GERAKAN HIDUP HALAL

Minggu, 10 Januari 2010

MEMBERANTAS KORUPSI DENGAN GERAKAN HIDUP HALAL*
(sebuah otokritik)


Sepertinya perilaku korupsi akan terus menggerogoti bangsa ini selama bangsa ini masih memberikan ruang terhadap berkembangnya perilaku ini. Bahaya laten korupsi seakan sudah menggurita dalam kehidupan bangsa ini. Tidak heran, apabila The Political and Economic Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga riset yang berbasis di Hongkong, menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia pada tahun 2009. riset tersebut dilakukan PERC pada Maret 2009 terhadap 1.700 responden pelaku bisnis I 14 negara Asia, ditambah Australia dan Amerika.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh lembaga tersebut, Indonesia menempati urutan pertama negara terkorup dengan skor 8,32 dari skor terburuk 10. Kemudian disusul oleh Thailand dengan skor 7,63, Kamboja dengan skor 7,25, India 7,21, dan Vietnam 7,11. Sedangkan Filipina yang pada tahun 2008 menjadi negara terkorup mendapatkan skor 7,0 atau menempati rangking enam sebagai negara terkorup di Asia.
Berdasarkan hasil riset tersebut, tentunya hal ini sangat memalukan dan menjadi preseden buruk bagi bangsa ini yang sedang berusaha memberantas korupsi. Korupsi seolah menjadi hal yang biasa dalam kehidupan bangsa ini. Hampir semua bidang kehidupan di negeri ini tidak lepas dari yang namanya korupsi.
Sebagai sebuah bangsa yang besar, tuntunya kita malu dengan keadaan seperti ini. Indonesia yang notabene merupakan negara muslim terbesar di dunia, seharusnya menjadi contoh bagi negara lain dalam berperilaku, karena sejatinya Islam adalah agama yang mengajarkan kehidupan yang bersih, transparan, dan jujur. Keadaan Indonesia yang menjadi sarang para koruptor telah menampar dan mencoreng muka umat Islam Indonesia. Umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini seolah tidak berdaya melihat kenyataan ini. Mereka terpasung oleh ketidakberdayaan mengendalikannya, karena ternyata sebagian dari para koruptor tersebut mengaku dirinya sebagai seorang muslim. Ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kita, seperti inikah moralitas dan mentalitas muslim Indonesia, sehingga mereka dengan leluasa berbuat tidak jujur? Tidak sadarkah mereka bahwa apa yang mereka lakukan sangat bertentang dengan ajaran Islam? Apapun alasannya, korupsi adalah satu bentuk tindakan yang menyimpang yang secara langsung ataupun tidak telah merusak tatanan kehidupan ini.
Menanggapi dan mengatasi permasalahan ini, sebagai bentuk prihatin akan kondisi bangsa yang terus digerogoti perilaku korup, dua organisasi massa (Ormas) Islam terbesar di tanah air, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tergerak untuk melakukan sebuah resolusi di awal Tahun Baru 1431 Hijriyah. Kedua Ormas Islam ini bertekad untuk memberantas berbagai praktek korupsi dari kehidupan masyarakat Indonesia dengan mendeklasarikan “Gerakan Hidup Halal”. Gerakan ini digulirkan untuk menyadarkan masyarakat, baik pejabat maupun rakyat, bahwa mengambil yang bukan haknya adalah haram, tidak hanya mengambil hak negara, semua kegiatan mengambil yang bukan haknya itu haram dan tidak boleh. Kedua ormas Islam ini bersepakat untuk kembali aktif mendorong terwujudnya gerakan nasional anti korupsi. Walaupun selama ini sudah ada lembaga yang berkompeten di bidang ini yaitu KPK, tapi ternyata lembaga ini belum mampu menyembuhkan perilaku korupsi yang sudah membudaya. Untuk itu, pemberantasan korupsi ini menjadi tanggungjawab masyarakat secara keseluruhan. KPK sebagai sebuah lembaga pemberantasan korupsi, terlalu kecil untuk menghadapi korupsi yang begitu besar dan sudah menggurita. Oleh karenanya, upaya KPK dalam memberantas korupsi perlu mendapat dukungan yang lebih besar dari masyarakat dengan sebuah gerakan dan tindakan. Bentuk nyata dari gerakan tersebut yaitu dengan melaksanakan budaya hidup halal seperti yang telah dideklarasikan. Budaya anti korupsi harus dimulai dari hal yang kecil, dari diri kita sendiri (ibda’ binafsik).
Gerakan Hidup Halal lahir dalam rangka mengajak masyarakat agar melaksanakan kehidupan yang halal, jauh dari hal-hal yang haram, baik itu dalam masalah makanan/minuman maupun dalam kehidupan sosialdan politik.
Gerakan ini lahir sebagai bentuk keprihatinan terhadap apa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, di mana perilaku hidup haram tumbuh dengan subur di tengah-tengah masyarakat, yang salah satunya adalah perilaku korup.
Dalam menjalankan dan mensosialisasikan Gerakan Hidup Halal ini, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui pengajaran dan dakwah baik di sekolah-sekolah maupun luar sekolah, dan yang paling strategis adalah dimulai dari lingkungan keluarga.
Gerakan moral yang dibidani oleh dua organisasi Islam ini adalah sebagai bentuk tanggungjawab untuk menyadarkan umat dan mengembalikan mereka ke kehidupan yang sesuai dengan syariat. Hal ini tentu tidak akan cukup manakalah tidak mendapat respon dan dukungan dari masyarakat. Akan lebih baik gerakan hidup halal ini dilakukan oleh orang-orang yang menjadi panutan di negeri ini (para pemimpin) sebagai bentuk pemberian contoh yang akan memberikan dampak positif bagi perkembangan kehidupan yang lebih baik.
Inilah gerakan otokritik terhadap kualitas keislaman masyarakat muslim Indonesia yang notabene merupakan masyarakat dalam sebuah negara yang diramalkan akan menjadi icon bagi perkembangan Islam abad modern.

*diadopsi dari artikel “Gerakan Hidup Halal” oleh Damanhuri Zuhri, Burhanuddin Bella, Republik, Jum’at, 8 Januari 2010.

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template The Beach by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP