PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Rabu, 11 September 2019


MENGATASI ANAK YANG TIDAK MAU BELAJAR DI KELAS

A.  Pengantar
Anak adalah tunas bangsa yang sangat berharga dan menjadi tumpuan harapan di masa depan. Melihat tunas-tunas itu tumbuh dengan baik, pastilah amat membahagiakan. Akan tetapi pada kenyataannya banyak ditemukan juga bahwa tidak semua hal berjalan sesuai dengan harapan dan rencana apalagi ketika mulai muncul berbagai perilaku yang tidak diharapkan. Bagi anak di TK kebutuhan sosial merupakan suatu syarat untuk pertumbuhan jiwa anak. Kebutuhan sosial ini tidak dapat terpenuhi sekedar mempersatukan anak yang sebaya dalam satu kelas untuk mcndengarkan uarian-uraian guru. Yang dibutuhkan oleh anak adalah seorang guru yang dapat mengerti dan menyayangi mereka dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
Anak adalah individu yang memiliki potensi (potensial ability) yang dapat dikembangkan melalui layanan pendidikan. Potensi seseorang akan bermakna bagi kehidupannya, manakala potensi tersebut diwujudkan dalam kemampuan nyata (actual ability). Dalam hal ini, pendidikan pra sekolah adalah suatu upaya awal dalam mengembangkan potensi anak menjadi kemampuan nyata. Proses pengembangan kemampuan potensial menjadi kemampuan nyata pada anak tidak berjalan dengan sendirinya, akan tetapi membutuhkan stimulasi dari lingkungan, yakni dalam bentuk intervensi pendidikan. Dalam pandangan psikologi pendidikan, dijelaskan bahwa perkembangan optimal pada individu memerlukan dua syarat utama, yakni kematangan (maturation) dan intervensi pendidikan yang sesuati dengan kapasitas, karakteristik, dan potensi anak. Dalam hal inilah, layanan pendidikan bagi anak-anak pra sekolah memiliki dasar pedagogis yang kuat. Tentunya pendidikan bagi anak pra sekolah perlu diberikan sesuai dengan fase-fase perkembangan. Kesalahan dalam pola pembelajaran di jenjang pra sekolah akan menghambat kelanjutan perkembangan anak di jenjang pendidikan selanjutnya.   Berdasarkan hal tersebut, maka guru memegang peran yang sangat sentral dalam seluruh proses belajar mengajar. Guru harus mampu mewujudkan perilaku mengajar secara tepat agar menjadi contoh yang efektif bagi diri siswa. Di samping itu guru dituntut pula untuk mampu menciptakan situasi belajar mengajar yang kondusif serta guru dituntut untuk mempu meningkatkan kualitas belajar para peserta didik (murid) dalam bentuk kegiatan belajar yang sedemikian rupa agar dapat menghasilkan pribadi yang mandiri, pelajar yang efektif, pekerja yang produktif, dan anggota masyarakat yang baik.
Dalam perkembangan selanjutnya, terkadang dalam usaha untuk meningkatkan kualitas belajar-mengajar melalui pendidikan yang ia usahakan, guru memperoleh berbagai hambatan yang tidak sedikit yang pada akhirnya dapat menimbulkan kesulitan bagi anak didik itu sendiri untuk memperoleh apa yang mereka harapkan melalui pendidikan tersebut. Salah satu di antara hambatan tersebut adalah anak (siswa) tidak mau belajar di kelas, dan hanya ingin terus bermain di luar kelas. Kalaupun mau masuk kelas, ia selalu mengganggu dan mengajak temannya untuk bermain.

B.  Pembahasan Masalah dan Pemecahannya
            Dalam proses belajar mengajar, guru kadang menjumpai anak-anak didik terlihat  lesu atau bahkan tidak konsentrasi dalam belajar. Sehingga dampak yang paling buruk adalah anak-anak malah ngobrol sama temannya atau main seenaknya sendiri. Bahkan yang lebih parah lagi, anak tidak mau masuk kelas dan hanya ingin bermain-main di luar kelas. Mungkin setiap pengajar juga pernah mengalami hal demikian. Apa langkah guru selanjutnya apabila menjumpai anak didik terlihat bosan dan malas belajar, tetapi sebaliknya, ia sangat bersemangat untuk bermain?
            Ada beberapa hal yang mesti dilakukan oleh guru dengan kejadian seperti ini. Hal ini seperti ini seharusnya menjadi bahan pemikiran bagi guru sendiri, sehingga tujuan pendidikan bagi anak usia dini tidak terabaikan. Dunia anak adalah dunia bermain, sehingga dengan demikian perlu dipikirkan dan dikembangkan bagaimana agar pendidikan anak di dalam kelas tidak menjadikan anak kehilangan dunianya.
            Berdasarkan hal tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar anak mau belajar di dalam kelas, sekaligus memperoleh dunianya ketika ia belajar. Di antara hal-hal tersebut yaitu:
1.   Metode belajar sambil bermain
            Mungkin kita sebagai guru terlalu banyak memberikan materi pelajaran yang terlalu serius. Untuk yang satu ini, semua pendidik anak usia dini pasti tahu. Menggunakan metode belajar sambil bermain adalah suatu hal yang mutlak untuk diterapkan. Misalnya mengajarkan penjumlahan dengan cara menghitung jumlah pintu di sekolah, jumlah kursi di kelas, dan masih banyak cara yang lain.
2.   Ubah posisi tempat duduk
            Anak-anak memang pribadi yang cepat bosan. Apalagi bila mereka duduk di tempat yang itu-itu saja. Kita sebagai guru bisa mengubah posisi tempat duduk tiap anak setiap minggu atau setiap dua minggu, supaya anak bisa akrab tidak hanya dengan teman yang itu-itu saja, malainkan dengan setiap anak. Kita juga bisa mengubah posisi tempat duduk. Tidak hanya melulu anak harus menghadap papan tulis, kadang kita juga bisa mengubah formasi tempat  duduk menjadi sebuah lingkaran dan kita mengajar di tengah, kadang hanya memakai karpet, dan masih banyak lagi.
3.   Adakan kegiatan outdoor
            Kegiatan outdoor ini tidak berarti hanya main-main di luar kelas. Alangkah lebih baik bila kita juga sudah menyiapkan sebuah materi pelajaran yang menarik untuk anak-anak. Misalnya cara menanam pohon ketela, cara menanam tanaman cabe, dan masih banyak lagi.
4.   Belajar sambil bernyanyi
            Kegiatan bernyanyi memang sangat diminati oleh anak-anak. Sebelum memulai memberikan materi, alangkah lebih baik bila kita mengajak anak-anak untuk bernyanyi terlebih dahulu. Lagu bisa berfungsi ganda, yaitu bisa membangkitkan mood anak-anak, dan sebagai reminder. Remider yang dimaksud adalah agar anak-anak bisa lebih mudah dalam menyerap materi ilmu yang akan kita berikan, dan agar anak-anak lebih mudah mengingat materi pelajaran yang telah kita berikan (setelah selesai mengajar, anak-anak menjadi lebih mudah mengingatnya kembali). Misalnya sebelum kita mengajarkan anak-anak materi pengenalan huruf, kita ajak anak-anak menyanyikan lagu ABC.
5.   Belajar sambil mendongeng
            Mendongeng tidak hanya berfungsi sebagai peningkat kecerdasan imajinasi anak, namun dengan mendongeng, ternyata kita juga bisa memberikan suatu materi pelajaran. Misalnya pada saat kita mendongeng tentang seekor bebek, kita bisa menyelipkan materi pelajaran pengenalan angka dengan cara membuat angka dua menjadi seekor bebek. Selagi anak-anak asyik mendengar cerita kita, anak-anak pun bisa belajar mengenal angka.
6.   Belajar sambil menari / bergerak
            Sambil menari pun kita bisa mengajar anak-anak, meskipun tidak setiap guru pandai menari, akan tetapi setidaknya dapat mencoba memberikan contoh. Misalnya dengan sebuah lagu Belajar Berhitung yang diiringi oleh tarian. Dengan lagu ini, anak-anak tidak hanya bisa menari atau bergerak, tapi juga bisa belajar berhitung lewat lagu tersebut.
7.   Menggambar / mewarnai sambil belajar
            Untuk yang satu ini, kita bisa mengajak anak-anak untuk menulis A sampai Z, di sebuah kertas gambar, lalu mendekorasi di bagian-bagaian yang kosong lalu mewarnainya. Atau bila anak-anak belum bisa menulis, kita bisa menyiapkan kopian gambar-gambar huruf, lalu meminta anak untuk mewarnainya, dan mendekorasi bagian kertas yang kosong.
8.   Menghafal kata sambil bertepuk tangan
            Dengan bertepuk tangan kita tidak hanya bisa meningkatkan kecerdasan motorik anak, namun juga bisa mentransfer ilmu. Misalnya dengan mengajak anak-anak untuk menyebutkan kata-kata dengan satu, dua, atau tiga suku kata. Lalu mengajak mereka untuk bertepuk tangan saat mengucapkannya. Misalnya: ru - mah, diucapkan dengan cara bertepuk tangan sebanyak dua kali seiring dengan suku kata yang diucapkan.
9.   Free Time
            Mungkin karena terlalu banyak kegitan yang kita buat untuk anak-anak, anak-anak menjadi malas belajar. Free Time atau waktu bebas juga sangat penting. Hal ini dilakukan agar anak-anak bisa merasa “bebas” dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk bereksplorasi secara bebas, dan mencegah ketegangan. Free time bisa dilakukan di dalam ruangan (bermain lego, balok, dll) ataupun di luar ruangan (main ayuanan, mobil-mobilan, dll).
10. Mengatasi  masalah kita sendiri
            Sadar atau tidak sadar, kadang hal yang membuat anak-anak menjadi bosan belajar adalah karena diri kita yang kurang bisa membawa anak-anak pada suasana belajar yang ceria. Kalau itu masalahnya, tentu lain soal lagi dan tentu saja lain solusinya. Dan untuk masalah seperti ini, kita sebagai guru harus mampu mengatasinya tanpa harus mengorbankan anak sebagai peserta didik.
            Langkah-langkah di atas merupakan sebagian langkah dari banyak langkah yang mungkin dapat diterapkan dalam pembelajaran, dalam upaya mengatasi permasalahan sulitnya anak diajak untuk belajar di dalam kelas dan hanya ingin bermain-main (di luar kelas).
            Permasalahan yang muncul di dalam kelas merupakan hal yang biasa terjadi, karena dengan permasalahan tersebut, guru dalam melakukan perbaikan dan inovasi dalam pembelajaran yang diberikan.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal. (1991). Ilmu Pendidikan. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Purwanto, Ngalim. (1990). Psikologi Pendidikan. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Suryabrata, Sumadi. (1971). Psikologi Pendidikan. Yogyakarta : CV. Rajawali.

Arikunto, Suharsimi. (1992). Pengelolaan Kelas dan Siswa Sebuah Pendekatan Evaluatif. Jakarta : Rajawali.

Coughlin, et al. (1992). Menciptakan Kelas yang berpusat pada Anak. Terjemahan. Washington DC: Children’s Resources International,Inc.

Depdiknas. (2002). Acuan Menu Pembelajaran Pada Kelompok Bermain. Jakarta: Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.

Depdiknas. (2006). Pedoman Penerapan Pendekatan Sentra dan Lingkaran (BCCT) dalam Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Depdiknas.

Ibrahim, R & Syaodih. (2003). Perencanaan Pengajaran. Jakarta : Rineka Cipta.

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Senin, 09 September 2019


AGRESIVITAS ANAK SEBAGAI SATU BENTUK KELAINAN DALAM PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN ANAK


A. Pengantar
Anak adalah tunas bangsa yang sangat berharga dan menjadi tumpuan harapan di masa depan. Melihat tunas-tunas itu tumbuh dengan baik, pastilah amat membahagiakan. Akan tetapi pada kenyataannya banyak ditemukan juga bahwa tidak semua hal berjalan sesuai dengan harapan dan rencana apalagi ketika mulai muncul berbagai perilaku yang tidak diharapkan. Bagi anak di TK kebutuhan sosial merupakan suatu syarat untuk pertumbuhan jiwa anak. Kebutuhan sosial ini tidak dapat terpenuhi sekedar mempersatukan anak yang sebaya dalam satu kelas untuk mcndengarkan uarian-uraian guru. Yang dibutuhkan oleh anak adalah seorang guru yang dapat mengerti dan menyayangi mereka dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Apalagi pada anak yang bertingkah laku agresif. Sebagai figur seorang guru, diharapkan dapat membantu permasalahan mereka. Apabila perilaku agresif tidak segera ditangani dan tidak mendapat perhatian dari orang tua maupun pendidiknya, maka akan berpeluang besar menjadi perilaku atau kebiasaan yang menetap. Perilaku agresif yang dibiarkan begitu saja, pada saat remaja nanti akan menjadi perilaku khas kenakalan remaja. Dengan deemikian, perilaku agresif dari sejak anak berusia dini berpengaruh pada perkembangan-perkembangan anak selanjutnya. Untuk itulah dibutuhkan suatu penanganan secara dini terhadap anak-anak dengan perilaku agresif ini. Yaitu dengan adanya bimbingan konseling untuk anak. 

B.  Definisi Agresivitas
Agresivitas adalah istilah umum yang dikaitkan dengan adanya perasaan marah, permusuhan, atau tindakan melukai orang lain baik dengan tindakan kekerasan fisik, verbal, maupun menggunakan ekspresi wajah dan gerakan tubuh. Sri Maryati Deliana dan Rusda Koto Sutadi di dalam buku Permasalahan Anak TK, menyatakan tingkah laku agresif mulai tampak sejak usia dua tahun tetapi sampai usia lima tahun tingkah laku ini masih sering muncul.  Menurut Heri Widodo, tindakan agresi merupakan tindakan yang disengaja oleh pelaku untuk mencapai tujuan tertentu. Perilaku agresif lebih menekan pada suatu yang bertujuan untuk menyakiti orang lain dan secara sosial tidak dapat diterima. Istilah kekerasan (violence) dan agresif (agresion) memiliki makna yang hampir sama, sehingga sering kali dipertukarkan. Perilaku-perilaku agresif selalu dipahami sebagai kekerasan terhadap pihak yang dikenai perilaku tersebut. Pada dasarnya perilaku agresif pada manusia adalah tindakan yang bersifat kekerasan yang dilakukan oleh manusia terhadap sesamanya.  Jadi bisa disimpulkan bahwa perilaku agresif (suka menyerang) ialah melakukan suatu tindakan kekerasan untuk melukai orang dalam kemarahannya. Bisa dilakukan dengan menendang atau memukul orang, mengatai atau memaki orang dengan kata-kata kasar, memfitnah, dan menggertak serta mengganggu orang lain. Pada umumnya, seorang anak tidak mungkin dengan sengaja ingin melukai orang lain, kalau bukan karena emosinya. 

C. Bentuk-Bentuk Agresivitas
Tingkah laku agresif secara umum terdiri dari dua macam, yaitu agresif fisik dan agresif verbal. Agresif fisik misalnya mendorong, memukul, menggigit, menendang, merusak, dan sebagainya. Agresif verbal misalnya dengan cara mencaci, mengejek, menggoda, membantah, menakuti, memperolok teman, dan sebagainya.  Buss dan Perry  menambahkan dua bentuk agresivitas, yakni kemarahan dan kebencian. Agresi yang umumnya terjadi pada usia anak TK adalah Hostile Aggression yaitu agresi yang ditujukan kepada orang lain akibat kesal atau marah kepada seseorang. Sebenarnya, tingkah laku agresif ini adalah reaksi yang normal pada anak-anak, meskipun tidak semua anak menunjukkannya. Tingkah laku ini muncul sebagai reaksi anak terhadap rangsangan yang ia terima dari luar, tujuannya adalah untuk melindungi dirinya agar ia merasa aman. Akan tetapi jika pola perilaku ini menetap dan dilakukan secara berlebihan, maka bisa berpotensi menjadi masalah serius yang harus segera diatasi. 

D. Penyebab Perilaku Agresif
Secara umum tingkah laku agresif sebabkan oleh dua hal, yaitu faktor dari dalam (internal) dan dari luar diri anak (eksternal). Dari dalam diri anak, tingkah laku agresif muncul sebagai insting pertahanan diri yang normal. Jika anak merasa mendapatkan hambatan untuk memuaskan keinginannya, maka ia bisa frustasi. Rasa frustasi inilah yang kemudian menimbulkan dorongan agresif yang ditunjukkan dengan perilaku menyerang atau memberontak.  Faktor dari luar diri anak, tingkah laku agresif didapat karena anak mencontoh dari lingkungan sekitarnya (film kekerasan di televisi, orang tua atau saudara yang bertengkar, teman yang berkelahi, dan sebagainya). Anak akan mudah menyerap apa yang ia lihat, dan secara tidak langsung mempelajari tingkah laku agresif dari sekitarnya.

E. Treatment dan Layanan Yang Diberikan
Agresivitas dapat disebabkan dari lingkungan disekitar anak. Menangani agresivitas perlu dilakukan sedini mungkin. Jika agresivitas menjadi perilaku yang bertahan sampai remaja, maka penanganannya akan menjadi lebih sulit karena semakin banyak faktor yang mempengaruhinya. Tugas guru adalah melatih anak untuk mengontrol diri dan tidak mengembangkan agresivitasnya. Berikut adalah beberapa treatment / layanan yang diberikan dalam menangani kasus ini : 
a.   Mengingatkan orang tuanya agar tidak terlalu memanjakan anak;
b.   Mengingatkan orang tua untuk tidak membiarkan anak menonton acara-acara televisi yang menampilkan tindak kekerasan;
c.   Segera memisahkan ketika anak melakukan tindakan agresi kepada temannya. 
d.   Memberikan teladan pada anak dan dengan tidak pernah bertengkar ataupun marah pada anak ataupun orang lain;
e.   Mengajarkan anak untuk mau menghargai, menyayangi, dan saling menolong dengan teman-temannya;
f.    Memberikan kesempatan pada anak untuk mengekspresikan keinginan dan kekuatan dengan cara tertentu, yakni kegiatan yang dapat mengurangi frustasi seperti misalnya mengajak anak menggambar, bernyanyi dan sebagainya;
g.   Menghindari menghukum anak secara fisik seperti misalnya dipukul. Dengan menghukum anak secara fisik justru mengajarkan kepada anak bagaimana melampiaskan agresi dan hukuman tersebut akan ditiru untuk dilakukan pada orang lain. 
h.   Mengajari anak tentang pemecahan masalah tanpa kekerasan fisik dengan metode mendongeng dan bermain peran.   

F. Hasil Treatment dan Layanan
Mengatasi perilaku agresif anak membutuhkan kesabaran dan kedisiplinan serta proses yang tidak sebentar. Dari serangkaian treatment / bimbingan yang diberikan, anak sudah menunjukkan suatu perubahan positif, meskipun memang kadang-kadang masih menunjukkan perilaku agresif tetapi sudah jauh berkurang frekwensinya. Dari hasil pengamatan selama melakukan bimbingan diperoleh hasil :
    Dalam banyak kesempatan anak sudah mampu mengendalikan emosinya dan sudah jarang berbuat agresif kepada temannya;
    Anak sudah jarang merebut mainan dari temannya yang lain;

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. Anak Laki-Laki Lebih Emosional? http://www.e-smartschool.com/  uot/UOT0010064.asp.htm  

Anonim. 29 Oktober 2003. Mengatasi Tingkah Laku Agresif Pada Anak. http://pepak.sabda.org/pustaka/PEPAK_Pustaka_ Mengatasi Tingkah Laku Agresif pada Anak.htm  

Anonim. 29 Oktober 2003. Anak Agresif. http://pepak.sabda.org/pustaka/    PEPAK _ Pustaka _ Anak Agresif.htm  

Anonim. Anak Agresif, Normalkah? http://cybertech.cbn.net.id/cbprtl/  cyberwoman/detail.aspx.htm   

Eka. 8 November 2007. Perilaku Agresif Pada Anak http://permataiman.org/  Ahlan_wa_Sahlan Permata_Iman_Kelompok_Bermain&Taman_Kanak_Kanak_Is  lam.htm   

Hilman Hilmansyah. Jangan Memukul Dong, Sayang! http://www.tabloid-nakita.com/  artikel.php3.htm


Singgih D. Gunarsa, Dra. 1978. Psikologi Anak Bermasalah. Jakarta : BPK Gunung Mulia.

Teddy Hidayat, dr., Sp.K.J. 1 Agustus 2007. Pola Asuh Mencegah Anak Agresif. http://keluargabahagia.epajak.org/blog/pola-asuh-mencegah-anak-agresif-51   

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Minggu, 08 September 2019


POLIGAMI  DAN KAWIN SIRI DALAM PERSPEKTIF
ISLAM DAN KEHIDUPAN SOSIAL
            Saat ini, terutama di Indonesia banyak di antara para suami yang berani secara terang-terangan mengungkapkan keinginannya untuk berpoligami. Fenomena poligami ini merupakan suatu hal yang menarik, mengingat masyarakat kita tidak biasa dengan kebiasaan ini yang notabene merupakan suatu hal yang tabu bagi sebagian orang untuk dilaksanakan.  
Pergeseran kebiasaan ini timbul dengan berbagai alasan atau sebab yang dikemukakan. Kebiasaan poligami ini dirasakan asing bagi sebagian masyarakat kita yang notabene menganut kebiasaan monogami. Sebenarnya ada apa dengan poligami? Mengapa kebanyakan suami berkeinginan untuk berpoligami?
            Banyak para suami ataupun pria yang belum menjadi suami ingin berpoligami dengan alasan diizinkan agama. Selain itu, mereka beralasan bahwa Nabi Muhammad SAW. juga dulu berpoligami. Terlepas dari semua itu, apakah mereka tidak tahu bagaimana keadaan ketika zamannya Nabi Muhammad SAW terdahulu? Apakah para suami itu yakin dengan berpoligami tidak akan menyakiti istri mereka dan mendapatkan ridho dari Alloh SWT?
            Kita semua tentu tidak tahu jawaban-jawaban dari semua pertanyaan itu. Hal itu disebabkan kita tidak tahu secara pasti apa sesungguhnya syarat-syarat dari seorang suami yang menginginkan hidup dengan berpoligami. Selain itu, kita tidak tahu bagaimana perasaan dari setiap orang, sehingga kita tidak tahu apakah seorang wanita benar-benar ikhlas untuk dipoligami atau tidak, atau apakah kita sudah yakin bahwa dalam berpoligami para suami bisa benar-benar adil, bukan hanya adil dalam hal materi, melainkan juga dalam hal rohani. Atau apakah kita sudah yakin poligami yang kita lakukan sudah sesuai dengan yang dilakukan Nabi pada zaman dahulu?
            Rentetan pertanyaan-pertanyaan di atas menjadikan satu renungan bagi kita bahwa berpoligami merupakan suatu hal yang sangat sensitif, karena hal tersebut pasti mempunyai dampak pada kehidupan, khususnya kehidupan keluarga.

A.      Poligami dalam Pandangan Islam
            Beristri lebih dari satu mungkin bagi sebagian orang dirasakan kurang lazim atau tidak biasa. Hal itu bisa difahami karena budaya di negara kita lebih menonjolkan asa monogami dalam rumah tangga.
            Bagi yang tidak biasa seperti budaya kita, beristri lebih dari satu merupakan hal yang asing dan bahkan akan menimbulkan berbagai masalah dalam rumah tangga jika hal tersebut dilakukan. Lebih-lebih bagi seorang istri, jika suaminya mempunyai istri lagi selain dirinya akan merupakan suatu bencana dalam rumah tangga, karena tidak mustahil dengan suami melakukan poligami, perkawinan pertama akan sulit dipertahankan.
            Kalau kita tinjau lebih jauh tentang Poligami dalam pandangan Islam, sedianya hal tersebut tidak dilarang. Poligami dalam Islam merupakan sesuatu yang dibolehkan, yang tentunya dengan berbagai syarat dan pertimbangan, sehingga poligami itu dibolehkan.
            Islam membolehkan poligami bukan berarti tanpa syarat. Adanya poligami disertai beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang akan melakukan poligami. Yang terpenting dari syarat-syarat untuk berpoligami adalah bahwa si suami tersebut mampu memberikan nafkah, baik secara lahir maupun bathin secara adil kepada istri-istri dan keluarganya. Inilah yang mungkin sulit untuk dilaksanakan, mengingat untuk berlaku adil yang bisa diterima oleh semua pihak rasanya sulit.
            Secara singkat dapat dikatakan, bahwa Islam membolehkan adanya poligami dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

B.   Poligami dan Kehidupan Sosial
            Secara manusiawi, mungkin bagi sebagian orang, khususnya istri, poligami merupakan yang sangat menyakitkan bila hal tersebut menimpa pada kehidupan mereka. Ini bisa difahami, karena mereka (para istri) merasa bahwa poligami akan merenggut kebahagian mereka dalam rumah tangga.
            Dalam kehidupan sosial kita, berpoligami mungkin bisa dikatakan sesuatu yang baru, karena memang masyarakat kita tidak biasa melakukan hal tersebut. Tetapi walaupun begitu, bukan berarti poligami itu sesuatu yang dilarang berkembang dalam kehidupan sosial kita. Kehidupan sosial kita yang kurang begitu permisif terhadap asas poligami, menjadikan poligami itu sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Padahal sebenarnya, hal tersebut bisa saja dilakukan dan berkembang dalam masyarakat kita kalau kita memahami apa sebenarnya poligami itu dan bagaimana?
            Sebagaimana disebutkan di atas, poligami boleh dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh yang akan melakukan poligami. Hal ini merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjaga bahwa keberadaan poligami hanya tuntutan hawa nafsu saja.
            Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat harus memahami dengan sebenarnya apa itu poligami dan bagaimana serta kenapa hal tersebut terjadi agar tidak terjadi masalah dan kesalahfahaman jika hal tersebut dilakukan.

C. Kawin Siri ditinjau dari Sudut Pandang Sosial
            Kawin siri merupakan fenomena yang ada dalam lingkungan kita. Budaya ini sudah dikenal sejak zaman dahulu. Dalam perkembangan selanjutnya, kawin siri sering dilakukan bagi mereka yang ingin menikah dengan tidak melalui lembaga resmi pemerintahan. Oleh sebab itu, muncullah pengertian kawin siri, yaitu kawin agama atau kawin di bawah tangan, artinya tidak melalui catatan sipil atau KUA sebagai lembaga resmi pertikahan.
            Dalam kehidupan sosial kita, kawin siri dilakukan oleh mereka yang tidak mau menjalani berbagai persyaratan yang dirasakan sangat rumit yang diberikan oleh Pemerintah.
            Dalam perkembangan selanjutnya, kawin siri erat kaitannya dengan poligami. Bagi kalangan tertentu, kawin siri ini merupakan satu cara untuk dapat menikah lagi lebih dari satu kali, padahal ia masih punya istri. Hal ini lazim dilakukan dengan berbagai alasan yang mungkin bagi mereka bukan merupakan satu hal yang tabu. Mereka melakukan ini, karena ketika mereka punya keinginan untuk mempunyai istri lebih dari satu, terbentur oleh peraturan yang tidak membolehkan mereka untuk mempunyai istri lebih dari satu.
            Fenomena kawin siri di kalangan tertentu telah terjadi sejak lama. Mereka beranggapan bahwa ia mampu untuk melakukan hal ini, oleh sebab itu bukan merupakan suatu hal yang tabu untuk melakukannya.
            Fenomena kawin siri juga sering terjadi di kalangan masyarakat kita yang kurang mampu secara ekonomi. Perlu diketahui, bahwa untuk biaya menikah diperlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, sebagai upaya untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama, maka dalam kehidupan sosial kita tumbuhlah istilah kawin siri.
            Sejatinya kawin siri adalah sesuatu hal yang dibolehkan, karena dalam kawin siri itu sendiri sudah terpenuhi syarat dan rukunnya. Maka kalau sudah terpenuhi segala syarat dan rukunnya, maka syahlah perkawinan tersebut.

D. Kawin Siri dalam Perspektif Keindonesiaan
            Pemerintah Indonesia membuat segala aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk ketertiban dan kemudahan kita sebagai rakyat dalam menjalani segala bidang kehidupan. Tidak ada aturan yang dibuat oleh pemerintah kita untuk mempersulit kita. Kalau kita telaah secara seksama, aturan-aturan yang ada adalah untuk kemudahan dan ketertiban kita dalam menjalani hidup.
            Begitu pula dalam hal Pertikahan atau Perkawinan. Pemerintah melalui Departemen Agama telah memberikan aturan untuk ketertiban dan kemudahan dalam hal pertikahan ini.
            Fenomena kawin siri yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, menurut pandangan pemerintah, merupakan suatu hal yang tidak perlu dilakukan, karena hal tersebut akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
            Pemerintah tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri kenapa ia mendirikan Departemen yang mengurusi masalah pertikahan. Pertikahan adalah sesuatu yang syakral, yang harus diperhatikan segala sesuatunya dan diurusi dengan sebaik mungkin. Karena alasan itulah, maka pemerintah menghimbau kepada semua rakyat untuk melakukan pertikahan di lembaga pertikahan yang resmi ditunjuk oleh Pemerintah.

E.      Penutup 
            Beristri lebih dari satu merupakan hal yang dibolehkan dalam agama (Islam), tentunya dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
            Poligami sebenarnya merupakan sesuatu yang mulia jika ditinjau dari segi kenapa poligami itu dibolehkan dalam agama Islam. Islam membolehkan poligami bukan berarti tanpa aturan dan syarat. Syarat-syarat tersebut merupakan langkah preventif agar poligami itu dilakukan bukan hanya berdasarkan keinginan hawa nafsu saja. Tetapi yang lebih penting adalah bahwa poligami itu dilakukan atas dasar beribadah kepada Alloh SWT.
            Secara legalitas keagamaan kawin siri merupakan suatu yang dibolehkan sepanjang terpenuhi segala syarat dan rukunnya. Kawin siri ini merupakan suatu yang lebih baik dilakukan untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama maupun negara.
            Fenomena kawin siri ini telah menjadi satu budaya dalam masyarakat awam kita, karena hal tersebut akan lebih mudah dilakukan tanpa melalui berbagai persyaratan yang dirasakan sangat berat jika melakukan pertikahan melalui lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Daftar Referensi
Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, Usûl al-Fiqh Mazhab al-Imâm Ahmad Dirâsat Usûliyyah Muqâranah, cet. 2, Riyadh : Maktabat ar-Riyad al-Hadisah, 1980

Al-‘Alamah Taqiyuddin Ibn Taimiyah, Ahkam al-Zawaj, Beirut: Dar al-Kutub, tt.

Badran Abu al-‘Ainain Badran, Usûl al-Fiqh al-Islamî, (t.t.p : t.n.p, t.t.), hlm. 236

Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, Ghufron A. Mas’adi (terj.), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002

ISLAM RAHMATAN LIL 'ALAMIN


ISLAM PENEBAR RAHMAT BAGI ALAM


            Konsepsi Islam yang diturunkan ke dunia ini melalui Nabi Muhammad SAW. merupakan konsep yang diciptakan untuk dijadikan pegangan hidup bagi manusia. Islam diturunkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. Konsep kerahmatan Islam terangkum dalam seluruh ajaran-ajarannya yang tersurat dan tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.
            Kata “Rahman” begitu banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, bahkan kata “Rahman” ini selalu disebutkan setiap oleh umat Islam ketika mereka beribadah shalat. Selain itu, kata “Rahman” tidak melulu sebatas-batas kata-lata yang diucapkan oleh orang Islam, lebih dari itu, orang Islam selalu berusaha untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan kasih sayang sebagai bentuk pengejawantahan dari kata “Rahman” itu sendiri. Nabi Muhammad SAW. pernah bersabda : “Sayangilah siapa saja yang ada di muka bumi, niscaya Tuhan menyayanginya.”  
            Ibnu Abbas, seorang ahli tafsir awal, mengatakan bahwa rahmat yang dibawa oleh Islam meliputi orang-orang mukmin dan orang-orang kafir. Dalam Al-Quran (QS. 7 : 156) ditegaskan pula bahwa Rahmat Allah itu meliputi segala hal.
            Sebagai pedoman hidup, kitab suci Al-Quran mempunyai posisi yang sangat penting dan terhormat dalam kehidupan masyarakat muslim seluruh dunia, karena Al-Quran merupakan sumber hukum, pedoman moral, bimbingan ibadah, dan doktrin keimanan.
            Al-Quran dan Muhammad Rasulullah SAW. merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu paket yang diutus oleh Allah untuk mengubah segala bentuk kemungkaran yang terjadi dalam peradaban manusia kala itu sampai nanti akhir jaman, yang melintasi dan melewati batas etnis dan wilayah. Al-Quran diturunkan untuk mengubah perilaku dan mindset masyarakat (kala itu) agar berpikir kosmopolitan dan maju. Al-Qur’an juga mengajarkan bagaimana pranata hukum dan keadilan ditegakkan di tengah-tengah masyarakat.
            Dalam konteks Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, Islam telah mengatur tata hubungan menyangkut aspek teologis, ritual, sosial dan humanitas. Dalam segi telogis, Islam memberi rumusan tegas yang harus diyakini oleh setiap pemeluknya. Namun, hal ini tidak tidak dapat dijadikan alasan untuk memaksa non muslim memeluk Islam (la ikraha fiddin). Begitu halnya dalam tataran ritual yang memang sudah ditentukan operasionalnya dalam Al-Quran dan Hadits. Sedangkan dalam konteks sosial, Islam hanya berbicara mengenai ketentuan-ketentuan dasarnya saja, yang penerjemahan operasionalnya secara detail dan komprehensif tergantung pada kesepakatan dan pemahaman masing-masing komunitas.
            Untuk memahami Islam sebagai agama Rahmatan lil ‘Alamin tidak cukup hanya dengan memahami teksnya saja, karena hal tersebut hanya akan memberikan pengertian secara teoritis saja, tidak dalam tataran praktis. Akan tetapi, Islam perlu diterjemahkan dan dipraktekkan ke dalam realitas yang nyata. Dari situlah, maka makna Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin akan dapat dirasakan. Islam Harus menjadi harus menjadi agama yang realistis bagi kehidupan ini sehingga dapat memberi kontribusi yang praktis bagi peradaban. Teks keagamaan tidaklah bersifat normatif, tetapi semestinya ia menjadi spirits dan sumber penyemangat bagi kehidupan. Islam jangan diterjemahkan sebatas teks saja. Teks itu harus diterjemahkan secara rasional dan diaktualisasikan dalam realitas kehidupan sehingga dari teks itu dapat tercipta peradaban kaum muslim yang sesungguhnya.
            Dalam konteks kehidupan dan peradaban muslim kaitannya dengan rahmatan lil ‘alamin, selalu mengembangkan nilai-nilai humanisme dan nasionalisme yang memiliki tiga komponen substansi Islam, yaitu Ukhuwwah Basyariyah atau Insaniyah (persaudaraan antar manusia), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan antar bangsa), dan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan antar umat Islam).
Ukhuwah Basyariyah mengandung arti bahwa seluruh umat manusia, tanpa harus membedakan suku, ras, warna kulit, bahkan agama, adalah saudara yang harus dilindungi dan saling melindungi. Islam mengharamkan penganiayaan terhadap orang lain di luar Islam dan meniscayakan hormat menghormati dan sifat toleransi. Sedangkan ukhuwwah wathaniyah mengandung arti bahwa kerjasama antar bangsa mesti dijalin sebaik mungkin dalam rangka menuju perdamaian dan kesejahteraan dunia. Hubungan bangsa-bangsa ini tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras dan sebagainya. Adapun ukhuwwah Islamiyah mengandung arti bahwa seluruh kaum muslim adalah saudara tanpa membedakan cara pandang keberagamaan, baik itu dalam tataran teologi, hukum maupun spiritualitas.
Ketiga macam ukhuwwah seperti tersebut di atas, harus berjalan dan diwujudkan secara seimbang menurut porsinya masing-masing, tidak boleh saling bertentangan. Ukhuwwah Islamiyah dan Ukhuwwah wathaniyah merupakan landasan dan hal yang fundamental bagi terwujudnya ukhuwwah insaniyah. Melalui tiga dimensi ukhuwwah inilah, Islam rahmatan lil ‘alamin akan terealisasi dalam kehidupan ini.

AMDAL

Sabtu, 07 September 2019


ANALISISI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
PADA PERUSAHAAN TEKSTIL

A. Pendahuluan
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan jelas menyebutkan bahwa sumber daya alam dan budaya merupakan modal dasar pembangunan. Sebagai arahan pembangunan jangka panjang, GBHN menyebutkan bahwa : “Bangsa Indonesia menghendaki hubungan selaras antara manusia dengan Tuhan, dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya”. Dengan demikian perlu adanya usaha agar hubungan manusia Indonesia dengan lingkungan semakin serasi. Sebagai modal dasar, sumberdaya alam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, oleh karena itu harus selalu diupayakan agar kerusakan lingkungan sekecil mungkin. Hal ini dapat terjadi apabila analisis mengenai dampak lingkungan diterapkan pada setiap kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk ditelaah sebelum suatu investasi atau usaha dijalankan. Sudah barang tentu telaah yang dilakukan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan jika suatu investasi jadi dilakukan, baik dampak negatif maupun yang berdampak positif. Dampak yang timbul ada yang langsung mempengaruhi pada saat kegiatan usaha/proyek dilakukan sekarang atau baru terlihat beberapa waktu kemudian di masa akan dating. Dampak lingkungan yang terjadi adalah berubahnya suatu lingkungan dari bentuk aslinya seperti perubahan fisik kimia, biologi atau sosial. Perubahan lingkungan ini jika tidak diantisipasi dari awal akan merusak tatanan yang sudah ada, baik terhadap fauna, flora maupun manusia itu sendiri.
Oleh karena itu, sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, maka sebaliknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak  yang bakal timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

B.  Dampak Industri (tekstil) terhadap Lingkungan
Pada dasarnya kegiatan suatu industri adalah mengolah masukan (input) menjadi keluaran (output). Keluaran yang dihasilkan suatu industri adalah berupa produk yang diinginkan beserta limbah. Limbah dapat yang bernilai ekonomis sehingga  dapat  dijual  atau  dipergunakan  kembali  dan  yang  tidak  bernilai ekonomis yang akan menjadi beban lingkungan. Limbah ini dikeluarkan melalui media udara, air dan tanah yang merupakan komponen ekosistem alam.
Lingkungan, yang merupakan wadah penerima akan menyerap bahan limbah tersebut sesuai dengan kemampuan asimilasinya. Kemampuan lingkungan untuk  memulihkan diri sendiri  karena  interaksi  pengaruh  luar,  disebut  daya tampung lingkungan. Daya tampung lingkungan antara tempat yang satu dengan tempat yang lain berbeda.
Bahan pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan berinteraksi dengan satu atau lebih komponen lingkungan. Perubahan komponen lingkungan secara fisika, kimia dan biologi sebagai akibat dari adanya bahan pencemar akan mengakibatkan perubahan kualitas lingkungan. Limbah yang mengandung bahan pencemar  akan  mengubah  kualitas    bila  lingkungan  tersebut  tidak  mampu memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya. Oleh karena itu sangat perlu diketahui sifat limbah dan komponen bahan pencemar yang terkandung dalam limbah tersebut.
Menurut Hukum Termodinamika II produksi dan konsumsi selalu diikuti
dengan  kenaikan  entropi.  Terjadinya  limbah  dan  pencemaran  merupakan
manifestasi kenaikan entropi. Industri tidak dapat menghindari hukum ini. Limbah
terbentuk dari proses produksi sampai barang selesai dikonsumsi. Secara umum
dapat dikatakan semakin tinggi tingkat produksi dan konsumsi semakin tinggi
pula  tingkat  limbah  yang  terbentuk.  Kota  dengan  tingkat  hidup  yang  tinggi
menghasilkan limbah yang lebih besar dibanding kota dengan tingkat hidup yang
rendah.
Pertumbuhan industri pada negara-negara berkembang justru memberikan
kontribusi terhadap perusakan lingkungan. World Resource Institute menyebutkan
pada tahun 1990-an pertumbuhan industri di negara-negara berkembang mencapai
5,6% bila dibandingkan dengan pertumbuhan di negara-negara yang sudah maju
(1%) (Surna T. Djajadiningrat, 2004). Pada umumnya industri yang tumbuh di
negara berkembang adalah industri kimia, kertas, tekstil dan pertambangan, yang
merupakan industri dengan kadar pencemaran pada udara, air maupun terhadap
lahan/tanah.
Permasalahan  lain  yang  terjadi  di  negara  berkembang  adalah  belum
adanya struktur hukum dan kelembagaan yang efektif untuk mengahadapi isu
pengendalian pencemaran. Laporan terakhir menyebutkan dalam Laporan Komisi
WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan (2001) bahwa ”hanya sedikit standar
kesehatan untuk membatasi pemaparan di tempat kerja; di sebagian besar negara,
proses penetapan standar baru pada tahap mengatur praktek kerja atau pemaparan
terhadap bahan toksik tidak ada, standar-standar sering tidak diterapka oleh karena
alasan politik atau ekonomi atau oleh karena pengawasnya tidak cukup terlatih.
Tambahan  pula  kebutuhan-kebutuhan  ijin  untuk  industri  yang  baru  jarang
mencakup dampak lingkungan sehingga menjadi sulit bagi pemerintah untuk
memperkirakan efek  dari  penggunaan  bahan  kimia  dan  proses  dari  industri
tersebut.
Perlu  dilakukan  penetapan  kualitas  lingkungan  untuk  mengendalikan pencemaran mengingat program industrialisasi sebagai salah satu sektor yang memberikan andil besar terhadap perekonomian dan kemakmuran suatu bangsa berbalik menjadi sumber bencana.

C. Konsep Industri Tekstil Berwawasan Lingkungan
Usaha pengendalian pencemaran dapat dilakukan melalui berbagai upaya. Pembangunan  industri  tekstil di  Indonesia  lebih  menitikberatkan  pada  aspek pertumbuhan  ekonomi  telah  menjadikan  pertumbuhan  di  sektor  lain  tidak seimbang. Aspek sosial-budaya dan aspek lingkungan seperti diabaikan. Setelah muncul berbagai masalah barulah disadari bahwa pembangunan berkelanjutan adalah  suatu  keharusan.  Menurut  World  Comission  on  Environment  and Development  (1987), Pembangunan berkelanjutan adalah  pembangunan yang memenuhi  kebutuhan  masa  kini  tanpa  mengurangi  kemampuan  generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Gagasan  Pembangunan  berkelanjutan  atau  dikenal   juga   dengan
pembangunan  berwawasan  lingkungan  secara  bertahap  mulai  dimasukkan
kedalam kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional. Hal ini terlihat dari
diberlakukannya  Undang-Undang  Nomor 4  Tahun 1982  tentang  Ketentuan-
ketentuan  Pokok  Pengelolaan  Lingkungan  yang  selanjutnya  direvisi  dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 yang kemudian direvisi dengan
Peraturan  Pemerintah  Nomor 51 Tahun 1993 dan  direvisi  kembali  dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.

D.  Kebijakan Pengelolaan Lingkungan
Lingkungan hidup merupakan hal pokok yang harus diperhitungkan dalam
setiap kegiatan manusia, karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akan selalu
terkait  dengan  lingkungan.  Fungsi  lingkungan  bagi  manusia,  pertama  adalah
sebagai ruang bagi keberadaannya juga sebagai sumberdaya untuk memenuhi
kebutuhannya.  Selain  fungsi  lingkungan  yang  sifatnya  tereksploitasi  untuk
memenuhi kebutuhan hidup, manusia juga mempunyai ketergantungan terhadap
lingkungan. Karenanya perlu dilakukan pengelolaan lingkungan untuk mengatur
sehingga  kegiatan  manusia  berupa  pembangunan  dapat  berlangsung  secara
berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan bermula dari  buku yang  diterbitkan  oleh WCED (1987), yang berarti memenuhi kebutuhan saat ini dengan mengusahakan keberlanjutan  bagi  generasi  yang  akan  datang.  Pembangunan  berkelanjutan mengutamakan tiga hal yaitu ekonomi, lingkungan dan sosial, dengan berfokus pada tiga dimensi ini diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghentikan kerusakan lingkungan yang telah terjadi selama ini.
      1.   Peraturan Perundangan Mengenai AMDAL/UKL&UPL
Pembangunan yang berlangsung saat ini baik langsung maupun tidak langsung  akan  memberikan  tekanan  terhadap  lingkungan  yang  beresiko mencemari dan merusak lingkungan. Oleh karenanya pembangunan seharusnya mengikuti konsep pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan dilakukan tidak  hanya  secara  fisik  tetapi  juga  dengan  mempertimbangkan  kelestarian sumberdaya alam serta kesejahteraan manusia di sekitarnya.
Gagasan Pembangunan Berkelanjutan secara bertahap mulai dimasukkan
kedalam kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional. Hal ini terlihat dari
diberlakukannya peraturan perundangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup
yaitu :
1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berisi :
a.   Pelaksanaan   pengelolaan   lingkungan   hidup   dimaksudkan   untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan serta dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat  serta perkembangan lingkungan global.
b.   Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mempunyai hak atas informasi yang berkaitan dengan peran dalam  pengelolaan  lingkungan  hidup  dan  setiap  orang  berhak  dan berkewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup serta berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta   mencegah   dan   menanggulangi  pencemaran  dan  perusakan lingkungan hidup.
2.       Peraturan  Pemerintah  Nomor  27 Tahun  1999 tentang Analisi Mengenai Dampak Lingkungan, menyebutkan bahwa :
a.      Pasal 1, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan  pada  lingkungan  hidup  yang  diperlukan  bagi  proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
b.      Pasal 3 ayat 4, Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.
3.   Pelaksanaan  Peraturan  Pemerintah  tentang  AMDAL ini  telah  dituangkan dalam  Keputusan  Menteri  Negara  Lingkungan  Hidup  maupun Kepala Bapedal, yaitu :
a.               Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 tahun 2001
tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
b.   Keputusan  Kepala  Bapedal  Nomor :   Kep.056  Tahun      1994  tentang Pedoman Ukuran Dampak Penting.

      2.      Peraturan Perundangan AMDAL/UKL&UPL pada Sektor Industri Tekstil
Industri tekstil merupakan salah satu industri yang wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana tercantum dalam Keputusan  Menteri  Negara  Lingkungan  Hidup  Nomor 17  tahun 2001,  kegiatan  bidang  perindustrian  pada  umumnya  menimbulkan pencemaran air,  udara,  tanah,  gangguan  kebisingan,  bau,  dan getaran.
Beberapa jenis industri menggunakan air dengan volume sangat besar,
yang diperoleh baik dari sumber air tanah ataupun air permukaan. Penggunaan air
ini berpengaruh terhadap sistem hidrologi sekitar. Berbagai potensi pencemaran,
gangguan fisik dan gangguan pasokan air tersebut di atas menimbulkan dampak
sosial.  Beberapa jenis industri lain selain tekstil yang sudah memiliki teknologi memadai untuk  mengatasi dampak negatif yang muncul, sehingga tidak termasuk dalam daftar  berikut,  tetapi  menggunakan areal yang luas tetap wajib dilengkapi dengan AMDAL (nomor 15), terdiri dari :
1.  Industri Semen (yang dibuat melalui produksi klinker)
2.  Industri pulp atau industri kertas yang terintegrasi dengan industri pulp (tidak
 termasuk pulp dari kertas bekas dan pulp dari industri kertas budaya)
3.  Industri petrokimia hulu
4.  Industri pembuatan besi dasar atau baja dasar (iron and steel making) meliputi
usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar seperti pellet bijih besi,
besi spons, besi kasar/pig iron, paduan besi/alloy, ingot baja, pellet baja, baja
bloom, dan baja slab.
5.  Industri pembuatan timah (Pb) dasar termasuk industri daur ulang.
6.  Industri pembuatan tembaga (Cu) dasar/katoda tembaga (bahan baku dari Cu  konsentrat).
7.  Industri pembuatan alumunium dasar (bahan baku dari alumina)
8.  Kawasan industri (termasuk komplek industri terintegrasi)
9.  Industri galangan kapal dengan sistem graving dock
10.       Industri pesawat terbang
11. Industri senjata, amunisi dan bahan peledak
12. Industri baterai kering (yang menggunakan merkuri/Hg).
13. Industri baterai basah (akumulator listrik).

E. Tahapan Penyusunan AMDAL pada Industri Tekstil
Prosedur pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang ditimbulkan oleh industri tekstil, sama seperti pada industri lain, yaitu melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.      Tata laksana menurut PP 29 Tahun 1986
      Menurut Hardjasoemantri (1988), garis besar prosedur AMDAL sebagaimana tercantum pada PP No. 29/1986 Mengenai Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan adalah sebagai berikut ini.
a.       Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kepada  instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuatkan berdasarkan pedoman  yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Dalam uraian dibawah ini, yang dimaksud degan menteri KLH adalah “Menteri  yang di tugasi mengelola lingkungan hidup”  instansi yang bertanggung jawab adalah yang berwenang memberi keputusan tentnag pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pad menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya
b.      Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL  dinilai tidak  tepat, maka instansi yang bertanggung  jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan perbenturan kepentingan antar sektor maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bersangkutan.
c.       Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan  ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik lingkungan geobiofisik maupun sosial budaya, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab membuat Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan ANDAL.
d.      Apibila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi kegiatan tersebut. Huruf K dalam RKL adalah “Kelola” dan huruf P dalam RPL dari “Pantau”.
e.    Apabila dari semula sudah diketahui bahwa akan ada dampak penting, maka tidak perlu dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun KA bagi pembuat ANDAL.
f.     ANDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan, yaitu: teknis, ekonomis dan lingkungan (TEL). biaya rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan tersebut meliputi pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya.
g.    Pedoman umum penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri KLH. Pedoman teknis penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
h.    Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Sejak diterimanya keputusan penolakan. Pejabat yang lebih tinggi tersebut memberi keputusan atas keberatan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan keberatan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri KLH. Keputusan tersebut merupakan keputusan terakhir.
i.      Apabila ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang bertanggung jawab.
j.      Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluwarsa apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL. Terhadap permohonan ini instansi yang bertanggung jawab memutuskan dapat digunakan kembali ANDAL, RKL dan RPL yang telah dibuat atau wajib diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.
k.    Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa perlu membuat ANDAL baru berdasarkan rona lingkungan baru.

F.   Perkiraan Dampak Besar dan Penting dari Pendirian sebuah Pabrik Tekstil yang dapat Diungkap melalui AMDAL
Dalam melakukan AMDAL perlu dijelaskan dampak besar dan penting yang bakal timbul melalui perkiraan yang benar. Dampak besar dan terpenting dalam studi AMDAL menurut pediman penyusunan AMDAL hendaknya dimuat hal-hal sebagai berikut:
1.      Prakiraan secara dampak usaha dan atau kegiatan pada saat prakonstruksi, konstruksi operasi dan pasca operasir terhadap lingkungan hidup. Telaah ini dilakukan dengan cara menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan hidup yang diperkirakan dengan adanya usaha dan atau kegiatan, dan kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan tanpa adanya usaha dan atau kegiatan dengan menggunakan metode prakiraan dampak.
2.      Penentuan arti penting perubahan lingkungan hidup yang diprakirakan bagin masyarakat di wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan dan pemerintahan dengan mengacu pada pedoman penentuan dampak besar dan penting.
3.      Dampak melakukan telaah butir 1 dan 2 tersebut diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan atau tidak langsung. Dampak langsung adalah dampak yang ditimbulkan secara langsung oleh adanya usaha dan atau kegiatan, sedangkan dampak tidak langsung adalah dampak yang timbul sebagai akibat berubahnya suatu komponen lingkungan hidup dan atau kegiatan primer oleh adanya rencana-rencana usaha dan atau kegiatan dalam kaitan ini, maka perlu diperhatikan mekanisme aliran dampak pada berbagai komponen lingkungan sebagai berikut:
a.       Kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pad komponen sosial.
b.      Kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen fisik-kimia kemudian menimbulkan dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen biologi dan sosial.
c.       Kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen biologi kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan pada komponen sosial.
d.      Kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada aspek fisik kimia dan selanjutnya membangkitkan dampak pada komponen sosial
e.       Dampak penting berlangsung saling berantai di antara komponen sosial itu sendiri
f.       Dampak penting pada butir a, b, c, d, dan e yang telah diutarakan selanjutnya menimbulkan dampak balik pada rencana usaha dan atau kegiatan.
4.      Mengingat usaha dan atau kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif usaha atau kegiatan (lokasi atau teknologi yang digunakan) sehubungan dengan AMDAL merupakan komponen dari studi kelayakan maka telaahan dilakukan untuk masing-masing alternatif.
5.      Dalam melakukan analisis prakiraan dampak penting agar digunakan metode-metode formal secara matematis. Penggunaan metode non-formal hanya dilakukan bilamana dalam melakukan analisis tersebut tidak tersedia formula-formula matematis aatau hanya didekati dengan metode non-formal.

G.    Pendirian Usaha Pabrik Tekstil Wajib Amdal
Setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting, wajib dibuat AMDAL, seperti halnya juga dalam pendirian pabrik tekstil yang mempunyai dampak besar dan penting. Hal ini mengacu pada pasal 3 ayat 1 PP 27 tahun 1999 yaitu ;
1.   Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2.   Eksploitasi SDA baik yang dapat diperbaharui/tidak dapat diperbaharui
3.   Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, pemerosotan dalam pemanfaatan SDA, cagar budaya
4.   Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, jasad renik.
5.   Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
6. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi  lingkungan
7.   Kegiatan yang mempunyai tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara
Jadi, apabila rencana kegiatan mempunyai peran seperti yang telah disebutkan di atas wajib AMDAL. Meskipun AMDAL secara resmi diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1982, sebagian besar praktisi mengetahui asal muasal sebenarnya untuk beranjak dari Peraturan No. 29/19869 yang menciptakan berbagai elemen penting dari proses AMDAL10. Sepanjang awal era 1990 didirikan suatu badan perlindungan lingkungan pusat (BAPEDAL) terlepas dari Kementerian Negara Lingkungan, dengan mandat meningkatkan pelaksanaan
AMDAL dan kendali atas polusi, didukung oleh tiga kantor daerah. Kajian dan persetujuan atas berbagai dokumen AMDAL pada saat ini ditangani oleh Komisi Pusat atau Komisi Daerah, sesuai dengan skala proyek dan sumber pendanaan. Lebih dari 4000 AMDAL dikaji sampai dengan 1992 dimana menjadi lebih jelas bahwa berbagai elemen dari proses tersebut terlalu kompleks dan terlalu banyak didasarkan pada AMDAL ‘gaya barat’. Legislasi AMDAL yang baru yang diberlakukan pada tahun 199311 yang memiliki efek pembenahan atas prosedur penapisan, mempersingkat jangka waktu pengkajian, dan memperkenalkan status format EMP yang distandardisasi (UKL/UPL) untuk proyekdengan dampak yang lebih terbatas. Lebih dari 6000 AMDAL nasional dan propinsi diproses berdasarkan peraturan ini termasuk sejumlah kecil AMDAL daerah di bawah suatu komisi pusat yang didirikan di dalam BAPEDAL.    
Dengan diundangkannya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan yang baru (No. 23/1997) berbagai reformasi lanjutan atas regulasi AMDAL menjadi perlu. Peraturan 27/199912 diperkenalkan dengan simplifikasi lebih lanjut. Komisi sektoral dibubarkan dan dikonsolidasikan ke dalam suatu komisi pusat tunggal, sementara komisi propinsi diperkuat. Ketentuan yang lebih spesifik dan lengkap atas keterlibatan publik juga diperkenalkan, sebagaimana halnya juga dengan suatu rangkaian arahan teknis pendukung. Namun demikian PP 27/1999 ternyata tidak tepat waktu, gagal untuk secara memadai merefleksikan berbagai perubahan politis yang pada saat itu lebih luas yang akhirnya mengarah kepada desentralisasi politik dan administratif. AnalisisMengenai Dampak Lingkungan, yang sering di singkat dengan AMDAL, lahir dengan di undangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, National Environmental Policy Act (NEPA), pada tahun 1969. NEPA 1969 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan aktifitas pemerintah federal yang besar di perkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analisis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut.
NEPA 1969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktifitas manusia yang makin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan transpor, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika alam. Misalnya, sejak permulaan tahun 1950-an Los Angeles di negara bagian Kalifornia, Amerika Serikat, telah terganggu oleh asap-kabut atau asbut (smog = smoke +  fog), yang menyelubungi kota, mengganggu kesehatan dan merusak tanaman. Asbut berasal dari gas limbah kendaraan dan pabrik yang mengalami fotooksidasi dan terdiri atas ozon, peroksiasetil nitrat (PAN), nitrogenoksida, dan zat lain lagi.
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) adalah instrumen yang sifatnya formal dan wajib (control and command) yang merupakan kajian bagi pembangunan proyek-proyek kegiatan-kegiatan pasal 17a yang kemungkinan akan menimbulkan dampak besar dari penting terhadap lingkungan hidup.
Dalam PP No.27 Tahun 1999 dinyatakan bahwa dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang di akibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya pada pasal 5 PP tersebut dinyatakan bahwa kriteria dari dampak besar dan periting dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan antara lain:
a.       Jumlah manusia yang akan terkena dampak
b.      Luas wilayah persebaran dampak
c.       Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.      Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak
e.       Sifat kumulatif dampak
f.       Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (ireversible)
Dasar hukum dan prosedur pelaksanaan AMDAL diatur dalam PP No.27 tahun 1999 beserta beberapa KEPMEN yang terkait dan dikeluarkan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup. AMDAL dibuat sebelum kegiatan berjalan atau operasi proyek dilakukan. Karena itu AMDAL merupakan salah satu persyaratan keluarnya perizinan.


DAFTAR PUSTAKA

Fandeli, Chapid, 2007. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Liberty Offset. Yogyakarta

Tosepu, Ramadhan, 2007. Kesehatan Lingkungan. Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas MIPA UNHALU. Kendari

Wardhana, AW, 2004. Dampak Pencemaran Lingkungan. Andi Offset. Yogyakarta

  © Blogger template The Beach by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP