POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Minggu, 08 September 2019
POLIGAMI DAN KAWIN SIRI DALAM
PERSPEKTIF
ISLAM DAN KEHIDUPAN SOSIAL
Saat ini, terutama
di Indonesia
banyak di antara para suami yang berani secara terang-terangan mengungkapkan
keinginannya untuk berpoligami. Fenomena poligami ini merupakan suatu hal yang
menarik, mengingat masyarakat kita tidak biasa dengan kebiasaan ini yang
notabene merupakan suatu hal yang tabu bagi sebagian orang untuk dilaksanakan.
Pergeseran kebiasaan ini timbul dengan berbagai alasan
atau sebab yang dikemukakan. Kebiasaan poligami ini dirasakan asing bagi
sebagian masyarakat kita yang notabene menganut kebiasaan monogami. Sebenarnya
ada apa dengan poligami? Mengapa kebanyakan suami berkeinginan untuk
berpoligami?
Banyak para suami
ataupun pria yang belum menjadi suami ingin berpoligami dengan alasan diizinkan
agama. Selain itu, mereka beralasan bahwa Nabi Muhammad SAW. juga dulu
berpoligami. Terlepas dari semua itu, apakah mereka tidak tahu bagaimana
keadaan ketika zamannya Nabi Muhammad SAW terdahulu? Apakah para suami itu
yakin dengan berpoligami tidak akan menyakiti istri mereka dan mendapatkan
ridho dari Alloh SWT?
Kita semua tentu
tidak tahu jawaban-jawaban dari semua pertanyaan itu. Hal itu disebabkan kita
tidak tahu secara pasti apa sesungguhnya syarat-syarat dari seorang suami yang
menginginkan hidup dengan berpoligami. Selain itu, kita tidak tahu bagaimana
perasaan dari setiap orang, sehingga kita tidak tahu apakah seorang wanita
benar-benar ikhlas untuk dipoligami atau tidak, atau apakah kita sudah yakin
bahwa dalam berpoligami para suami bisa benar-benar adil, bukan hanya adil
dalam hal materi, melainkan juga dalam hal rohani. Atau apakah kita sudah yakin
poligami yang kita lakukan sudah sesuai dengan yang dilakukan Nabi pada zaman
dahulu?
Rentetan
pertanyaan-pertanyaan di atas menjadikan satu renungan bagi kita bahwa
berpoligami merupakan suatu hal yang sangat sensitif, karena hal tersebut pasti
mempunyai dampak pada kehidupan, khususnya kehidupan keluarga.
A.
Poligami dalam Pandangan Islam
Beristri lebih dari
satu mungkin bagi sebagian orang dirasakan kurang lazim atau tidak biasa. Hal
itu bisa difahami karena budaya di negara kita lebih menonjolkan asa monogami
dalam rumah tangga.
Bagi yang tidak
biasa seperti budaya kita, beristri lebih dari satu merupakan hal yang asing
dan bahkan akan menimbulkan berbagai masalah dalam rumah tangga jika hal
tersebut dilakukan. Lebih-lebih bagi seorang istri, jika suaminya mempunyai
istri lagi selain dirinya akan merupakan suatu bencana dalam rumah tangga,
karena tidak mustahil dengan suami melakukan poligami, perkawinan pertama akan
sulit dipertahankan.
Kalau kita tinjau
lebih jauh tentang Poligami dalam pandangan Islam, sedianya hal tersebut tidak
dilarang. Poligami dalam Islam merupakan sesuatu yang dibolehkan, yang tentunya
dengan berbagai syarat dan pertimbangan, sehingga poligami itu dibolehkan.
Islam membolehkan poligami bukan berarti
tanpa syarat. Adanya poligami disertai beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh
suami yang akan melakukan poligami. Yang terpenting dari syarat-syarat untuk
berpoligami adalah bahwa si suami tersebut mampu memberikan nafkah, baik secara
lahir maupun bathin secara adil kepada istri-istri dan keluarganya. Inilah yang
mungkin sulit untuk dilaksanakan, mengingat untuk berlaku adil yang bisa
diterima oleh semua pihak rasanya sulit.
Secara
singkat dapat dikatakan, bahwa Islam membolehkan adanya poligami dengan
berbagai syarat yang harus dipenuhi.
B. Poligami dan
Kehidupan Sosial
Secara manusiawi,
mungkin bagi sebagian orang, khususnya istri, poligami merupakan yang sangat
menyakitkan bila hal tersebut menimpa pada kehidupan mereka. Ini bisa difahami,
karena mereka (para istri) merasa bahwa poligami akan merenggut kebahagian
mereka dalam rumah tangga.
Dalam kehidupan
sosial kita, berpoligami mungkin bisa dikatakan sesuatu yang baru, karena
memang masyarakat kita tidak biasa melakukan hal tersebut. Tetapi walaupun
begitu, bukan berarti poligami itu sesuatu yang dilarang berkembang dalam
kehidupan sosial kita. Kehidupan sosial kita yang kurang begitu permisif
terhadap asas poligami, menjadikan poligami itu sesuatu yang tabu untuk
dilakukan. Padahal sebenarnya, hal tersebut bisa saja dilakukan dan berkembang
dalam masyarakat kita kalau kita memahami apa sebenarnya poligami itu dan
bagaimana?
Sebagaimana
disebutkan di atas, poligami boleh dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang
harus dipenuhi oleh yang akan melakukan poligami. Hal ini merupakan ketentuan
yang harus dipenuhi untuk menjaga bahwa keberadaan poligami hanya tuntutan hawa
nafsu saja.
Oleh sebab itu,
kita sebagai masyarakat harus memahami dengan sebenarnya apa itu poligami dan
bagaimana serta kenapa hal tersebut terjadi agar tidak terjadi masalah dan
kesalahfahaman jika hal tersebut dilakukan.
C. Kawin Siri ditinjau dari Sudut Pandang Sosial
Kawin
siri merupakan fenomena yang ada dalam lingkungan kita. Budaya ini sudah
dikenal sejak zaman dahulu. Dalam perkembangan selanjutnya, kawin siri sering
dilakukan bagi mereka yang ingin menikah dengan tidak melalui lembaga resmi
pemerintahan. Oleh sebab itu, muncullah pengertian kawin siri, yaitu kawin
agama atau kawin di bawah tangan, artinya tidak melalui catatan sipil atau KUA
sebagai lembaga resmi pertikahan.
Dalam
kehidupan sosial kita, kawin siri dilakukan oleh mereka yang tidak mau menjalani
berbagai persyaratan yang dirasakan sangat rumit yang diberikan oleh
Pemerintah.
Dalam
perkembangan selanjutnya, kawin siri erat kaitannya dengan poligami. Bagi
kalangan tertentu, kawin siri ini merupakan satu cara untuk dapat menikah lagi
lebih dari satu kali, padahal ia masih punya istri. Hal ini lazim dilakukan
dengan berbagai alasan yang mungkin bagi mereka bukan merupakan satu hal yang
tabu. Mereka melakukan ini, karena ketika mereka punya keinginan untuk
mempunyai istri lebih dari satu, terbentur oleh peraturan yang tidak
membolehkan mereka untuk mempunyai istri lebih dari satu.
Fenomena
kawin siri di kalangan tertentu telah terjadi sejak lama. Mereka beranggapan
bahwa ia mampu untuk melakukan hal ini, oleh sebab itu bukan merupakan suatu
hal yang tabu untuk melakukannya.
Fenomena
kawin siri juga sering terjadi di kalangan masyarakat kita yang kurang mampu
secara ekonomi. Perlu diketahui, bahwa untuk biaya menikah diperlukan biaya
yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, sebagai upaya untuk menghindari hal-hal
yang dilarang oleh agama, maka dalam kehidupan sosial kita tumbuhlah istilah
kawin siri.
Sejatinya
kawin siri adalah sesuatu hal yang dibolehkan, karena dalam kawin siri itu
sendiri sudah terpenuhi syarat dan rukunnya. Maka kalau sudah terpenuhi segala
syarat dan rukunnya, maka syahlah perkawinan tersebut.
D. Kawin Siri dalam Perspektif Keindonesiaan
Pemerintah Indonesia
membuat segala aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk
ketertiban dan kemudahan kita sebagai rakyat dalam menjalani segala bidang
kehidupan. Tidak ada aturan yang dibuat oleh pemerintah kita untuk mempersulit
kita. Kalau kita telaah secara seksama, aturan-aturan yang ada adalah untuk
kemudahan dan ketertiban kita dalam menjalani hidup.
Begitu pula dalam hal Pertikahan atau
Perkawinan. Pemerintah melalui Departemen Agama telah memberikan aturan untuk
ketertiban dan kemudahan dalam hal pertikahan ini.
Fenomena
kawin siri yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, menurut pandangan
pemerintah, merupakan suatu hal yang tidak perlu dilakukan, karena hal tersebut
akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pemerintah
tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri kenapa ia mendirikan Departemen yang
mengurusi masalah pertikahan. Pertikahan adalah sesuatu yang syakral, yang
harus diperhatikan segala sesuatunya dan diurusi dengan sebaik mungkin. Karena
alasan itulah, maka pemerintah menghimbau kepada semua rakyat untuk melakukan
pertikahan di lembaga pertikahan yang resmi ditunjuk oleh Pemerintah.
E.
Penutup
Beristri lebih dari satu
merupakan hal yang dibolehkan dalam agama (Islam), tentunya dengan berbagai
syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Poligami sebenarnya
merupakan sesuatu yang mulia jika ditinjau dari segi kenapa poligami itu
dibolehkan dalam agama Islam. Islam membolehkan poligami bukan berarti tanpa
aturan dan syarat. Syarat-syarat tersebut merupakan langkah preventif agar
poligami itu dilakukan bukan hanya berdasarkan keinginan hawa nafsu saja.
Tetapi yang lebih penting adalah bahwa poligami itu dilakukan atas dasar
beribadah kepada Alloh SWT.
Secara legalitas keagamaan
kawin siri merupakan suatu yang dibolehkan sepanjang terpenuhi segala syarat
dan rukunnya. Kawin siri ini merupakan suatu yang lebih baik dilakukan untuk
menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama maupun negara.
Fenomena kawin siri
ini telah menjadi satu budaya dalam masyarakat awam kita, karena hal tersebut
akan lebih mudah dilakukan tanpa melalui berbagai persyaratan yang dirasakan
sangat berat jika melakukan pertikahan melalui lembaga yang ditunjuk oleh
Pemerintah.
Daftar Referensi
Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, Usûl al-Fiqh
Mazhab al-Imâm Ahmad Dirâsat Usûliyyah Muqâranah, cet. 2, Riyadh : Maktabat
ar-Riyad al-Hadisah, 1980
Al-‘Alamah Taqiyuddin
Ibn Taimiyah, Ahkam al-Zawaj, Beirut: Dar al-Kutub, tt.
Badran Abu al-‘Ainain
Badran, Usûl al-Fiqh al-Islamî, (t.t.p : t.n.p, t.t.), hlm. 236
Cyril Glasse, Ensiklopedi
Islam, Ghufron A. Mas’adi (terj.), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002
0 komentar:
Posting Komentar