dari kedua reaksi, hidrogenasi dan cracking. Bahan baku aromatik dengan molekul yang berat diubah menjadi produk yang lebih ringan dengan berbagai tekanan yang sangat tinggi (1000-2000 psi) dan temperatur yang cukup tinggi (750 ° -1500 ° F), dengan adanya hidrogen dan katalis khusus. Ketika bahan baku memiliki kandungan parafin tinggi, fungsi utama dari hidrogen adalah untuk mencegah pembentukan senyawa aromatik polisiklik. Peran penting hidrogen dalam proses hydrocracking adalah untuk mengurangi pembentukan tar dan mencegah penumpukan coke di katalis. Hidrogenasi juga berfungsi untuk mengkonversi senyawa sulfur dan nitrogen dalam bahan baku untuk hidrogen sulfide dan amonia. 

B.  Proses Hydrocracking
            Pada tahap pertama, bahan baku dipanaskan lalu dicampur dengan hidrogen daur ulang dan dikirim ke reaktor tahap pertama, di mana katalis mengkonversi senyawa sulfur dan nitrogen untuk menjadi hidrogen sulfida dan amonia. Setelah hidrokarbon meninggalkan tahap pertama, kemudian didinginkan hingga cair dan dijalankan melalui pemisah hidrokarbon. Hidrogen didaur ulang untuk bahan baku. Cairan dibebankan pada sebuah fractionator. Tergantung pada produk yang diinginkan (bensin komponen, bahan bakar jet, dan minyak gas), fractionator dijalankan untuk memotong beberapa bagian dari keluaran reaktor tahap pertama. Range minyak tanah material dapat diambil sebagai produk samping imbang terpisah atau termasuk dalam dasar fractionator dengan minyak gas.
Bagian bawah fractionator yang dicampur lagi dengan aliran hidrogen dan dibebankan pada tahap kedua. Karena bahan ini telah mengalami beberapa hidrogenasi, cracking, dan reformasi dalam tahap pertama, operasi tahap kedua yang lebih tinggi (suhu yang lebih tinggi dan tekanan). Seperti tenaga mesin dari tahap pertama, tahap kedua produk dipisahkan dari hidrogen dan dibebankan fractionator tersebut. Berikut data umpan dan produk dari proses hydrocracking.
Tabel 1. Umpan dan Produk Proses Hydrocracking

Proses hydrocracking dapat digambarkan dengan skema sebagai berikut :

Gambar 1. Proses Hydrocracking (Buku Pintar Migas Indonesia, 2012)

Bersamaan dengan proses hydrocracking, impurities yang terkandung dalam feed, seperti senyawa sulfur, nitrogen, oksigen, halide, dan metal juga dihilangkan. Selain itu senyawa olefin juga dijenuhkan. 
- Penghilangan sulfur dilakukan dengan cara mengubah senyawa sulfur organic menjadi hydrogen sulfide dan hydrocarbon. 
- Penghilangan nitrogen dilakukan dengan cara mengubah senyawa nitrogen organic menjadi ammonia dan hydrocarbon.
- Penghilangan oksigen dilakukan dengan cara mengubah senyawa oksigen organic menjadi air dan hydrocarbon 
- Penghilangan halida dilakukan dengan cara mengubah senyawa halide menjadi chloride acid dan hydrocarbon. 
- Penjenuhan olefin dilakukan dengan cara meng-hydrogenasi senyawa olefin menjadi parafin. Tujuan penjenuhan olefin adalah untuk peningkatan stabilitas produk saat penyimpanan (warna dan sediment). 
- Penghilangan metal : senyawa organik metal akan terdekomposisi dan metal akan secara permanen diserap atau beraksi dengan katalis. Metal ini merupakan racun katalis yang permanen (tidak dapat dihilangkan).
Semua reaksi di atas bersifat eksotermis sehingga temperatur akan naik saat feed melewati unggun katalis (catalyst bed). Urutan kemudahan reaksi yang terjadi di hydrocracking adalah sebagai berikut (mulai dari yang paling mudah hingga yang paling susah) :
- Penghilangan logam
- Penjenuhan olefin
- Penghilangan sulfur
- Penghilangan nitrogen
- Penghilangan oksigen
- Penjenuhan cincin (heteroaromatic → multiring aromatic → monoaromatic)
- Cracking naphthene (multiring naphthene → mono naphthene)
- Cracking parafin 

Berikut urutan reaksi hydrocracking pada reactor hydrocracker.
Gambar 2. Urutan reaksi hydrocracker (Buku Pintar Migas Indonesia, 2012)

C.  Katalis Hydrocracking
Katalis yang digunakan dalam proses hydrocracking adalah bi-functional catalyst (mempunyai dua fungsi, yaitu metal function dan acid function). Metal function digunakan untuk sulfur removal, nitrogen removal, olefin saturation, dan aromatic saturation. Sedangkan acid function digunakan untuk hydrocracking. Berkaitan dengan katalis hydrocracking, dikenal istilah supports dan promoters, dimana supports menyediakan acid fuction sedangkan promoters menyediakan metal function. Umumnya katalis hydrocracking dikelompokkan menjadi 2 tipe berdasarkan support-nya, yaitu amorphous dan zeolite. Tipe amorphous digunakan jika diinginkan maksimasi produk distilat (kerosene dan diesel), sedangkan tipe zeolite digunakan jika diinginkan maksimasi produk naphtha. Perbandingan antara tipe amorphous dan zeolite adalah sebagai berikut : 
Tabel 2. Perbandingan Katalis Tipe Amarphous dan Zeolite

            Berdasarkan tabel di atas, katalis tipe zeolite mempunyai banyak keunggulan dibandingkan tipe amorphous. Namun tipe zeolite mempunyai kelemahan utama, yaitu lebih sedikit memproduksi distilat (kerosene dan diesel). Oleh karena itu beberapa tahun belakangan ini diproduksi katalis tipe semi-zeolite, yaitu katalis yang mempunyai keunggulan seperti tipe zeolite dan mempunyai kemampuan produksi distilat (kerosene dan diesel) mendekati kemampuan tipe amorphous.

D.  Variabel Proses Hydrocracking
      1.   Fresh Feed Quality
Kualitas feed hydrocracker akan mempengaruhi :
- Temperatur yang dibutuhkan untuk mencapai konversi penuh
- Jumlah hydrogen yang dikonsumsi
- Umur katalis
- Kualitas produk
Beberapa hal penting yang berkaitan dengan kualitas feed hydrocracker adalah sebagai berikut : 
a.   Boiling range (Rentang Titik Didih) 
Peningkatan boiling range umpan akan mengakibatkan umpan tersebut lebih susah untuk diproses, sehingga membutuhkan temperatur yang lebih tinggi yang kemudian akan menyebabkan umur katalis menjadi lebih pendek. Umpan dengan end point tinggi biasanya juga mengandung sulfur dan nitrogen lebih banyak. Initial boiling point umpan yang rendah (< 370oC) tidak berpengaruh buruk terhadap operasi, namun akan mengurangi efisiensi operasi karena fraksi < 370oC tidak mengalami konversi di katalis.
b.   Kandungan Sulfur dan Nitrogen
Kenaikan jumlah senyawa sulfur dan nitrogen organik akan meningkatkanseverity operasi. Kandungan sulfur tinggi akan meningkatkan konsentrasi H2S dalam recycle gas sehingga akan menurunkan purity recycle gas dan kemudian menurunkan tekanan partial hydrogen. Namun hal ini tidak terlalu berpengaruh terhadap aktivitas katalis karena konsentrasi H2S hanya berkisar ratusan ppm (part per million). Namun kandungan senyawa nitrogen organic yang terkonversi menjadi ammonia dan terakumulasi dalam recycle gas akan menurunkan aktivitas katalis. Oleh karena itu, umpan dengan kandungan nitrogen organik tinggi akan lebih sulit diproses dan membutuhkan temperature lebih tinggi.
c.   Kandungan Senyawa Tak Jenuh
Jumlah senyawa tak jenuh seperti olefin dan aromatik yang terkandung dalam umpan akan meningkatkan kebutuhan gas hidrogen dan meningkatkan panas reaksi yang dilepas. Secara umum untuk boiling range umpan tertentu, penurunan API gravity mengindikasikan peningkatan kandungan senyawa aromatik tak jenuh. Selain itu parameter lain yang mengindikasikan peningkatan senyawa tidak jenuh adalah tingginya angka insoluble normal Heptane (n-C7). Kandungan hidrokarbon tak jenuh yang berlebihan dapat menyebabkan permasalahan kesetimbangan energi bila suatu unit tidak dirancang khusus untuk jenis umpan tersebut.
d.   Komponen Cracked Feed 
      Catalytically cracked feed dan thermally cracked feed biasanya memiliki kandungan sulfur, nitrogen, dan particulate yang lebih besar. Selain itu juga mengandung aromatik dan senyawa pembentuk HPNA yang lebih banyak. Hal ini menyebabkan cracked feed lebih sulit diproses dan membutuhkan hydrogen lebih banyak. Pengolahan cracked feed akan meningkatkan laju deaktivasi katalis dan juga pressure drop reaktor.

e.   Racun Katalis Permanen
      Pada proses penghilangan logam dari umpan, senyawa logam organic terdekomposisi dan menempel pada permukaan katalis. Jenis logam yang biasanya menjadi racun katalis hydrocracker adalah nikel, vanadium, ferro, natrium, kalsium, magnesium, silica, arsenic, timbal, dan phospor. Keracunan katalis oleh logam bersifat permanent dan tidak dapat hilang dengan cara regenerasi. Keracunan logam dapat dicegah dengan membatasi kandungan logam dalam umpan. Best practice batasan maksimum kandungan logam yang terkandung dalam umpan hydrocracker adalah 1,5 ppmwt untuk nikel dan vanadium, 2 ppmwt untuk ferro dan logam lain, serta 0,5 ppmwt untuk natrium.
f.    Racun Katalis Tidak Permanen (Regenerable Catalyst Contaminant)
      Racun katalis tidak permanen adalah pengotor yang dapat dilepaskan dari katalis dengan cara regenerasi katalis. Contoh racun katalis tidak permanen adalah coke. Kandungan asphaltene yang tinggi akan mengakibatkan pembentukan coke di permukaan katalis dan menurunkan aktivitas katalis. Kandungan asphaltene diukur dengan menggunakan parameter insoluble normal heptane (n-C7). Batasan maksimum insoluble n-C7 dalam umpan adalah 0,05 %wt. Selain insoluble n-C7, parameter lain untuk mengetahui jumlah kandungan asphalthene adalah Conradson Carbon Ratio (CCR). Batasan maksimum CCR dalam umpan adalah 1 %wt.

      2.   Fresh Feed Rate atau LHSV (Liquid Hourly Space Velocity)
LHSV didefinisikan sebagai (fresh feed, m/jam)/(volume katalis, m), sehingga satuan LHSV adalah 1/jam. Kenaikan feed rate dengan volume katalis yang tetap akan menaikkan nilai LHSV. Untuk memperoleh tingkat konversi reaksi yang sama, maka sebagai kompensasinya maka temperatur reaksi (temperature inlet reactor) harus dinaikkan. Namun kenaikan temperatur catalyst akan menyebabkan peningkatan kecepatan pembentukan coke pada permukaan katalis sehingga akan mengurangi umur katalis. 


3.   Combined Feed Ratio (CFR)
CFR didefinisikan sabagai (fresh feed + recycle feed)/(fresh feed). Bottom fraksionator yang tidak terkonversi dikembalikan ke reaktor dengan tujuan untuk : Menurunkan panas yang dilepaskan oleh reaksi, karena recycle feed tersebut telah terdesulfurisasi dan telah jenuh serta hanya membutuhkan reaksi hidrocracking. Hal ini dapat menurunkan beban katalis. 
-  Menurunkan severity reaksi. 
-  Efek langsung kenaikan CFR adalah pengurangan yield naphtha (dan kenaikan yield produk 150oC+) dan dari kenaikan yield produk 150oC+ yang tertinggiadalah kenaikan jumlah produksi diesel.
CFR optimum untuk operasi Hydrocracker adalah antara 1,6 s/d 1,65. CFR > 1,65 berarti unit dijalankan dengan low severity, sedangkan jika CFR < 1,6 berarti unit dijalankan dengan high severity. CFR ini bisa juga untuk mensiasati umur katalis; jika peak temperature fresh feed reactor sudah tercapai, CFR dapat dinaikkan untuk menurunkan severity operasi fresh feed reactor.

      4.   Hydrogen Partial Pressure
Selain digunakan untuk reaksi, hydrogen juga berfungsi untuk menjaga tingkat kecepatan pembentukan coke pada permukaan katalis. Hydrogen partial pressure yang rendah akan meningkatkan kecepatan deaktivasi katalis. Hydrogen partial pressure dikendalikan dengan cara menjaga tekanan reaktor dan purity hydrogen dalam recycle gas. Purity hydrogen dapat ditingkatkan dengan cara :
-  Meningkatkan kandungan hydrogen dari make up compressor. 
-  Venting recycle gas dari High Pressure Separator untuk membuang impurities seperti NH3 dan H2S.
-  Menurunkan temperatur High Pressure Separator.
Hydrogen to Hydrocarbon Ratio (H2/HC ratio)
Peningkatan laju alir recycle gas akan meningkatkan rasio H2/HC. Pengaruh perubahan H2/HC sama dengan pengaruh tekanan parsial hidrogen terhadapseverity reaksi. Variabel yang dikendalikan untuk menjaga H2/HC adalah laju recycle gas, hydrogen purity dalam recycle gas, dan laju umpan
      5.   Temperatur
Kenaikan temperatur akan menaikkan konversi yang kemudian akan menyebabkan kenaikan laju deaktivasi katalis. Kenaikan temperature yang mendadak dan sangat tinggi disebut dengan istilah temperature runaway atau temperature excursion. Temperature runaway atau temperature excursion didefinisikan sebagai berikut : 
-  ΔT reaktor (peak – inlet temperature) > 28oC (untuk 1st stage amorphouscatalyst) atau > 14oC (untuk 2nd stage amorphous catalyst) atau > 42oC (untuk 1st stage zeolite catalyst) atau > 21oC (untuk 2nd stage zeolite catalyst), dan 
-  Peak temperature reaktor melebihi batasan disain (untuk amorphous catalyst > 454oC).

      6.   Wash Water Injection
Injeksi wash water pada unit hydrocracker diperlukan untuk : 
-  Menghilangkan ammonia dalam recycle gas. Adanya ammonia dalam recycle gas walaupun dalam jumlah sangat kecil (biasanya sekitar 200-400 ppm tergantung dari jenis umpannya) akan sangat mengganggu aktivitas katalis karena ammonia akan mengisi active site katalis.
-  Mencegah terjadinya fouling akibat pembentukan garam ammonia (terutama pada fin fan cooler effluent reactor, upstream high pressure separator karena pada temperatur rendah senyawa garam mudah mengendap).
Pembentukan NH4HS adalah akibat dari reaksi senyawa ammonia anorganik (NH3) dengan senyawa sulfur anorganik (H2S). Fungsi wash water adalah melarutkan NH4HS agar tidak mengendap pada bagian dalam fin fan cooler yang akan menyebabkan plugging. Temperatur wash water tidak boleh terlalu tinggi. Best practice-nya, temperature wash water harus cukup rendah sehingga minimal 20% dari injeksi wash water masih tetap berbentuk cair pada outlet fin fan cooler (inlet high pressure separator). Jika injeksi wash water terganggu dalam waktu lebih dari 30 menit maka efeknya akan langsung terasa, yaitu jumlah unconverted oil meningkat (karena konversi menurun akibat meningkatnya kandungan ammonia pada recycle gas yang berebut untuk menempati active site katalis). Oleh karena itu, jika dalam waktu 30 menit gangguan injeksi wash water tidak dapat diatasi, maka unit hydrocracker harus turun feed atau bahkan harus shutdown jika injeksi wash water sama sekali tidak ada karena ketidakadaan wash water akan menyebabkan plugging pada fin fan cooler upstream high pressure separator.

E.  Thermal Cracking Process
            Proses perengkahan panas (thermal cracking process) adalah suatu proses pemecahan rantai hydrocarbon dari senyawa rantai panjang menjadi hydrocarbon dengan rantai yang lebih pendek dengan bantuan panas. Proses perengkahan panas bertujuan untuk mendapatkan fraksi minyak bumi dengan boiling range yang lebih rendah dari feed (umpannya). Dengan melalui proses ini dihasilkan gas, LPG, gasoline (naphtha), gas oil (diesel), residue atau coke. Feednya dapat berupa gas oil atau residue. Visbreaking Unit biasanya didisain untuk mengolah Vacuum Distillation Unit residue (atau dapat juga untuk mengolah gas oil). Proses perengkahan residue ini dimungkinkan dengan pemanasan umpan menggunakan visbreaking unit fired heater dan rapid quenching fluida keluar fired heater, yang memudahkan terjadinya perengkahan panas dan perubahan viscosity untuk proses lebih lanjut. Produk visbreaking unit adalah overhead tail gas, naphtha, dan bottom.

F.   Teori Perengkahan Panas dan Proses Visbreaking
Saat hydrocarbon dipanaskan dan didekomposisi dalam kondisi perengkahan panas, hydrocarbon dapat diasumsikan terpecah menjadi dua atau lebih radikal bebas. Radikal-radikal bebas tersebut kemudian bereaksi menghasilkan total produk yang mencakup rentang berat molekul yang besar mulai dari hydrogen hingga bitumen dan coke. Terkait dengan teori perengkahan panas, reaksireaksinya, sebagai contoh, dapat digambarkan sebagai berikut :
C 10 H 22 C 8 H 17 * + C 2 H 5 * (1)
Radikal-radikal yang sangat reaktif tidak keluar sebagai effluent produk perengkahan panas, tetapi tergantung ukuran dan lingkungannya : (a) bereaksi dengan hydrocarbon lain, (b) terdekomposisi menjadi olefin, (c) bergabung dengan radikal-radikal lain, dan (d) bereaksi dengan permukaan logam.
Secara umum, radikal-radikal kecil lebih stabil daripada radikal-radikal yang lebih besar, dan akan lebih siap bereaksi dengan hydrocarbon lain dengan menangkap satu atom hydrogen, sebagai contoh :
C 2 H 5 * + C 6 H 14 C 2 H 6 + C 6 H 13 * (2)
Radikal-radikal besar tidak stabil dan terdekomposisi untuk membentuk olefin dan radikal-radikal yang lebih kecil, sebagai contoh :
C 6 H 13 * àC 5 H 10 + CH 3 *       (3)
C 8 H 17 * àC 4 H 8 + C 4 H 9 *     (4)
C 4 H 9 * àC 4 H 8 + H*                 (5)
Reaksi-reaksi rantai radikal bebas tersebut berakhir saat dua radikal bergabung, sebgai contoh :
C 8 H 17 * + H* à C 8 H 18            (6)
Atau saat sebuah radikal bereaksi dengan suatu logam atau racun. Reaksi-reaksi kondensasi dan polimerisasi yang terjadi pada kondisi perengkahan panas dapat menjadi aromatic tar, sebagai contoh :
xC 4 H 8 + yc 4 H 8 + zc 3 H 6 à multi-aromatic-ring (7)
Coke dan bitumen adalah jenis polimer utama. Molekul-molekul tersebut bisa menjadi sangat besar. Kekurangan hydrogen dan berat molekul yang besar mengurangi kelarutannya dalam hydrocarbon. Coke mempunyai rasio atom hydrogen-carbon sekitar 2:1.

G.  Feed dan Produk Visbreaking
Spesifikasi produk visbreaking process unit harus disesuaikan dengan spesifikasi blending fuel oil dan sifat komponen blending lainnya. Jika viscosity visbroken bottom tinggi, maka fuel oil blending memerlukan lebih banyak fuel dan temperature keluar fired heater yang lebih tinggi. Hal tersebut akan meningkatkan kecenderungan terbentuknya coking pada tube fired heater. Oleh karena itu, spesifikasi produk harus disesuaikan berdasarkan maksimalisasi keuntungan untuk keseluruhan kilang.
Visbreaking process unit biasanya didisain untuk memproduksi produk-produk sebagai berikut :
-  Off gas yang akan diolah di Gas Concentration Process
-  Unit Unstabilized naphtha yang juga akan dioleh di Gas Concentration Process Unit
-  Visbroken bottom residue yang akan dikirim ke fuel oil blending (normal) atau refinery fuel oil (jika diperlukan).
Produksi naphtha diminimumkan dengan tetap mempertahankan spesifikasi flash point fuel oil.

DAFTAR PUSTAKA


Operation Manual for Unit : 130 Visbraking Process Unit Pakistan-Arab Refinery Limited (PARCO), Mid-Country Refinery Project, Mahmood Kot, Pakistan.

Senin, 11 Januari 2010

FITNAH
PERBUATAN YANG DICELA ISLAM*


Akhir-akhir ini kata “fitnah” sedang menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat. Media massa gencar memberitakan pengakuan sejumlah elite yang merasa telah difitnah, terkait dugaan penyalahgunaan aliran dana yang disuarakan sebagian orang dalam kasus Bank Century.
Sebuah buku yang mempertanyakan asal muasal aliran dana kampanye Pilpres 2009 dan mengaitkannya dengan kasus Bank Century dianggap sebagai fitnah oleh sebagian kalangan. Terlepas dari ramainya kasus tersebut, fitnah memang perlu diwaspadai dan dijauhi setiap muslim, karena bisa menimbulkan dampak luar biasa bagi korbannya.
Dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 127 Allah SWT berfirman, “ … dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh… “. Islam mengecam perbuatan fitnah. Petunjuk Al-Quran dan Sunnah jelas-jelas memerintahkan umat agar menjauhi fitnah terutama untuk menjaga ketentraman di tengah komunitas.
Al-Quran dan Sunnah juga memperingatkan akan beratnya siksa bagi orang-orang yang memfitnah atas kehormatan seseorang, dan mengatakan tentang kesalahan-kesalahan tersembunyi mereka. “Mereka yang suka melihat keburukan yang disiarkan di antara orang-orang beriman, (maka) akan memiliki akhir yang sangat buruk dalam kehidupan ini dan akhirat,” (QS. An-Nur [24] : 19).
Ali bin Abi Thalib pernah menyebut orang yang membiarkan lidahnya bebas tak terkendali dalam menyebarkan keburukan dalam masyarakat adalah pendosa besar: “Orang yang mengatakan sesuatu keburukan dan orang yang membiarkannya adalah sama-sama berdosa.” Ujar Khallifah Ali.
Karena besarnya dampak yang ditimbulkan, fitnah pun sangat dicela agama. Menurut Dr. Muhammad al Hasyimi, inividu dalam masyarakat muslim adalah bijaksana dan sederhana. Ia menghindari semua persoalan yang tidak penting, memiliki karakter mulia, serta berterima kasih kepada ajaran Islam.
“Itu semua ditujukan untuk menentang fitnah dan untuk memelihara dari dosa menyebarluaskan keburukan orang, apakah ia menjadi dosanya sendiri atau sesuatu yang ia dengar atau lihat pada sebagian orang lain,” ujarnya dalam buku Hidup Saleh dengan Nilai-nilai Spiritual Islam.
Ada beberapa hal yang patut dihindari umat terkait fitnah, antara lain; jangan mencari-cari kesalahan muslim, memata-matai mereka, atau mengungkapkan dan menyebarkan kelemahan dan kekurangan mereka.
Dr. Muhammad menjelaskan, tindakan-tindakan itu akan menyakiti orang yang kepadanya hal-hal tersebut ditujukan. Akibatnya kemudian, keresahan merebak di masyarakat di mana ia tinggal.
“Karena fitnah dan tuduhan tidak menyebar dalam masyarakat, kecuali membawa perpecahan dan ketiadaan moral; dosa dianggap ringan, kebencian penuh, konspirasi berlimpah, kedengkian tetap, juga kecurangan tersebar luas,” paparnya menegaskan.


Membela diri
Masalah ini tak terlepas dari perhatian Rasulullah SAW. beliau memberikan peringatan keras kepada umat Muslim akan bahaya memfitnah kehormatan seseorang dan mengungkapkan kesalahan-kesalahan mereka tanpa bukti kuat.
Nabi SAW. lantas mengingatkan orang yang melakukan hal-hal itu dengan ringan (maka kesalahan-kesalahan) dirinya akan ditampakkan. Bahkan meski ia bersembunyi di tempat paling tersembunyi sekalipun.
Oleh karena itu, Dr. Muhammad berpendapat, Muslim sejati hendaknya memperhatikan sabda Nabi Muhammad SAW ketika beliau ditanya, “Siapakah Muslim yang terbaik ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang selamat dari lidah dan tangannya (Muttafaq ‘alaih).
Umat dianjurkan memerangi pergunjingan. Ia melindungi saudara muslimnya yang tidak hadir, ketika ada fitnah yang membicarakannya. Ini sesuai petunjuk Nabi Muhammad SAW. agar umat Islam melindungi kehormatan saudaranya dari fitnah, dan Allah SWT. akan melindunginya dari api neraka.
Adapun dalam pandangan Syekh Yusuf al-Qardhawi, orang yang difitnah atau dituduh dengan semena-mena, bisa membela diri. Ia mempunyai hak untuk meneriakkan kebenaran, bahkan Allah SWT membolehkan baginya hal yang tidak dibolehkan bagi orang lain, demi menjaga posisinya dalam masyarakat dan membela kehormatannya.
Lebih jauh, Dr. Muhammad mengatakan, kelemahan-kelemahan manusia tidak akan hilang dengan mengungkapkan kesalahan-kesalahan orang, namun dengan menjelaskan hal-hal ini kepada mereka dengan cara yang lebih baik, menganjurkan ketaatan, dan melarang perbuatan salah.
Semua dilakukan tanpa kekerasan dan konfrontatif. “Sebuah pendekatan yang lembut dan melembutkan hati sekaligus membukakan pikiran.”


*Dikutip dari artikel Yussuf Assidiq “Fitnah Perbuatan yang Dicela Islam”, Republika, Jum’at, 8 Januari 2010.

GERAKAN HIDUP HALAL

Minggu, 10 Januari 2010

MEMBERANTAS KORUPSI DENGAN GERAKAN HIDUP HALAL*
(sebuah otokritik)


Sepertinya perilaku korupsi akan terus menggerogoti bangsa ini selama bangsa ini masih memberikan ruang terhadap berkembangnya perilaku ini. Bahaya laten korupsi seakan sudah menggurita dalam kehidupan bangsa ini. Tidak heran, apabila The Political and Economic Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga riset yang berbasis di Hongkong, menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia pada tahun 2009. riset tersebut dilakukan PERC pada Maret 2009 terhadap 1.700 responden pelaku bisnis I 14 negara Asia, ditambah Australia dan Amerika.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh lembaga tersebut, Indonesia menempati urutan pertama negara terkorup dengan skor 8,32 dari skor terburuk 10. Kemudian disusul oleh Thailand dengan skor 7,63, Kamboja dengan skor 7,25, India 7,21, dan Vietnam 7,11. Sedangkan Filipina yang pada tahun 2008 menjadi negara terkorup mendapatkan skor 7,0 atau menempati rangking enam sebagai negara terkorup di Asia.
Berdasarkan hasil riset tersebut, tentunya hal ini sangat memalukan dan menjadi preseden buruk bagi bangsa ini yang sedang berusaha memberantas korupsi. Korupsi seolah menjadi hal yang biasa dalam kehidupan bangsa ini. Hampir semua bidang kehidupan di negeri ini tidak lepas dari yang namanya korupsi.
Sebagai sebuah bangsa yang besar, tuntunya kita malu dengan keadaan seperti ini. Indonesia yang notabene merupakan negara muslim terbesar di dunia, seharusnya menjadi contoh bagi negara lain dalam berperilaku, karena sejatinya Islam adalah agama yang mengajarkan kehidupan yang bersih, transparan, dan jujur. Keadaan Indonesia yang menjadi sarang para koruptor telah menampar dan mencoreng muka umat Islam Indonesia. Umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini seolah tidak berdaya melihat kenyataan ini. Mereka terpasung oleh ketidakberdayaan mengendalikannya, karena ternyata sebagian dari para koruptor tersebut mengaku dirinya sebagai seorang muslim. Ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kita, seperti inikah moralitas dan mentalitas muslim Indonesia, sehingga mereka dengan leluasa berbuat tidak jujur? Tidak sadarkah mereka bahwa apa yang mereka lakukan sangat bertentang dengan ajaran Islam? Apapun alasannya, korupsi adalah satu bentuk tindakan yang menyimpang yang secara langsung ataupun tidak telah merusak tatanan kehidupan ini.
Menanggapi dan mengatasi permasalahan ini, sebagai bentuk prihatin akan kondisi bangsa yang terus digerogoti perilaku korup, dua organisasi massa (Ormas) Islam terbesar di tanah air, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tergerak untuk melakukan sebuah resolusi di awal Tahun Baru 1431 Hijriyah. Kedua Ormas Islam ini bertekad untuk memberantas berbagai praktek korupsi dari kehidupan masyarakat Indonesia dengan mendeklasarikan “Gerakan Hidup Halal”. Gerakan ini digulirkan untuk menyadarkan masyarakat, baik pejabat maupun rakyat, bahwa mengambil yang bukan haknya adalah haram, tidak hanya mengambil hak negara, semua kegiatan mengambil yang bukan haknya itu haram dan tidak boleh. Kedua ormas Islam ini bersepakat untuk kembali aktif mendorong terwujudnya gerakan nasional anti korupsi. Walaupun selama ini sudah ada lembaga yang berkompeten di bidang ini yaitu KPK, tapi ternyata lembaga ini belum mampu menyembuhkan perilaku korupsi yang sudah membudaya. Untuk itu, pemberantasan korupsi ini menjadi tanggungjawab masyarakat secara keseluruhan. KPK sebagai sebuah lembaga pemberantasan korupsi, terlalu kecil untuk menghadapi korupsi yang begitu besar dan sudah menggurita. Oleh karenanya, upaya KPK dalam memberantas korupsi perlu mendapat dukungan yang lebih besar dari masyarakat dengan sebuah gerakan dan tindakan. Bentuk nyata dari gerakan tersebut yaitu dengan melaksanakan budaya hidup halal seperti yang telah dideklarasikan. Budaya anti korupsi harus dimulai dari hal yang kecil, dari diri kita sendiri (ibda’ binafsik).
Gerakan Hidup Halal lahir dalam rangka mengajak masyarakat agar melaksanakan kehidupan yang halal, jauh dari hal-hal yang haram, baik itu dalam masalah makanan/minuman maupun dalam kehidupan sosialdan politik.
Gerakan ini lahir sebagai bentuk keprihatinan terhadap apa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, di mana perilaku hidup haram tumbuh dengan subur di tengah-tengah masyarakat, yang salah satunya adalah perilaku korup.
Dalam menjalankan dan mensosialisasikan Gerakan Hidup Halal ini, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui pengajaran dan dakwah baik di sekolah-sekolah maupun luar sekolah, dan yang paling strategis adalah dimulai dari lingkungan keluarga.
Gerakan moral yang dibidani oleh dua organisasi Islam ini adalah sebagai bentuk tanggungjawab untuk menyadarkan umat dan mengembalikan mereka ke kehidupan yang sesuai dengan syariat. Hal ini tentu tidak akan cukup manakalah tidak mendapat respon dan dukungan dari masyarakat. Akan lebih baik gerakan hidup halal ini dilakukan oleh orang-orang yang menjadi panutan di negeri ini (para pemimpin) sebagai bentuk pemberian contoh yang akan memberikan dampak positif bagi perkembangan kehidupan yang lebih baik.
Inilah gerakan otokritik terhadap kualitas keislaman masyarakat muslim Indonesia yang notabene merupakan masyarakat dalam sebuah negara yang diramalkan akan menjadi icon bagi perkembangan Islam abad modern.

*diadopsi dari artikel “Gerakan Hidup Halal” oleh Damanhuri Zuhri, Burhanuddin Bella, Republik, Jum’at, 8 Januari 2010.

ILMU JADALIL QIR'AN

ILMU JADALIL QUR’AN

PENGERTIAN
            Jadal dan Jidal ialah bertukar fikiran atas dasar menundukkan lawan. Orang yang berdebat mempunyai maksud  agar lawan berdebatnya goyah dalam pendirian sehingga ia berpaling dari pendiriannya itu.
            Jadal atau berdebat merupakan salah satu tabiat atau kebiasaan manusia, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat Al-Kahfi ayat 54 yang artinya :
“Dan Sesungguhnya kami Telah mengulang-ulangi bagi manusia dalam Al Quran Ini bermacam-macam perumpamaan. dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah.” (QS. 18 : 54)
              
            Rasul sebagai utusan Allah, disuruh untuk berdebat dengan orang-orang musyrik dengan jalan yang baik untuk mematahkan keruncingan (pemahaman dan lain-lain) orang-orang musyrik tersebut. Dan Allah pun membolehkan kita untuk bermunadharah dengan ahlul kitab dengan mempergunakan jalan yang baik.
            Allah menyuruh atau membolehkan kita untuk bermunadharah dengan orang-orang di luar Islam adalah untuk menampakkan kebenaran dan menegakkan keterangan terhadap benarnya kebenaran yang ditampakkan itu. Hal inilah jalan yang dipergunakan Al-Quran dalam memberi petunjuk kepada orang kafir dan mematahkan keterangan-keterangan orang-orang yang menantang Al-Quran.

CARA AL-QURAN BERMUNADHARAH
            Dalam bermunadharah, Al-Quran menempuh jalan sendiri yang berbeda dengan jalan yang lakukan oleh para mutakallimin yang memerlukan adanya mukaddimah dan natijah sebagaimana yang diterangkan dalam ilmu mantiq. Yaitu mengambil dalil dengan sesuatu kully terhadap juz-iy dalam qiyas syumul, atau mengambil dalil dengan salah atu juz-iy terhadap yang lain pada qiyas tamsil atau mengambil dalil dengan juz-iy terhadap kully pada qiyas istiqra’. Hal tersebut karena beberapa hal, di antaranya :
a.      Karena Al-Quran menghadapi orang Arab dengan bahasa yang diketahui mereka.
b.      Karena berpegang kepada yang mudah ditanggapi yaitu beriman kepada apa yang dapat dirasakan tanpa memerlukan pemikiran yang dalam adalah lebih kuat pengaruhnya.
c.      Karena mempergunakan tutur kata yang tidak mudah dapat dipahami, merupakan teka-teki yang hanya dapat dipahami oleh orang-orang tertentu.
Dalil-dali tauhid dan hidup kembali di akhirat yang disebut dalam Al-Quran adalah dari dalil-dalil yang menunjuk kepada madlulnya dengan sendirinya tanpa perlu kepada qadliyah kulliyah.

BEBERAPA MACAM MUNADHARAH AL-QURAN DAN DALIL-DALILNYA
Di bawah ini beberapa contoh macam munadharah yang ada dalam Al-Qur’an beserta dalil-dalilnya.
1.      Menyebutkan ayat-ayat yang menyuruh kita melakukan nadhar dan tadabbur, memperhatikan keadaan alam untuk menjadi dalil buat menetapkan dasar-dasar akidah, seperti ke-Esaan Allah dalam ke-uluhiyahan-Nya, iman kepada Malaikat, iman kepada Kitab, iman kepada Rasul dan iman kepada Hari Akhir. Hal seperti ini banyak sekali disebut dalam Al-Quran.
2.      Membantah pendapat-pendapat kaum penantang dan mematahkan keterangan-keterangan mereka. Untuk hal ini, Al-Quran menempuh beberapa cara, di antaranya :
a.    Menanyakan tentang urusan-urusan yang diterima baik oleh akal agar orang yang dihadapi itu membenarkan apa yang tadinya diingkari, seperti mengambil dalil adanya makhluq ini merupakan bukti terhadap adanya Khaliq.[1]
b.    Mengambil dalil dengan asal kejadian untuk menetapkan adanya hari berbangkit.[2]
c.     Membatalkan pendapat lawan dengan membuktikan kebenaran sesuatu yang berlawanan dengan pendapat lawan itu.[3]
d.    Mengumpulkan beberapa sifat dan menerangkan bahwa sifat-sifat itu bukanlah illat hukum yang di dalam istilah dinamakan sabr dan taqsim.[4]
e.    Menundukkan lawan dan mematahkan hujjahnya dengn menerangkan bahwa pendapat lawan itu menimbulkan sesuatu pendapat yang tidak dibenarkan oleh seseorangpun.[5]


[1]. QS. Ath-Thur : 35-43
[2] QS. Qaf : 15, Al-Qiyamah : 36-40, Ath-Thariq : 5-7, Fushshilat : 39
[3] QS. Al-An’am : 91
[4] QS. Al-An’am : 142, 144
[5] QS. Al-An’am : 100-101

  © Blogger template The Beach by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP