REFLEKSI MUHARRAM

Selasa, 22 Desember 2009

HIJRAH DAN PENYELAMATAN AKIDAH


Dilihat secara etimologis hijrah berarti berpindah dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan secara terminologis hijrah berarti meninggalkan segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh Allah dan menjalankan segala yang diperintahkan-Nya. Dari kedua pengertian tersebut dapat dipahami bahwa hijrah itu berarti menapaki sesuatu hal yang baru dalam rangka mendapatkan sesuatu yang lebih baik dan lebih bermakna.
Dalam sejarah perjalanan Islam, istilah hijrah ini lebih dikenal mula-mula pada saat Rasulullah SAW melakukan perjalanan dari kota Makkah ke Madinah dalam rangka menyelamatkan akidah umat Islam dari gangguan dan ancaman kaum kafir Quraisy yang terjadi pada tahun ke-13 kenabian atau tahun 622 M. Perjalanan hijrah yang dilakukan Rasulullah ini adalah sebagai bentuk usaha beliau dalam rangka menyusun strategi penyelematan akidah umat Islam yang secara terus menerus mendapat gangguan dan ancaman dari kaum kafir. Hijrah ini pun merupakan perintah dari Allah kepada umat Islam sebagai bentuk pertolongan Allah terhadap kondisi umat Islam pada saat itu.

TUNE-UP

Minggu, 13 Desember 2009

PERAWATAN DAN PERBAIKAN MESIN BENSIN
4 LANGKAH 4 SILINDER
(TUNE UP)

Dalam kendaraan ada beberapa komponen yang sangat penting untuk diperhatikan, karena menyangkut keberlangsungan fungsi kendaraan tersebut sebagai alat transportasi. Oleh karena itu sangat penting pula untuk merawat dan memperbaikinya. Di dalam perbengkelan, perawatan dan perbaikan di sebut Tune – Up. Tune – Up adalah merawat dan memperbaiki bagian-bagian mesin yang berada di luar mesin. Di dalam Tune-Up tidak perlu membongkar mesin karena komponen yang akan ditune-up berada di luar.
Fungsi Tune-Up adalah untuk memberikan perawatan dan perbaikan pada mesin, sehingga mesin lebih tahan lama dan lebih terawat kenyamanannya.

SISTEM STARTER

SISTEM STARTER


Mesin tidak dapat langsung hidup dengan sendirinya tanpa proses awal. Maka pada motor dipasang sistem starter yang berfungsi untuk memberikan gerakan awal mesin melalui roda gila yang berhubungan dengan kruk as sehingga tarak bekerja dan menghasilkan pembakaran.

SBY SANG PRESIDEN

Sabtu, 12 Desember 2009

SEHARUSNYA SBY INTROSPEKSI


Banyak hal yang menggelitik benak kita mengenai keadaan bumi pertiwi tercinta. Ternyata tidak mudah menjadikan orang itu melek hukum. Hukum dibuat untuk difahami dan ditaati, tidak sekedar hanya untuk diketahui. Bumi pertiwi adalah bumi dengan berbagai produk hukum yang telah dilahirkan. Seolah segala aspek kehidupan di muka bumi pertiwi ini dari yang terkecil sampai yang terbesar sudah ada tata aturannya.
Oke lah kalau begitu………! Berarti sebenarnya rakyat di bumi pertiwi ini ngerti hukum dan ngerti bagaimana hidup sesuai dengan hukum. Kita tidak perlu susah-susah mengingatkan untuk berlaku sesuai aturan hukum. Supremasi hukum sudah merupakan suatu keniscayaan untuk ditegakkan. Itulah idealnya.

KHALIFAH DI BUMI

MASIH LAYAKKAH KITA DISEBUT SEBAGAI KHALIFAH


Fenomena alam akhir-akhir ini yang cenderung menunjukkan pada satu fase kerusakan yang sangat mengkhawatirkan seolah mengingatkan kepada kita bahwa apa yang kita perbuat terhadap alam ini sudah begitu jauh dari yang seharuskan dilakukan. Alam telah mengingatkan kita dengan berbagai fenomena yang ia tunjukkan kepada kita bahwa kita sebagai manusia sebenarnya mempunyai tugas mulia untuk mengolah alam ini bagi keberlangsungan hidup yang layak.

Kamis, 10 Desember 2009

PENYALAHGUNAAN NARKOBA
DAN AKIBAT YANG DITIMBULKANNYA


Penyalahgunaan Narkoba dalam Pandangan Islam
Dalam Al-Quran telah dinyatakan bahwa terjadinya kerusakan di muka bumi ini karena ulah / perbuatan manusia. Perbuatan-perbuatan yang merusak alam diakibatkan oleh ambisi manusia yang ingin memperoleh kepuasan untuk dirinya tanpa memperhatikan keseimbangan alam.
Alam dengan segala isinya, termasuk di dalamnya diri manusia, seyogyanya merupakan piranti bumi yang perlu dijaga dari kerusakan. Keseimbangan dan kelestarian alam berada dalam tanggung jawab manusia sebagai khalifah.

SISTEM PELUMASAN DAN KOMPONENNYA

PEMELIHARAAN DAN SERVICE
SISTEM PELUMASAN DAN KOMPONENNYA

Dalam kendaraan ada beberapa komponen yang sangat penting untuk diperhatikan, karena menyangkut keberlangsungan fungsi kendaraan tersebut sebagai alat transportasi. Oleh karena itu sangat penting pula untuk merawat dan memperbaikinya. Di dalam perbengkelan, perawatan dan perbaikan di sebut Tune – Up. Tune – Up adalah merawat dan memperbaiki bagian-bagian mesin yang berada di luar mesin. Di dalam Tune-Up tidak perlu membongkar mesin karena komponen yang akan ditune-up berada di luar.
Fungsi Tune-Up adalah untuk memberikan perawatan dan perbaikan pada mesin, sehingga mesin lebih tahan lama dan lebih terawat kenyamanannya.
Salah satu komponen mesin yang perlu di tune-up adalah Sistem Pelumasan. Pelumasan (minyak pelumas) ini sendiri berfungsi :
a. Mengurangi gesekan dan mencegah keausan.
b. Membantu mendinginkan bagian-bagian mesin.
c. Memperbaiki kerapatan antara piston ring dengan dinding silinder.
d. Membersihkan mesin.

Sistem Pelumasan, terdiri dari :
  • Oli, berfungsi memberikan pelumasan sekaligus mengurangi panas akibat gesekan perputaran mesin.
  • Pompa Oli, berfungsi untuk menghisap oli dari oil pan dan memompakan ke bagian-bagian mesin yang harus dilumasi
  • Saringan Oli, berfungsi untuk menyaring kotoran-kotoran yang terdapat di dalam oli, agar tidak mempercepat proses keausan pada bagian-bagian mesin yang saling bergesekan. Saringan oli dipasang di bagian luar mesin agar mudah melakukan pergantiannya. Saringan oli yang berbentuk cantridge dipasangkan pada bracketnya dengan sistem ulir. Katup pembebas (relief valve) dan saklar tekanan oli (oil pressure switch) juga dipasang pada bagian bracket.
  • Oil Pressure Relief Valve, berfungsi untuk mengatur tekanan oli yang akan disalurkan ke sistem pelumasan. Bagian-bagian utamanya terdiri dari Relief Valve dan By-pass hole.
  • Tangki Oli, berfungsi untuk menampung oli.

Proses Pengerjaan
1. Identifikasi
Jika tenaga kurang, pemakaian bahan bakar yang berlebihan atau perbandingan bensin dengan jarak tempuh tidak benar setelah mesin di tune-up, maka salah satu yang harus diperiksa adalah sistem pelumasan.
Di antara hal-hal yang harus diidentifikasi atau diperiksa dalam sistem pelumasan adalah :
a. Cek ketinggian oli
Angka stik oli, lalu bersihkan dengan lap lalu masukan kembali ke carter dan lihat posisi oli pada stik yang terdapat tanda F dan L (tanda F berarti penuh dan tanda L berarti Kosong).
Jika oil berada pada tanda F berarti oli masih penuh dan apabila oli berada pada tanda L berarti oli kurang, cek kemungkinan oli bocor, apabila oli tidak bocor tambahkan kembali hingga tanda F (penuh).
b. Cek kekentalan oli
Cabut stik oli dan teteskan oli pada tangan lalu rasakan kekentalan oli apabila oli lebih encer/cair maka oli harus diganti.
c. Cek warna oli
Untuk mengecek warna oli kita harus tahu warna oli sebelum oli di pakai.

2. Pergantian Oli
Setelah dilakukan identifikasi dan dirasakan adanya masalah pada sistem pelumasan yang mengharuskan adanya pergantian oli, maka pergantian ini harus cepat dilakukan untuk menghindari kerusakan pada mesin kendaraan.
Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam pergantian minyak pelumas/oli adalah :
- Menyiapkan alat yang diperlukan
- Buka stik oli
- Lepas baut pembuangan oli
- Buang oli melalui lubang pembuangan oli
- Setelah oli dikeluarkan semua, bersihkan tangki oli menggunakan udara kompresor atau dengan didiamkan beberapa saat.
- Setelah tangki oli bersih, tutup lubang pembuangan oli.
- Masukan oli baru ke tangki oli.
- Setelah oli dimasukan semua, pasang kembali stik oli.

3. Perawatan dan Pemeliharaan
Agar kendaraan yang kita pakai tetap nyaman dan awet, hendaknya kita selalu merawat dan memeliharanya sebaik mungkin, sehingga apabila terjadi masalah dengan kendaraan kita, akan teridentifikasi dengan cepat.
Untuk perawatan dan pemeliharaan sistem pelumasan pada kendaraan, dilakukan dengan cara terus memantau komponen-komponen sistem pelumasan itu sendiri, dari mulai ketinggian oli, kekentalan dan warna serta batas waktu pergantian oli. Demikian juga dengan komponen sistem pelumasan seperti pompa oli, saringan oli, dan oil pressure relief valve harus selalu dipantau agar tetap berfungsi dengan baik.

Daftar Referensi
Solihin, Drs. 1998. Perbaikan Mesin Otomotif. Armico : Bandung.
Effendi, Drs. 1998. Kelistrikan Mesin Otomotif, Armico : Bandung.

POLIGAMI DAN KAWIN SIRRI

POLIGAMI DAN KAWIN SIRI DALAM PERSPEKTIF
ISLAM DAN KEHIDUPAN SOSIAL

Saat ini, terutama di Indonesia banyak di antara para suami yang berani secara terang-terangan mengungkapkan keinginannya untuk berpoligami. Fenomena poligami ini merupakan suatu hal yang menarik, mengingat masyarakat kita tidak biasa dengan kebiasaan ini yang notabene merupakan suatu hal yang tabu bagi sebagian orang untuk dilaksanakan.
Pergeseran kebiasaan ini timbul dengan berbagai alasan atau sebab yang dikemukakan. Kebiasaan poligami ini dirasakan asing bagi sebagian masyarakat kita yang notabene menganut kebiasaan monogami. Sebenarnya ada apa dengan poligami? Mengapa kebanyakan suami berkeinginan untuk berpoligami?
Banyak para suami ataupun pria yang belum menjadi suami ingin berpoligami dengan alasan diizinkan agama. Selain itu, mereka beralasan bahwa Nabi Muhammad SAW. juga dulu berpoligami. Terlepas dari semua itu, apakah mereka tidak tahu bagaimana keadaan ketika zamannya Nabi Muhammad SAW terdahulu? Apakah para suami itu yakin dengan berpoligami tidak akan menyakiti istri mereka dan mendapatkan ridho dari Alloh SWT?
Kita semua tentu tidak tahu jawaban-jawaban dari semua pertanyaan itu. Hal itu disebabkan kita tidak tahu secara pasti apa sesungguhnya syarat-syarat dari seorang suami yang menginginkan hidup dengan berpoligami. Selain itu, kita tidak tahu bagaimana perasaan dari setiap orang, sehingga kita tidak tahu apakah seorang wanita benar-benar ikhlas untuk dipoligami atau tidak, atau apakah kita sudah yakin bahwa dalam berpoligami para suami bisa benar-benar adil, bukan hanya adil dalam hal materi, melainkan juga dalam hal rohani. Atau apakah kita sudah yakin poligami yang kita lakukan sudah sesuai dengan yang dilakukan Nabi pada zaman dahulu?
Rentetan pertanyaan-pertanyaan di atas menjadikan satu renungan bagi kita bahwa berpoligami merupakan suatu hal yang sangat sensitif, karena hal tersebut pasti mempunyai dampak pada kehidupan, khususnya kehidupan keluarga.

A. Poligami dalam Pandangan Islam
Beristri lebih dari satu mungkin bagi sebagian orang dirasakan kurang lazim atau tidak biasa. Hal itu bisa difahami karena budaya di negara kita lebih menonjolkan asa monogami dalam rumah tangga.
Bagi yang tidak biasa seperti budaya kita, beristri lebih dari satu merupakan hal yang asing dan bahkan akan menimbulkan berbagai masalah dalam rumah tangga jika hal tersebut dilakukan. Lebih-lebih bagi seorang istri, jika suaminya mempunyai istri lagi selain dirinya akan merupakan suatu bencana dalam rumah tangga, karena tidak mustahil dengan suami melakukan poligami, perkawinan pertama akan sulit dipertahankan.
Kalau kita tinjau lebih jauh tentang Poligami dalam pandangan Islam, sedianya hal tersebut tidak dilarang. Poligami dalam Islam merupakan sesuatu yang dibolehkan, yang tentunya dengan berbagai syarat dan pertimbangan, sehingga poligami itu dibolehkan.
Islam membolehkan poligami bukan berarti tanpa syarat. Adanya poligami disertai beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang akan melakukan poligami. Yang terpenting dari syarat-syarat untuk berpoligami adalah bahwa si suami tersebut mampu memberikan nafkah, baik secara lahir maupun bathin secara adil kepada istri-istri dan keluarganya. Inilah yang mungkin sulit untuk dilaksanakan, mengingat untuk berlaku adil yang bisa diterima oleh semua pihak rasanya sulit.
Secara singkat dapat dikatakan, bahwa Islam membolehkan adanya poligami dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

B. Poligami dan Kehidupan Sosial
Secara manusiawi, mungkin bagi sebagian orang, khususnya istri, poligami merupakan yang sangat menyakitkan bila hal tersebut menimpa pada kehidupan mereka. Ini bisa difahami, karena mereka (para istri) merasa bahwa poligami akan merenggut kebahagian mereka dalam rumah tangga.
Dalam kehidupan sosial kita, berpoligami mungkin bisa dikatakan sesuatu yang baru, karena memang masyarakat kita tidak biasa melakukan hal tersebut. Tetapi walaupun begitu, bukan berarti poligami itu sesuatu yang dilarang berkembang dalam kehidupan sosial kita. Kehidupan sosial kita yang kurang begitu permisif terhadap asas poligami, menjadikan poligami itu sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Padahal sebenarnya, hal tersebut bisa saja dilakukan dan berkembang dalam masyarakat kita kalau kita memahami apa sebenarnya poligami itu dan bagaimana?
Sebagaimana disebutkan di atas, poligami boleh dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh yang akan melakukan poligami. Hal ini merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjaga bahwa keberadaan poligami hanya tuntutan hawa nafsu saja.
Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat harus memahami dengan sebenarnya apa itu poligami dan bagaimana serta kenapa hal tersebut terjadi agar tidak terjadi masalah dan kesalahfahaman jika hal tersebut dilakukan.

C. Kawin Siri ditinjau dari Sudut Pandang Sosial
Kawin siri merupakan fenomena yang ada dalam lingkungan kita. Budaya ini sudah dikenal sejak zaman dahulu. Dalam perkembangan selanjutnya, kawin siri sering dilakukan bagi mereka yang ingin menikah dengan tidak melalui lembaga resmi pemerintahan. Oleh sebab itu, muncullah pengertian kawin siri, yaitu kawin agama atau kawin di bawah tangan, artinya tidak melalui catatan sipil atau KUA sebagai lembaga resmi pertikahan.
Dalam kehidupan sosial kita, kawin siri dilakukan oleh mereka yang tidak mau menjalani berbagai persyaratan yang dirasakan sangat rumit yang diberikan oleh Pemerintah.
Dalam perkembangan selanjutnya, kawin siri erat kaitannya dengan poligami. Bagi kalangan tertentu, kawin siri ini merupakan satu cara untuk dapat menikah lagi lebih dari satu kali, padahal ia masih punya istri. Hal ini lazim dilakukan dengan berbagai alasan yang mungkin bagi mereka bukan merupakan satu hal yang tabu. Mereka melakukan ini, karena ketika mereka punya keinginan untuk mempunyai istri lebih dari satu, terbentur oleh peraturan yang tidak membolehkan mereka untuk mempunyai istri lebih dari satu.
Fenomena kawin siri di kalangan tertentu telah terjadi sejak lama. Mereka beranggapan bahwa ia mampu untuk melakukan hal ini, oleh sebab itu bukan merupakan suatu hal yang tabu untuk melakukannya.
Fenomena kawin siri juga sering terjadi di kalangan masyarakat kita yang kurang mampu secara ekonomi. Perlu diketahui, bahwa untuk biaya menikah diperlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, sebagai upaya untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama, maka dalam kehidupan sosial kita tumbuhlah istilah kawin siri.
Sejatinya kawin siri adalah sesuatu hal yang dibolehkan, karena dalam kawin siri itu sendiri sudah terpenuhi syarat dan rukunnya. Maka kalau sudah terpenuhi segala syarat dan rukunnya, maka syahlah perkawinan tersebut.

D. Kawin Siri dalam Perspektif Keindonesiaan
Pemerintah Indonesia membuat segala aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk ketertiban dan kemudahan kita sebagai rakyat dalam menjalani segala bidang kehidupan. Tidak ada aturan yang dibuat oleh pemerintah kita untuk mempersulit kita. Kalau kita telaah secara seksama, aturan-aturan yang ada adalah untuk kemudahan dan ketertiban kita dalam menjalani hidup.
Begitu pula dalam hal Pertikahan atau Perkawinan. Pemerintah melalui Departemen Agama telah memberikan aturan untuk ketertiban dan kemudahan dalam hal pertikahan ini.
Fenomena kawin siri yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, menurut pandangan pemerintah, merupakan suatu hal yang tidak perlu dilakukan, karena hal tersebut akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pemerintah tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri kenapa ia mendirikan Departemen yang mengurusi masalah pertikahan. Pertikahan adalah sesuatu yang syakral, yang harus diperhatikan segala sesuatunya dan diurusi dengan sebaik mungkin. Karena alasan itulah, maka pemerintah menghimbau kepada semua rakyat untuk melakukan pertikahan di lembaga pertikahan yang resmi ditunjuk oleh Pemerintah.

E. Penutup
Beristri lebih dari satu merupakan hal yang dibolehkan dalam agama (Islam), tentunya dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Poligami sebenarnya merupakan sesuatu yang mulia jika ditinjau dari segi kenapa poligami itu dibolehkan dalam agama Islam. Islam membolehkan poligami bukan berarti tanpa aturan dan syarat. Syarat-syarat tersebut merupakan langkah preventif agar poligami itu dilakukan bukan hanya berdasarkan keinginan hawa nafsu saja. Tetapi yang lebih penting adalah bahwa poligami itu dilakukan atas dasar beribadah kepada Alloh SWT.
Secara legalitas keagamaan kawin siri merupakan suatu yang dibolehkan sepanjang terpenuhi segala syarat dan rukunnya. Kawin siri ini merupakan suatu yang lebih baik dilakukan untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama maupun negara.
Fenomena kawin siri ini telah menjadi satu budaya dalam masyarakat awam kita, karena hal tersebut akan lebih mudah dilakukan tanpa melalui berbagai persyaratan yang dirasakan sangat berat jika melakukan pertikahan melalui lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.



Daftar Referensi
Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, Usûl al-Fiqh Mazhab al-Imâm Ahmad Dirâsat Usûliyyah Muqâranah, cet. 2, Riyadh : Maktabat ar-Riyad al-Hadisah, 1980

Al-‘Alamah Taqiyuddin Ibn Taimiyah, Ahkam al-Zawaj, Beirut: Dar al-Kutub, tt.

Badran Abu al-‘Ainain Badran, Usûl al-Fiqh al-Islamî, (t.t.p : t.n.p, t.t.), hlm. 236

Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, Ghufron A. Mas’adi (terj.), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002

ISLAM RAHMATAN LIL 'ALAMIN

Minggu, 06 Desember 2009

ISLAM PENEBAR RAHMAT BAGI ALAM


Konsepsi Islam yang diturunkan ke dunia ini melalui Nabi Muhammad SAW. merupakan konsep yang diciptakan untuk dijadikan pegangan hidup bagi manusia. Islam diturunkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. Konsep kerahmatan Islam terangkum dalam seluruh ajaran-ajarannya yang tersurat dan tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.
Kata “Rahman” begitu banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, bahkan kata “Rahman” ini selalu disebutkan setiap oleh umat Islam ketika mereka beribadah shalat. Selain itu, kata “Rahman” tidak melulu sebatas-batas kata-lata yang diucapkan oleh orang Islam, lebih dari itu, orang Islam selalu berusaha untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan kasih sayang sebagai bentuk pengejawantahan dari kata “Rahman” itu sendiri. Nabi Muhammad SAW. pernah bersabda : “Sayangilah siapa saja yang ada di muka bumi, niscaya Tuhan menyayanginya.”
Ibnu Abbas, seorang ahli tafsir awal, mengatakan bahwa rahmat yang dibawa oleh Islam meliputi orang-orang mukmin dan orang-orang kafir. Dalam Al-Quran (QS. 7 : 156) ditegaskan pula bahwa Rahmat Allah itu meliputi segala hal.
Sebagai pedoman hidup, kitab suci Al-Quran mempunyai posisi yang sangat penting dan terhormat dalam kehidupan masyarakat muslim seluruh dunia, karena Al-Quran merupakan sumber hukum, pedoman moral, bimbingan ibadah, dan doktrin keimanan.
Al-Quran dan Muhammad Rasulullah SAW. merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu paket yang diutus oleh Allah untuk mengubah segala bentuk kemungkaran yang terjadi dalam peradaban manusia kala itu sampai nanti akhir jaman, yang melintasi dan melewati batas etnis dan wilayah. Al-Quran diturunkan untuk mengubah perilaku dan mindset masyarakat (kala itu) agar berpikir kosmopolitan dan maju. Al-Qur’an juga mengajarkan bagaimana pranata hukum dan keadilan ditegakkan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam konteks Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, Islam telah mengatur tata hubungan menyangkut aspek teologis, ritual, sosial dan humanitas. Dalam segi telogis, Islam memberi rumusan tegas yang harus diyakini oleh setiap pemeluknya. Namun, hal ini tidak tidak dapat dijadikan alasan untuk memaksa non muslim memeluk Islam (la ikraha fiddin). Begitu halnya dalam tataran ritual yang memang sudah ditentukan operasionalnya dalam Al-Quran dan Hadits. Sedangkan dalam konteks sosial, Islam hanya berbicara mengenai ketentuan-ketentuan dasarnya saja, yang penerjemahan operasionalnya secara detail dan komprehensif tergantung pada kesepakatan dan pemahaman masing-masing komunitas.
Untuk memahami Islam sebagai agama Rahmatan lil ‘Alamin tidak cukup hanya dengan memahami teksnya saja, karena hal tersebut hanya akan memberikan pengertian secara teoritis saja, tidak dalam tataran praktis. Akan tetapi, Islam perlu diterjemahkan dan dipraktekkan ke dalam realitas yang nyata. Dari situlah, maka makna Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin akan dapat dirasakan. Islam Harus menjadi harus menjadi agama yang realistis bagi kehidupan ini sehingga dapat memberi kontribusi yang praktis bagi peradaban. Teks keagamaan tidaklah bersifat normatif, tetapi semestinya ia menjadi spirits dan sumber penyemangat bagi kehidupan. Islam jangan diterjemahkan sebatas teks saja. Teks itu harus diterjemahkan secara rasional dan diaktualisasikan dalam realitas kehidupan sehingga dari teks itu dapat tercipta peradaban kaum muslim yang sesungguhnya.
Dalam konteks kehidupan dan peradaban muslim kaitannya dengan rahmatan lil ‘alamin, selalu mengembangkan nilai-nilai humanisme dan nasionalisme yang memiliki tiga komponen substansi Islam, yaitu Ukhuwwah Basyariyah atau Insaniyah (persaudaraan antar manusia), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan antar bangsa), dan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan antar umat Islam).
Ukhuwah Basyariyah mengandung arti bahwa seluruh umat manusia, tanpa harus membedakan suku, ras, warna kulit, bahkan agama, adalah saudara yang harus dilindungi dan saling melindungi. Islam mengharamkan penganiayaan terhadap orang lain di luar Islam dan meniscayakan hormat menghormati dan sifat toleransi. Sedangkan ukhuwwah wathaniyah mengandung arti bahwa kerjasama antar bangsa mesti dijalin sebaik mungkin dalam rangka menuju perdamaian dan kesejahteraan dunia. Hubungan bangsa-bangsa ini tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras dan sebagainya. Adapun ukhuwwah Islamiyah mengandung arti bahwa seluruh kaum muslim adalah saudara tanpa membedakan cara pandang keberagamaan, baik itu dalam tataran teologi, hukum maupun spiritualitas.
Ketiga macam ukhuwwah seperti tersebut di atas, harus berjalan dan diwujudkan secara seimbang menurut porsinya masing-masing, tidak boleh saling bertentangan. Ukhuwwah Islamiyah dan Ukhuwwah wathaniyah merupakan landasan dan hal yang fundamental bagi terwujudnya ukhuwwah insaniyah. Melalui tiga dimensi ukhuwwah inilah, Islam rahmatan lil ‘alamin akan terealisasi dalam kehidupan ini.

SIKAP SOSIAL ANAK

Jumat, 04 Desember 2009

MENUMBUHKAN SIKAP SOSIAL ANAK


Penerapan Kepemimpinan Demokratis di dalam Belajar Kelompok sebagai Bentuk Penerapan Sikap Sosial
Penerapan kepemimpinan demokratis di dalam ruang kelas dapat dilakukan dengan mempraktekkan konsep-konsep keterampilan dan kemampuan sosial.
Di dalam proses pembelajaran dengan sistem belajar kelompok yang demokratis, popular soveregnty dapat diimplementasikan dengan melibatkan siswa sebanyak mungkin dalam pengambilan keputusan. Pembagian tugas dan tanggungjawan yang dilakukan secara demokratis merupakan salah satu contoh yang biasa dilakukan. Siswa dapat pula dilibatkan dalam membuat peraturan di dalam belajar kelompok, bahkan dilibatkan dalam menentukan masalah yang akan dibahas mereka sehubungan dengan materi pelajaran yang diberikan.
Pengambilan keputusan dalam diskusi dapat dilakukan baik berdasarkan kesepakatan bersama (concensus model) ataupun berdasarkan keputusan suara terbanyak (majority rules model). Untuk hal-hal tertentu yang bersifat krusial atau berhubungan dengan kebijakan sekolah, guru dapat berperan sebagai influencer yang mengarahkan proses pengambilan keputusan (influence model).
Model apapun yang digunakan dalam prose pengambilan keputusan, setiap anggota kelompok memiliki kebebasan untuk mengemukan pendapatnya. Merekapun memiliki kebebasan untuk tidak sependapat dengan rekannya bahkan dengan guru sekalipun.
Prinsip kebebasan (freedom) disini bukan berarti sikap permisif yang mengarah kepada berkurangnya sikap disiplin. Justru dengan melibatkan siswa dalam menyusun peraturan, berarti melatih siswa untuk bertanggung jawab terhadap konsensus yang mereka buat.
Siswa belajar bahwa ketika mereka telah membuat suatu peraturan kelas misalnya, maka mereka memiliki tanggung jawab sosial (social responsibility) untuk mentaati peraturan tersebut dengan segala konsekuensinya. Tidak ada satu anggota kelaspun yang luput dari peraturan yang telah dibuat bersama karena prinsip kesetaraan (equality) adalah salah satu nilai yang dianut di dalam kelas yang demokratis.
Prinsip kesetaraan ini juga menjamin bahwa semua siswa di dalam kelas mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama. Guru tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada sebagian siswa dan mengabaikan siswa yang lain.
Materi pembelajaran yang akan dibahas dalam diskusi hendaknya diberikan kepada siswa yang memungkinkan siswa melihat permasalahan dari perspektif mereka, dan mendorong siswa untuk mengkomunikasikan pemahaman mereka terhadap permasalahan yang dibahas. Secara bergantian siswa dapat menjadi moderator yang memimpin jalannya belajar kelompok.
Evaluasi yang bersifat open-ended harus memberikan kebebasan kepada siswa untuk menjawab dengan bahasa mereka sendiri. Guru harus memberikan apresiasi kepada jawaban siswa tersebut, sejauh jawaban tersebut sesuai dengan logika.
Kemampuan mengemukakan ide dengan cerdas dan santun tidak muncul dalam sekejap. Agar siswa dapat lebih mudah menyerap nilai-nilai sosial dan demokratis maka siswa perlu diarahkan sejak dini terhadap kondisi yang demokratis. Oleh karena itu, kepemimpinan guru yang demokratis harus diterapkan sejak pendidikan usia dini. Tentu saja tidak mungkin mengharapkan anak usia dini mengemukakan argumentasi dengan jelas atau berdiskusi sebagaimana layaknya siswa sekolah menengah, namun kepemimpinan demokratis dapat dimulai dengan menunjukkan penghargaan terhadap ide yang muncul pada anak usia dini.
Ketika guru bersikap otokratik dan tidak mengijinkan siswa untuk mengemukakan pendapatnya, maka secara tidak sadar guru tersebut telah menghalangi anak tersebut mengungkapkan ekspresi dan idenya. Dalam terminologi Dewey, anak tersebut telah kehilangan kebebasan berpikir dan berekspresi.
Sebaliknya, guru yang demokratis memberikan dorongan kepada anak untuk mengekspresikan ide dan pemikirannya secara bebas. Guru memberikan ruang kepada anak untuk melakukan eksplorasi dan belajar melalui proses trial and error.
One of the challenges of schools is to build on children's motivation to explore, succeed, understand and harness it in the service of learning (Piaget, 1978 dalam Bransford dan Brownm 1999)
Pengalaman yang diperoleh siswa melalui belajar kelompok juga merupakan suatu pengalaman belajar yang akan membantu siswa melihat hubungan dari berbagai materi yang dipelajarinya.
Young children learn through meaningful activities in which different subject areas are integrated. Open-ended discussions and long-term activities bring together whole- language activities, science, social studies, dramatic play, and artistic creation. Activities that are meaningful and relevant to the child's life experiences provide opportunities to teach across the curriculum and assist children in seeing the interrelationships of things they are learning. (Edward dan Springate 1995)
Proses pembelajaran dengan metode belajar kelompok telah mengajarkan kepada siswa tentang self-direction, mengetahui dan mampu mengungkapkan keinginan mereka, berlatih untuk menghargai keinginan teman mereka dan belajar berbagi, belajar untuk menerima perbedaan dan sebagainya. Jadi siswa secara langsung telah menerapkan sikap sosial dalam pembelajaran yang mereka lakukan.

Kepemimpinan Demokratis Guru sebagai Suatu Model dalam Penerapan Sikap Sosial Siswa
Guru yang demokratis tidak sekedar memberikan kebebasan kepada siswa untuk mengemukakan idenya, tetapi juga mendukung ide tersebut dan mendorong siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatifnya.
Sifat demokratik dalam komunikasi guru-siswa mempunyai ciri-ciri: 1) menerima, menjelaskan, dan mendukung ide serta perasaan orang, 2) memuji dan membesarkan hati, 3) bertanya dan merangsang partisipasi, 4) pertanyaan berorientasi pada kerja individu atau siswa (Bellach, 1970 dalam Cribbin, 1981).
Sifat demokratik dalam komunikasi siswa-guru tersebut akan menciptakan suasana yang kondusif untuk pengembangan kreativitas. Siswa akan memiliki keberanian untuk mengemukakan ide dan pendapatnya karena mereka yakin ide dan pendapat tersebut akan dihargai oleh gurunya. Siswapun belajar untuk menghargai pendapat orang lain, sebagaimana pendapatnya dihargai oleh guru. Siswa belajar untuk berargumentasi untuk mempertahankan pendapatnya namun tetap menghormati dan menghargai pendapat yang berbeda.
Sikap guru yang merangsang partisipasi siswa akan menciptakan suasana belajar yang dinamis karena partisipasi aktif dari seluruh siswa. Pembentukan kelompok kerja dan kelompok diskusi yang kecil di dalam kelas akan mempermudah siswa untuk berpartisipasi secara aktif di dalam proses pembelajaran.
Peran guru sebagai leader adalah sebagaimana dikemukakan oleh Cartwright dan Zander merupakan suatu tindakan yang mendukung siswa untuk mencapai tujuannya, dalam hal ini tujuan pembelajaran.
Leadership can be viewed ‘as the performance of those acts which help the group achieve its preferred outcomes. Such acts may be termed group functions.’ (Cartwright dan Zander 1968 dalam Gastil 1994)
Kepemimpinan demokratis guru melatih dan mendorong siswa untuk memiliki keberanian mengemukakan pendapat, ketrampilan berbicara dan berpikir bebas, kemampuan berorganisasi, serta kematangan emosional dan kemampuan berpikir rasional. Dengan ketrampilan tersebut maka setiap siswa didorong untuk mengembangkan potensinya sebagai pemimpin, dengan guru yang demokratis sebagai model.
Good leader can expand their ranks by becoming ’a role models’ to change novices from ’followers’ to leaders.(Baker 1982:325, dalam Gastil 1982)
Jadi kepemimpinan demokratis guru berfungsi untuk memberdayakan siswa dan mengajarkan bahwa leadership is a behaviour, not position (Bass 1990 dalam Gastil 1982), sehingga setiap orang mampu menjadi pemimpin. Namun inti dari penerapan kepemimpinan demokratis di kelas adalah sebagai pembelajaran praktis untuk menumbuhkan sikap demokratis kepada siswa, yaitu sikap saling menghargai terhadap sesama manusia yang didasari dengan keyakinan bahwa setiap individu memiliki kesetaraan serta kebebasan berpikir dan bertindak. Menghargai perbedaan pendapat sebagai suatu dinamika dalam masyarakat sehingga tidak memaksakan kehendak dan pendapatnya sebagai suatu kebenaran mutlak.
Guru sebagai decision maker hendaknya mempunyai suatu metode dalam proses belajar yang dapat membawa siswa kepada suatu situasi yang merangsang siswa tersebut untuk secara aktif mengikuti proses pembelajaran yang diberikan.
Strategi belajar-mengajar adalah cara-cara yang dipilih untuk menyampaikan materi pelajaran dalam lingkungan pengajaran tertentu, yang meliputi sifat, lingkup dan urutan kegiatan yang dapat memberikan pengalaman belajar kepada siswa. Strategi belajar-mengajar tidak hanya terbatas pada prosedur kegiatan, melainkan juga termasuk di dalamnya materi atau paket pengajarannya. Strategi belajar-mengajar terdiri atas semua komponen materi pengajaran dan prosedur yang akan digunakan untuk membantu siswa mencapai tujuan pengajaran tertentu. Dengan kata lain strategi belajar-mengajar juga merupakan pemilihan jenis latihan tertentu yang cocok dengan tujuan yang akan dicapai.
Belajar kelompok adalah salah satu strategi belajar mengajar yang diberikan oleh seorang guru yang dapat merangsang kemampuan siswa untuk dikeluarkan sebagai bentuk dedikasinya terhadap ketuntasan belajar yang harus ia jalani. Metode belajar kelompok ini menuntut partisipasi aktif siswa dalam keseluruhan proses belajar mengajar. Proses ini dapat berjalan dengan baik apabila guru itu sendiri mengembangkan sikap yang memberikan kepada siswa untuk berperan secara aktif dalam pembelajaran. Salah satu satu sikap yang paling utama adalah sikap demokratis seorang guru. Penerapan kepemimpinan demokratis di kelas adalah sebagai pembelajaran praktis untuk menumbuhkan sikap demokratis kepada siswa, yaitu sikap saling menghargai terhadap sesama manusia yang didasari dengan keyakinan bahwa setiap individu memiliki kesetaraan serta kebebasan berpikir dan bertindak. Menghargai perbedaan pendapat sebagai suatu dinamika dalam masyarakat (sekolah/kelompok belajar) sehingga tidak memaksakan kehendak dan pendapatnya sebagai suatu kebenaran mutlak.

PENDIDIKAN ANAK

CARA EFEKTIF MENDIDIK ANAK

Metode Mendidik Anak
Tidak ada seorang anak pun yang dilahirkan kecuali dalam keadaan suci (fitrah), lalu orangtualah yang kelak menjadikannya sebagai sosok Yahudi atau Nasrani atau Majusi? Sepenggal hadist tersebut memperlihatkan bahwa Islam menuntut setiap orangtua untuk memperhatikan betul masalah pendidikan anak, bahkan sejak masih berupa janin dalam kandungan. Ini kian dikukuhkan oleh hasil penelitian-penelitian ilmiah yang menyatakan betapa perilaku anak setelah besar sangat ditentukan oleh perilaku orangtuanya sejak anak masih dalam kandungan serta pola pendidikan yang diterapkan oleh keluarga, lingkungan dan sekolah pasca kelahirannya.
Orang tua hendaknya memiliki pengetahuan dan visi yang shahih (benar) dan jelas akan arah pendidikan anak. Ayat di atas memberi bekal para orang tua agar mengarahkan pendidikan anak pada sikap bersyukur kepada Allah dan pada perbuatan-perbuatan kebajikan (’amal shalih) yang diridhai Allah. Visi ini harus melekat pada orang tua di tengah berbagai tarikan-tarikan materialisme dalam tujuan kehidupan
Professor Arief Rachman mengatakan bahwa anak butuh akhlak dan watak. Beliau melihat pendidikan di Indonesia secara umum hanya menekankan aspek kognitif (pikiran, akademis). Hal-hal yang sifatnya terukur saja. Sementara itu, soal akhlak dan watak serta hal lain yang tidak terukur, boleh dibilang ditelantarkan. Padahal kalau kita membaca tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Pendidikan, kita bisa melihat bahwa tujuan pendidikan itu memuat juga kedua hal tersebut. Inilah yang menyebabkan bangsa ini sulit menjadi bangsa yang besar. Korupsi masih ada di mana-mana, sikap tidak sportif merebak di berbagai dimensi kehidupan dan sikap-sikap negatif lainnya.
Oleh sebab itu, dalam rangka mendidik anak sebagai generasi penerus yang akan menjalani kehidupannya di masa yang akan datang, perlu diberikan suatu pembelajaran yang tidak hanya menekankan pada aspek kognitif saja, melainkan juga menekan aspek afektif dan psikomotor sehingga tercipta suatu generasi yang berkualitas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan suatu metode pendidikan yang efektif dan dapat diterapkan secara langsung dalam kehidupan. Rasulullah SAW. Sebagai panutan umat, telah memberikan suatu metode yang dapat dijalankan dalam pendidikan anak. Metode tersebut di antaranya :
1. Panduan Dasar untuk Orang Tua dan Pendidik
a. Keteladanan
Keteladanan yang baik membawa kesan positif dalam jiwa anak. Oleh karena itu,Rasulullah SAW memerintahkan agar oranng tua bersikap jujur dan menjadi teladan kepada anak-anak mereka. Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa berkata kepada anaknya, “Kemarilah!(nanti kuberi)’ kemudian tidak diberi maka ia adalah pembohong (HR.Ahmad dari Abu Hurairah) Orang tua dituntut agar menjalankan segala perintah Allah swt dan Sunah Rasul-Nya, menyangkut perilaku dan perbuatan. Karena anak melihat mereka setiap waktu. Kemampuan untuk meniru sangat besar.
b. Memilih waktu yang tepat untuk menasehati
Rasulullah SAW selalu memperhatikan waktu dan tempat untuk menasehati anak-anak, agar hati anak-anak dapat menerima dan terkesan oleh nasehatnya. Sehingga mampu meluruskan perilaku mereka yang menyimpang dan membangun kepribadian yang bersih dan sehat. 3 pilihan waktu yang dianjurkan : Saat berjalan-jalan atau di atas kendaraan Waktu makan Ketika anak sedang sakit
c. Bersikap adil dan tidak pilih kasih
“Bertakwalah kepada Allah dan bersikaplah adillah terhadap anak-anak kalian“ (HR. Muslim) “Orang yang bersikap adil akan (dimuliakan) di sisi Allah di atas mimbar-mimbar yang terbuat dari cahaya, yaitu orang yang adil dalam hukumnya, (adil) terhadap keluarga dan apa saja yang mereka pimpin (HR. Muslim)
d. Memenuhi hak-hak anak
e. Mendoakan anak
f. Membelikan mainan
g. Membantu anak agar berbakti dan taat
“Bantulah anak-anakmu agar berbakti! Barangsiapa yang mau melakukannya, ia dapat mengeluarkan sikap kedurhakaan dari diri anaknya (HR. Thabrani)
h. Tidak banyak mencela dan mencaci

2. Cara Efektif Mengembangkan Pemikiran Anak
  • Menceritakan kisah-kisah Terutama kisah-kisah yang ada dalam al-Qur’an dan Al-Hadist.
  • Berbicara langsung, Rasulullah mengajarkan kepada kita agar berbicara dengan anak secara langsung, lugas dan dengan bahasa yang jelas.
  • Berbicara sesuai dengan kemampuan akal anak
  • Berdialog dengan tenang
  • Metode praktis empiris
  • Dengan cara mendidik dan mengasah ketajaman indera anak.
  • Kebutuhan anak terhadap figure riil, Yakni Rasulullah SAW

3. Cara efektif membangun jiwa anak
  • Menemani anak
  • Menggembirakan hati anak
  • Membangun kompetisi sehat dan memberi imbalan kepada pemenangnya
  • Memotivasi anak
  • Memberi pujian
  • Bercanda dan bersenda gurau dengan anak
  • Membangun kepercayaan diri seorang anak
  • Mendukung kemauan anak Membangun kepercayaan sosial
  • Membangun kepercayaan ilmiah
  • Bermula dengan mengajarkan Al-qur’an, hadist dan sirah nabawiahnya
  • Membangun kepercayaan ekonomi dan perdagangan
  • Dengan melatih anak melakukan praktik jual beli, mengajaknya ke pasar dan membiarkannya membeli barang yang diinginkannya.
  • Panggilan yang baik
  • Memenuhi keinginan anak
  • Bimbingan terus menerus Dibanding semua mahluk hidup, masa kanak-kanak manusia adalah paling panjang. Ini semua kehendak Allah, agar cukup waktu mempersiapkan diri menerima taklif (kewajiban memikul syariat)
  • Bertahap dalam pengajaran Seperti ketika mengajarkan shalat. Dalam hadist dikatakan :“Perintahkanlah anakmu untuk shalat ketika berusia tujuh tahun dan pukullah mereka (jika enggan shalat) ketika berumur 10 tahun. Imbalan dan hukuman (Reward and punishment).
Menjadi Orangtua yang Efektif
Untuk menjadi orangtua efektif, harus terjun langsung dan belajar dari pengalaman. Tanggung jawab orangtua memang sangat besar. Di tangan orangtua, masa depan anak ditentukan, baik dalam hal kepribadian, sosialisasi, penyesuaian dan pengendalian diri, kemampuan berpikir, dan hal-hal lain yang kelak akan menentukan keberhasilan dan kemandirian anak. Juga keberhasilan anak saat mereka menjadi orangtua. Meski demikian, terdapat cara dan kiat menjadi orangtua yang efektif. Kiat ini dapat digunakan para orangtua yang dua-duanya bekerja agar bisa memanfaatkan waktu yang terbatas dengan anak secara efektif dan efisien, maupun orangtua yang salah satunya tidak bekerja. Cara dan kita tersebut di antaranya :
  1. Mengenali anak. Orangtua harus memperlakukan anak sesuai karakternya, pemalu, periang,dan lain sebagainya. Jangan paksa anak untuk menjalani karakter lain.Kenali pula perasaan anak saat ia sedang mengalami masalah. Hal ini bisa dilakukan dengan berempati pada anak. Yang tak kalah penting, orangtua mesti mengenali perkembangan anak sesuai usia. Hargai perilaku baik anak Orangtua perlu menerapkan positive parenting, yaitu menghargai perilaku baik sebanyak-banyaknya dan menghukum sesedikit mungkin.
  2. Sebaiknya,orangtua memberikan pujian terhadap semua hal baik yang dilakukan anak.Hendaknya pujian diberikan langsung, tanpa ditunda. "Jangan menunggu hingga anak melakukan hal yang spesial," kata DR. Frieda, Ketua Pusat Krisis Fakultas Psikologi UI. Secara berkala, orangtua hendaknya memberikan sesuatu yang menyenangkan anak, misalnya memberi sesuatu yang disenangi anak bila ia melakukan tugasnya dengan baik atau menambah jangka waktuuntuk mengembangkan perilaku baik.
  3. Melibatkan anak. Anak termasuk dalam keluarga. Itu sebabnya, selalu libatkan anak dalam kegiatan dan keputusan keluarga. Contohnya, saat merencanakan liburan bersama. Anak juga perlu dilibatkan dalam tugas rumah sehari-hari yang tentu saja mesti disesuaikan dengan usianya.
  4. Selalu mendekatkan diri dengan anak "Gunakan setiap kesempatan untuk mendekatkan diri dengan anak," ujar Frieda. Saat di perjalanan dan terjebak kemacetan, orang tua bisa mengobrol lebih banyak dengan anak. Biasanya anak akan lebih terbuka dalam situasi seperti itu. Kemudian saat menonton televisi, orangtua sebaiknya mendampingi anak. Gunakan kesempatan itu untuk menanamkan nilai-nilai padanya. Penanaman nilai-nilai baik ataupun buruk, penting atau tidak penting, pada anak juga bisa dilakukan saat orang tua sedang berjalan bersama anak.
  5. Sediakan waktu khusus. Berikan waktu khusus hanya berdua dengan anak. Bila anak lebih dari satu, sediakan waktu khusus secara bergiliran. Lalu, sediakan pula waktu untuk kegiatan bersama.
  6. Tegakkan disiplin. Melakukan positive parenting bukan berarti orangtua mendiamkan sesuatu yang salah yang dilakukan anak. Anak perlu belajar atas perilaku yang bisa diterima, sehingga pendisiplinan perlu diterapkan. Disiplin harus ditegakkan segera setelah perilaku yang tidak baik dilakukan.
  7. Cara pendisiplinan yang disarankan Frieda adalah dengan teknik time out dan grounded, yang bisa efektif bila diterapkan dengan tepat. Time out bisa diberikan dengan mendiamkan anak atau orangtua tidak memberi reaksi apa-apa kepada anak. Tindakan ini merupakan respon orangtua atas perilaku anak yang tidak diinginkan. Pada saat itu orangtua bisa keluar ruangan dan anak berada di dalam ruangan. Anak juga bisa dijauhkan dari naktivitasnya. Sementara untuk grounded, anak diharuskan menyelesaikan satu tugas untukbisa mendapat kesenangannya lagi. Contohnya, bila anak suka menonton film Sponge Bob dan ia tidak mau mandi, orangtua bisa melakukan grounded. Kalau tidak mandi, tidak boleh menonton Sponge Bob. Setelah mandi, anak boleh keluar kamar dan menonton film tersebut. Pendisiplinan ini perlu dilakukan secara konsisten dan harus selalu didasarkan pada perilaku anak. Teknik pendisiplinan yang sama juga perlu diterapkan bila anak melakukan perilaku yang sama lagi. Namun, orangtua sebaiknya tidak langsung memberikan sanksi apabila anak baru melakukan perilaku tidak baik pertama kali dan belum pernah diberitahu sebelumnya bahwa perilakunya itu buruk. "Dan pastikan teknik pendisiplinan yang sama dilakukan oleh pasangan dan orang-orang di rumah saat orangtua tidak di rumah," kata Frieda.
  8. Panutan bagi anak Anak adalah peniru ulung. Segala gerak-gerik orangtua akan ditirunya.Anak belajar cara beraksi terhadap berbagai hal melalui pengamatannya pada perilaku orangtua. Agar anak dapat menerapkan perilaku yang baik,orangtua mesti mencontohkannya terlebih dulu dalam kehidupan sehari-hari. Say "I love You" Kasih sayang mestilah diungkapkan. Frieda menyarankan para orangtua untuk mengungkapkan kasih sayang dengan kata-kata seperti I love you,belaian, pelukan, ciuman, tulisan "ayah/ibu sayang kamu," atau gambar bunga atau hati.
  9. Komunikasi dengan tepat. Saat berbicara dengan anak, orangtua harus melakukan kontak mata dengan mereka. Bila ingin memberikan perintah, berikan spesifik mungkin. Perintah dengan arti yang sangat umum akan membingungkan anak. Hindarkanpula membentak, mengomel, berteriak, atau berceramah panjang lebar kepada anak.
  10. Selesaikan masalah saat keadaan orangtua "dingin". Bila ada masalah, hendaknya tidak diselesaikan saat Anda sedang marah.Bila hal ini dilakukan justru akan memperburuk keadaan. Biasanya, saat marah kontrol diri orangtua cenderung lebih rendah, sehingga sangat mungkin orangtua melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak diharapkan dapat ditiru anak. Bisa pula, pada saat itu keluar kata-kata yang akan menyakitkandan membekas pada anak. Saat marah, orangtua juga perlu time out untuk menenangkan diri. Tidak ada orangtua yang sempurna. Yang penting untuk menjadi orangtua efektif adalah apa yang orangtua lakukan sejalan dengan waktu.

PERKAWINAN CAMPURAN

PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM

A. Perkawinan Campuran menurut Pandangan Agama (Islam)
Fenomena perkawinan beda agama atau perkawinan campuran telah menjadi suatu hal yang biasa dalam kehidupan kita sekarang. Hal tersebut terjadi karena aspek cinta yang lebih dikedepankan dibandingkan aspek yang lebih utama dari perkawinan itu sendiri. Cinta seolah-olah menjadi satu-satunya dasar adanya perkawinan tersebut. Orang yang melakukan campuran atau beda agama beranggapan bahwa masalah agama adalah urusan pribadi masing-masing, yang paling penting di antara mereka terdapat rasa saling mencintai.
Dalam agama Islam, masalah perkawinan yang terangkum dalam hukum munakahat, diajarkan bahwa perkawinan (pernikahan) yang dibenarkan oleh Allah SWT adalah suatu perkawinan yang didasarkan pada satu akidah, di samping cinta dan ketulusan hati dari keduanya. Dengan landasan dan naungan keterpaduan itu, kehidupan suami-istri akan tenteram, penuh rasa cinta dan kasih sayang. Keluarga mereka akan bahagia dan kelak memperoleh keturunan yang sejahtera lahir batin.
Suatu kehidupan rumah tangga seperti yang digambarkan di atas akan apat terwujud manakala antara suami dan istri memiliki keyakinan agama yang sama, sebab dengan keyakinan yang sama, mereka akan teguh untuk melaksanakan satu ajaran agama yaitu Islam. Tetapi sebaliknya, jika suami-istri berbeda agama maka akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga, misalnya dalam hal pelaksanaan ibadah, pendidikan anak, pengaturan tatakrama makan/minum, pembinaan tradisi keagamaan, dan lain sebagainya.
Agama Islam secara tegas melarang seorang wanita Islam kawin dengan seorang pria non-Muslim, baik musyrik maupun Ahlulkitab. Dan seorang pria Islam secara pasti dilarang menikahi seorang wanita musyrik. Kedua bentuk perkawinan tersebut mutlak diharamkan. Mengapa? Karena pernikahan yang berlanjut kepada lembaga keluarga bisa menjadi institusi penting dan strategis untuk memindahkan dan menanamkan nilai-nilai agama yang diyakini kebenarannya. Banyaknya kasus murtad atau pemurtadan antara lain melalui perkawinan beda agama. Adapun yang menjadi persoalan sejak zaman sahabat Rasulullah hingga abad modern ini adalah perkawinan antarpria Islam dengan wanita Ahlulkitab atau Kitabiyah. Berdasarkan zahir ayat 221 pada Surat Al-Baqarah/2, menurut pandangan kebanyakan ulama, pernikahan seorang Muslim dengan Kitabiyah diperbolehkan. Namun sebagian ulama mengharamkannya atas dasar sikap musyrik Kitabiyah. Dan masih banyak sekali ulama yang melarang sebab pada akhirnya kelak fitnah atau mafsadat dari bentuk perkawinan tersebut akan sangat mudah sekali muncul.
Untuk lebih jelasnya tentang perkawinan campuran ini, di bawah ini akan diungkapkan beberapa pandangan ulama mengenai beberapa teks ayat atau hadis Nabi Muhammad saw; Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berkenaan dengan masalah perkawinan campuran.
Pandangan ulama di antaranya :
  1. Wanita Islam dengan pria bukan Islam. Seluruh ulama sejak zaman sahabat hingga abad modern ini sepakat bahwa wanita Islam haram hukumnya kawin dengan pria bukan Islam. Dasar keharamannya termaktub di dalam Alquran Surah Al-Baqarah/2:221. "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu". Firman Allah di atas menegaskan kepada para wali untuk tidak menikahkan wanita Islam dengan laki-laki bukan Islam. Keharamannya bersifat mutlak, artinya wanita Islam mutlak haram kawin dengan laki-laki selain Islam baik laki-laki musyrik atau Ahlulkitab. Dengan begitu dapat ditegaskan bahwa satu syarat sahnya perkawinan seorang wanita Islam ialah pasangannya harus pria Islam.
  2. Pria Islam dengan wanita bukan Islam. Dalam kitabnya, Tafsir Ayat Al-Ahkam, Ali Al-Sayis menjelaskan makna muhshanat dalam ayat 5 Surat Al-Maidah (5), "Wanita-wanita yang menjaga kehormatan (al-muhshanat) di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab" adalah wanita yang merdeka (bukan hamba sahaya).
Demikian pula Ali Al-Shabuni menjelaskan dalam Kitab Tafsir ayat Al-Ahkam-nya bahwa maksudnya adalah mengawini perempuan-perempuan merdeka dari perempuan-perempuan mukmin dan perempuan Ahlulkitab. Sedangkan mufassir lainnya menyatakan bahwa al-muhshanat adalah perempuan-perempuan yang memelihara kehormatan dirinya.
Adapun dasar keharamannya mengawini seorang wanita Kitabiyah yang sudah menyimpang oleh karena kemusyrikan mereka. Firman Allah, "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka telah mempertuhankan) Al-Masih Putra Maryam padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa (Allah). Tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan" (Q.S. At-Taubah/9:31). Dengan demikian, seorang wanita musyrik haram dikawini oleh seorang pria Islam.
Yusuf Al-Qardlawi berpendapat bahwa kebolehan nikah dengan Kitabiyah tidak mutlak, tetapi dengan ikatan-ikatan (quyud) yang wajib untuk diperhatikan, yaitu, (1) Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi. Tidak ateis, tidak murtad dan tidak beragama yang bukan agama samawi; (2) Wanita Kitabiyah yang muhshanah (memelihara kehormatan diri dari perbuatan zina); (3) Ia bukan Kitabiyah yang kaumnya berada pada status permusuhan atau peperangan dengan kaum Muslimin.
Untuk itulah perlu dibedakan antara kitabiyah dzimmiyah dan harbiyah. Dzimmiyah boleh, harbiyah dilarang dikawini; (4) Di balik perkawinan dengan Kitabiyah itu tidak akan terjadi fitnah, yaitu mafsadat atau kemurtadan. Makin besar kemungkinan terjadinya kemurtadan makin besar tingkat larangan dan keharamannya. Nabi Muhammad saw. pernah menyatakan, "La dharara wa la dhirara (tidak bahaya dan tidak membahayakan”)
Dalam pandangan Qardlawi selanjutnya, dia menyatakan beberapa kemurtadan (keburukan) yang akan terjadi manakala kawin dengan wanita non-Muslim: (1) Akan berpengaruh kepada perimbangan antara wanita Islam dengan laki-laki Muslim. Akan lebih banyak wanita Islam yang tidak kawin dengan laki-laki Muslim yang belum kawin. Sementara itu poligami diperketat dan malah laki-laki yang kawin dengan wanita Nasrani sesuai dengan ajaran agamanya serta tidak mungkin menyetujui suaminya berpoligami; (2) Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya. Demikian pula anak-anaknya. Bila hal ini terjadi maka fitnah benar-benar menjadi kenyataan, dan (3) Perkawinan dengan non-Muslimah akan menimbulkan kesulitan hubungan suami istri dan kelangsungan pendidikan anak-anaknya. Lebih-lebih jika laki-laki Muslim dan Kitabiyah berbeda tanah air, bahasa dan budaya.
Sedangkan dalam Alquran dan tafsirnya, kelompok penerjemah dan penafsir Departemen Agama Republik Indonesia menyampaikan suatu pandangan bahwa, "Dihalalkan bagi laki-laki mukmin mengawini perempuan Ahlulkitab dan tidak dihalalkan mengawini perempuan kafir lainnya. Dan tidak dihalalkan bagi perempuan-perempuan mukmin kawin dengan laki-laki Ahlulkitab dan laki-laki lainnya".


B. Perkawinan Campuran Menurut UU Perkawinan
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan seperti disebut pada Pasal 66 UUP, maka semua ketentuan-ketentua perkawinan terdahulu seperti GHR, HOCI dan Hukum Perdata Barat (Burgelijk Wetboek) serta peraturan perkawinan lainnya sepanjang telah diatur dalam undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 2 (1) UUP berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Di dalam penjelasan UUP itu dinyatakan bahwa, "Dengan perumusan Pasal 2 (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945". Prof. Dr. Hazairin, S.H. secara tegas menafsirkan pasal 2 (1), "Bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar hukum-hukum agamanya sendiri. Demikian juga bagi orang Kristen dan bagi orang Hindu atau Hindu-Buddha seperti dijumpai di Indonesia".
Perkawinan campuran karena berbeda agama selalu hangat dan pelik untuk dibicarakan karena itu berhubungan dengan akidah dan hukum. Dalam bukunya, Rusli (1984) menyatakan bahwa "perkawinan antaragama tersebut merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yang berbeda agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Oleh karena itu, di kalangan para ahli dan praktisi hukum, kita jumpai ada tiga mazhab yang berbeda dalam memandang Undang-undang Perkawinan bila dihubungkan dengan perkawinan antardua orang yang berbeda agama. Mazhab pertama mengatakan bahwa perkawinan antaragama merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f), di mana pasal tersebut berbunyi, "Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin".
Mazhab kedua berpendapat bahwa perkawinan antaragama adalah sah dan dapat dilangsungkan karena telah tercakup dalam perkawinan campuran. Sehingga pendukung mazhab ini berargumen bahwa Pasal 57 yang mengatur tentang perkawinan campuran menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Karena itu, pasal ini tidak saja mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan melainkan juga antara dua orang yang berbeda agama. Dan untuk pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara yang diatur oleh Pasal 6 Peraturan Perkawinan Campuran (GHR).
Sedangkan mazhab ketiga menyatakan bahwa perkawinan antaragama sama sekali tidak diatur dalam UUP nomor 1 tahun 1974 dengan anggapan bahwa peraturan-peraturan lama sepanjang Undang-undang itu belum mengatur masih dapat diberlakukan. Dengan demikian untuk persoalan perkawinan antaragama haruslah merujuk kepada Peraturan Perkawinan Campuran.
Dari ketiga mazhab di atas maka disimpulkan bahwa sebaiknya penentuan boleh tidaknya perkawinan antarorang yang berbeda agama sehingga lebih baik, aman dan tidak menimbulkan masalah haruslah dikembalikan pada hukum agama. Artinya, bila hukum agama menyatakan sebuah perkawinan dikatakan boleh atau tidak, maka seharusnya hukum negara mengikutinya. Jadi, untuk perkawinan antaragama, penentuan boleh tidaknya bergantung pada hukum agama dan seluruh pemeluk agamanya wajib menaatinya.
Merujuk pada Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 (1) jo. 8 (f) terhadap beberapa hal di atas, maka cenderung menyerahkan sepenuhnya kepada hukum agama masing-masing pihak untuk menentukan diperbolehkan atau dilarangnya perkawinan antaragama. Untuk itulah maka agama-agama selain Islam yang diakui eksistensinya di Indonesia memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Oleh karena, (1) Agama Katholik pada prinsipnya melarang dilakukannya perkawinan antaragama, kecuali dalam hal-hal tertentu Uskup dapat memberikan dispensasi untuk melakukan perkawinan antaragama; (2) Agama Protestan membolehkan dilakukannya perkawinan antaragama dengan syarat bahwa pihak yang bukan Protestan harus membuat surat pernyataan tidak berkeberatan perkawinannya dilangsungkan di gereja Protestan, dan (3) Agama Hindu dan Buddha melarang dilakukannya perkawinan antaragama.

KONSEP ISLAM TENTANG PERSAUDARAAN

KONSEP ISLAM TENTANG PERSAUDARAAN DAN PERDAMAIAN


Persahabatan adalah ikatan emosional antara dua orang atau lebih yang dibangun atas dasar kebersamaan. Persahabatan mempunyai banyak bentuk dan macam, ada persahabatan yang dibangun atas kepentingan-kepentingan, seperti kepentingan politik, kepentingan bisnis dan lain-lain. Ketika kepentingannya berakhir maka berakhir pulalah persahabatannya. Persahabatan semacam ini adalah persahabatan semu atau persahabatan temporer. Di lain pihak, ada bentuk persahabatan yang sifatnya permanen, itulah persabahatan mulia, yakni persahabatan abadi.
Persahabatan abadi adalah persahabatan yang diikat oleh iman, persahabatan yang dibalut oleh aqidah Islam, persahabatan yang melahirkan keabadian. Persahabatan yang hanya dapat dipisahkan oleh kematian dan akan dipertemukan kembali ketika hidup di akhirat oleh iman.
“Sahabat setia akan tetap mencintai sahabatnya di kala kaya atau papa, di saat sehat ataupun sakit, mesra di saat bertemu dan teringat di saat berpisah. Inilah yang dikatakan Nabi SAW. ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di hari kiamat. Atau di antaranya adalah …..dua orang laki-laki yang saling cinta karena Allah di saat bertemu dan di saat berpisah…..” (HR. Bukhari Muslim dari Sahabat Abu Hurairah).

Setelah adanya persahabatan maka akan timbullah perdamaian. Perdamaian ini timbul dari adanya persahabatan yang hakiki. Dalam Islam, perdamaian dan Islam berasal dari satu akar yang sama dan selanjutnya dapat disebut bahwa Islam adalah sinonim dari perdamaian. Salah satu dari sekian banyak nama Allah adalah Damai. Kesimpulan setiap kata yang diucapkan umat Islam dalam setiap shalatnya (lima kali sehari semalam) adalah kata-kata perdamaian. Ucapan pertama (salam) yang diucapkan oleh umat Islam ketika selesai menghadap Allah adalah perdamaian. Salam dan ucapan sehari-hari yang diucapkan oleh umat Islam ketika saling bertemu adalah ucapan perdamaian.

KONSEP PERSAUDARAAN
Sebuah elemen yang fundamental dalam sistem Islam adalah nilai persaudaraan ummat manusia. Nilai-nilai ini juga ditegakkan atas beberapa prinsip yang sama, yang telah dibicarakan dalam hubungannya dengan kebebasan dan persamaan. Persaudaraan antar umat manusia di dalam Islam didasari atas kepercayaan yang tidak dapat diragukan lagi terhadap ke-Esaan Allah dan penyembahan kepada-Nya yang sangat universal, kesatuan umat manusia sebagai abdi Allah, kesatuan upacara penyembahan melalui agama.
Bagi umat Islam, Allah hanya satu, Yang Abadi dan Umum. Dia adalah Pencipta seluruh manusia, yang akhir dari segala yang akhir, yang menentukan nasib dari seluruh alam ini. Pencipta dari seluruh alam ini adalah Allah sendiri. Asal usul manusia adalah dari Adam dan Hawa. Terhadap yang menentukan nasib, tak seorangpun dari umat Islam yang ragu bahwa hanya Tuhan yang menentjukan, Dia adalah Pencipta seluruh alam ini, dan kepada-Nyalah seluruh manusia ini akan kembali.
Umat Islam seluruhnya yakin dan percaya akan keabadian agama Allah ini (Islam). Umat Islam yakin kebesaran agama ini. Hal ini berarti, Allah tidak membatasi agama-Nya hanya untuk satu bangsa tertentu saja, atau kepada golongan manusia yang dibedakan menurut umurnya, atau kepada satu golongan atau ras suatu bangsa saja. Maksudnya lebih jauh adalah bahwa tidak ada kontradiksi (perbedaan) yang terlalu mendasar dalam agama Allah ini.
Apabila hal ini ditafsirkan lebih luas, tak akan terdapaht apa yang disebut dengan keunggulan atau kelebihan seseorang dari orang yang lain. Bila hal ini sampai kepada akal dan pemikiran manusia, maka ia akan memperlihatkan kepada manusia itu konsep yang jelas dan mendasar tentang persaudaraan umat manusia. Karena umat Islam percaya kepada ke-Esaan Allah, kesatuan umat manusia, sebagaimana ia percaya kepada seluruh Nabi dan Rasul, tanpa adanya perbedaan atau diskriminasi antara satu dengan yang lain.

KONSEP PERDAMAIAN
Untuk menerangkan bagaimana Islam menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang perdamaian, seseorang cukup dengan menerangkan beberapa kenyataan dan fakta yang terdapat dalam Islam. Perdamaian dan Islam adalah berasal dari satu akar yang sama dan selanjutnya boleh juga disebut bahwa Islam adalah sinonim dari perdamaian. Salah satu dari sekian banyak nama Allah adalah Damai. Kesimpulan setiap kata yang diucapkan umat Islam dalam setiap shalatnya (lima kali sehari semalam) adalah kata-kata perdamaian. Ucapan pertama (salam) yang diucapkan oleh umat Islam ketika selesai menghadap Allah adalah perdamaian. Salam dan ucapan sehari-hari yang diucapkan oleh umat Islam ketika saling bertemu adalah ucapan perdamaian. Kata sifat dari “Muslim” adalah ucapan perdamaian. Sorga dalam Islam adalah suatu tempat yang damai.
Hal ini memperlihatkan betapa mendasar dan kuatnya pengertian perdamaian dalam Islam. Setiap orang yang mencari Tuhan melalui Islam, sama sekali ia tidak akan kecewa untuk mendapatkan kedamaian bersama tuhannya, damai dengan dirinya sendiri, dan damai bersama orang-orang yang mau mengikutinya. Berpegang kepada pengertian ini akan menempatkan manusia pada tempat yang paling mulia di dunia ini, dan menjalani hidup ini dalam kenyataan-kenyataan ke-Islaman, maka manusia yang telah mendapatkan jalan yang benar dan berprinsip tidak akan gagal untuk hidup di dunia ini lebih baik, untuk mendapatkan kemuliaan manusia, untuk memperoleh persamaan antara satu dengan yang lain, untuk menikmati rasa persaudaraan yang universal, dan untuk menciptakan perdamaian yang abadi.

KHOTIMAH
Persahabatan adalah suatu keniscayaan. Seseorang tidak akan hidup tanpa sahabat. Ada pepatah mulia mengatakan: “Seribu orang terlalu sedikit kita jadikan kawan dan satu orang terlalu banyak untuk kita jadikan lawan.”
Persahabatan seringkali timbul dari pertemuan. Pertemuan itulah yang akan melahirkan perkenalan. Allah mengisayartkan hal itu dalam firman-Nya yang artinya :
“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Tempat yang paling kondusif menimbulkan persahabatan adalah masjid atau musholla, di mana kita dapat bertemu dan saling kenal di dalamnya. Rasulullah SAW. sangat marah ketika ada seorang muslim yang tidak berusaha shalat di Masjid atau Musholla. Marahnya Rasulullah SAW. beralasan karena beliau ingin umatnya bersaudara. Tempat yang juga dapat menimbulkan persahabatan adalah Majelis Ta’lim. Selain mendapatkan tambahan iman dan ilmu, juga mendapatkan persahabatan.
Kaum muslimin adalah komunitas yang punya potensi untuk bersatu dan bersahabat sekaligus bersaudara. Allah SWT. menyatakan :
“Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.”

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, …”

Dan Allah pasti akan mempersatukan hati kaum muslimin sekalipun ada pihak-pihak yang ingin memecah belah dan mengadu domba.

“Dan yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah Telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya dia Maha gagah lagi Maha Bijaksana.”

ISLAM SEBAGAI SOLUSI

SOLUSI ISLAM TERHADAP PROBLEMATIKA DUNIA PENDIDIKAN
(Refleksi terhadap Problematika Dunia Pendidikan di Indonesia)


Dalam era reformasi sekarang ini, setidaknya ada dua ruang lingkup tantangan yang dihadapi bangsa kita. Pertama, tantangan yang bersifat internal dan yang kedua, tantangan yang bersifat eksternal. Tantangan yang bersifat internal adalah tantangan yang timbul dari dalam negara kita sendiri (nasional). Sumbernya tentu saja berasal dari perkembangan reformasi itu sendiri. Sedangkan tantangan yang bersifat eksternal adalah tantangan yang timbul dari luar negara kita dan sumbernya berasal dari peradaban masyarakat dunia yang kini tengah memasuki kehidupan abad 21 atau dikenal juga dengan istilah Era Globalisasi.
Kedua tantangan tersebut dapat menimbulkan pengaruh besar sehingga dapat merubah berbagai aspek kehidupan termasuk di dalamnya aspek pendidikan. Demikian juga dengan umat manusia sebagai orang yang menjalani kehidupan ini, akan terkena imbas atas tantangan tersebut. Mereka cenderung memiliki karakter khusus pada abad 21 ini.
Tetapi bagaimanapun juga, abad 21 ini harus dijalani dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan suatu konsep yang mampu menghadapi tantangan-tantangan tersebut untuk saat ini dan terlebih untuk masa depan.

A. Problematika Pendidikan Bangsa Kita
Pendidikan di Indonesia, kualitasnya masih tergolong rendah. Hal ini dibuktikan dengan perbandingan kualitas pendidikan negara lain. Misalnya indeks pembangunan manusia atau Human Development Index (HDI), berdasarkan laporan mutakhir tahun 1999 ternyata Indonesia menempati peringkat 105 dari 174 negara. Apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Filipina peringkat 77, Malaysia peringkat ke 56, Brunai Darussalam ke 25 dan Singapura ke 22, maka posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Mengenai daya saing (Competitiveness Index) dari laporan WEF (World Economic Forum), ternyata Indonesia hanya berhasil menempati peringkat ke 105 dari 174 negara. Peringkat ini pun jauh berada di bawah negara-negara tetangga seperti Filipina peringkat ke 33, Malaysia ke 30, Brunai Darussalam ke 16 dan Singapura menduduki peringkat pertama.
Selain itu rendahnya mutu pendidikan kita tercermin, antara lain dari hasil studi kemampuan membaca untuk tingkat SD menunjukkan bahwa siswa SD di Indonesia berada pada urutan ke 26 dari 27 negara peserta studi. Sementara untuk tingkat SLTP, studi terhadap kemampuan matematika siswa SLTP menempatkan siswa Indonesia pada urutan ke 34 dari 38 negara dan ke 32 dari 38 negara untuk bidang studi IPA.
Mencermati hal ini, kondisi pendidikan di Indonesia sungguh sangat memprihatinkan. Apalagi bangsa kita sekarang ini sedang menghadapi dua perubahan jaman yaitu era reformasi dan era globalisasi yang sangat mempengaruhi pandangan dan perilaku masyarakat kita khususnya generasi penerus. Karena pada era ini, masyarakat dikontaminasi dengan kecanggihan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga terjadinya kecenderungan menurunnya akhlak dan moral, yang menyebabkan peserta didik kita bersikap beringas, kasar, asosial, amoral dan mudah sekali terjerembab ke dalam perilaku yang merugikan bukan saja dirinya tetapi juga lingkungannya, seperti penyalahgunaan obat, minuman keras, penodongan, pencurian dan lain sebagainya. Jika cerminan peserta didik sebagai generasi penerus memiliki etika buruk seperti ini, bagaimana masa depan bangsa kita nantinya ketika dikendalikan oleh orang-orang yang semenjak masa pendidikan sudah mencerminkan sebagai orang yang lambat laun akan menggerogoti bangsa kita. Sebab dengan pendidikan, suatu bangsa akan mampu berdiri dengan tegak dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Betapapun porak porandanya negara Jepang karena Hiroshima dan Nagasaki dibombardir, kita lihat sekarang Jepang menjadi negara super power di Asia. Itu semua dahulunya setelah peristiwa pemboman yang dicari bukanlah harta yang masih tersisa, tapi gurulah yang pertama kali dicari. Mereka beranggapan bahwa guru adalah tanaga didik yang akan mendidik generasi penerus untuk membangun bangsa dan menatap masa depan lebih baik.
Bagaimana dengan kondisi bangsa kita sekarang yang tengah mengalami krisis multidimensional yang apabila tidak ditangani sejak dini, niscaya bangsa kita akan porak poranda. Namun apakah kita bisa seperti negara Jepang keluar dari masalah bahkan berhasil menjadi negara termaju di Asia. Bagaimana caranya ?
Pertanyaan-pertanyaan di atas dapat dijawab dengan cara kita harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia bisa berhasil, jika terlebih dahulu kita mencermati karakteristik dan tantangan masyarakat masa depan, guna mengetahui sosok sumber daya manusia yang dibutuhkan.

B. Karakteristik dan Tantangan Masyarakat Masa Depan.
Sebagaimana kita ketahui, kita tengah memasuki abad baru yaitu abad 21, yang dikenal juga dengan era millenium ketiga atau era globalisasi. Abad ini ditandai dengan terjadinya berbagai perubahan yang berlangsung dengan cepat, terutama dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan segala dampaknya.
Hal ini pernah diungkapkan oleh Peter F Drucker yang menyebutkan bahwa pada abad 21 masyarakat dunia memiliki karakter utama yaitu sebagai “knowledge society”. Artinya masyarakat abad 21 adalah masyarakat berpendidikan, sehingga kekuasaan dan kedudukan tertinggi berada di tangan educated perso. Jadi semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin tinggi pula kekuasaan dan kedudukannya dalam masyarakat.
Knowledge society yang akan menjadi ciri masyarakat masa depan juga ditandai dengan tiga cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperkirakan akan mendominasi abad 21 mendatang, yaitu ilmu pengetahuan bahan (sains material), mikroelektronika dan bioteknologi.
Tiga jenis ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut dengan sendirinya akan berpengaruh pada perkembangan industri seperti bidang telekomunikasi, transportasi, elektronika, farmasi, mesin otomatis, genetika dan lain sebagainya.
Walaupun demikian, bukan berarti bahwa karakteristik dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di atas akan membebaskan manusia dan lingkungan dari problematika yang sampai saat ini pun terus mendera. Para ahli memprediksi bahwa problematika yang dihadapi umat manusia di masa depan akan lebih serius, kompleks dan endemik. Sebab masa ini ditandai oleh situasi dan kondisi tidak menentu (uncertainty), tidak terduga (unpredictability), dan sangat rawan (vulnerability). Dengan keadaan seperti ini masyarakat cenderung dijangkiti oleh penyakit-penyakit psiko-sosial yang akut dan endemik seperti Alinasi (keterasingan), stress, keberingasan sosial, ekstrimitas, kecanduan dan ketergantungan pada “obat” serta jenis penyakit psiko-sosial lainnya.

C. Peningkatan Sumber Daya Manusia Menurut Konsep Islam
Pada bagian terdahulu juga telah disebutkan bahwa cara untuk mengantisipasi krisis bangsa kita akibat perubahan-perubahan yang terjadi di awal abad 21 dewasa ini, maka peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan prasyarat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Namun dengan mencermati karakteristik-karakteristik dan tantangan masyarakat di masa depan yang serba kecenderungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tampaknya format pendidikan yang perlu diterapkan adalah yang sesuai dengan format pendidikan yang menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi karena umat manusia di masa depan juga berhadapan dengan penyakit psiko-sosial yang gejalanya secara sinkronis sudah merebak, maka format pendidikan yang dipilih adalah format pendidikan yang menekankan pada pendidikan nilai yaitu agama. Sedangkan sebagaimana kita ketahui bahwa agama di negara kita ada beberapa agama. Walaupun secara etimologi agama itu tidak mengajarkan kekacauan, kita perlu mengetahui terlebih dahulu corak agama masing-masing. Mengenai hal ini Nurcholis Madjid (1992) dalam bukunya Doktrin dan Peradaban, menyebutkan bahwa ada 3 corak agama yaitu :
a. Sacrifical Religion (agama sesajen), yaitu Hindu.
b. Sacramental Religion (agama sakramen), yaitu Kristen.
c. Ethical Religion (agama etis), yaitu Islam
Berdasarkan corak agama di atas, jelaslah bahwa format pendidikan yang menekankan pada natural science dan menekankan pada pendidikan nilai (etika) adalah format pendidikan Islam. Sebab Islam merupakan agama yang sempurna ajarannya. Untuk lebih jelasnya, seyogyanya kita harus pahami dahulu hakikat pendidikan Islam.


1. Hakikat Pendidikan Islam
Pendidikan Islam tidak boleh difahami secara terbatas hanya kepada pengajaran Islam, yang secara konvensional hanya menekankan kepada aspek-aspek kognitif ajaran Islam atau ritus-ritus keislaman semata. Sebab Islam tidak hanya mengajarkan untuk ritual (ibadah) saja tetapi Islam juga mengatur masalah politik (Syiyasah), hubungan sosial (muamalah), hukum internasional (syiyasah dauliyah), tata negara (dusturiyah), ekonomi (maliyah), pendidikan dan akhlak.
Berkenaan dengan pendidikan Islam, sejenak kita menelaah konsep pendidikan yang dikemukakan oleh dua orang tokoh berikut ini :
  • Christoper J Lucas (1976) menyatakan bahwa pendidikan menyimpan kekuatan yang luar biasa untuk menciptakan keseluruhan aspek lingkungan hidup dan dapat memberi informasi mengenai pasangan hidup masa depan di dunia, serta membantu peserta didik mempersiapkan kebutuhan esensial untuk menghadapi perubahan.
  • Harold G. Shane (1984) menyatakan bahwa pendidikan adalah suatu cara yang mapan untuk memperkenalkan peserta didik pada pengambilan keputusan terhadap berbagai masalah; dapat digunakan untuk menganggulangi masalah sosial; memperlihatkan kemampuan yang meningkat untuk menerima dan mengimplementasikan alternatif-alternatif baru; serta diyakini sebagai alternatif terbaik yang dapat ditempuh masyarakat untuk membimbing perkembangan manusia.
Berdasarkan dua konsep pendidikan di atas, maka pendidikan Islam sesuai dengan karakteristik ajaran dan pandangan Islam terhadap jagat raya dan manusia yang akan diberdayakan, merupakan pendidikan yang bertujuan tidak hanya untuk menghasilkan out put atau lulusan sumber daya (human resources) berkualitas seperti pandangan umum, tetapi lebih luhur dari itu yaitu insan dengan segala keutuhannya yang terdiri dari kualitas akal, kalbu, nafsu dan kualitas jasmani.

2. Sumber Daya Manusia Menurut Konsep Islam
Pada bagian ini akan dibahas sebagian konsepsi Islam dari sekelumit konsepsi pendidikan Islam. Tujuannya untuk memotivasi kita untuk berusaha keluar dari krisis multidimensional bangsa kita, selanjutnya membangun bangsa ini menjadi lebih baik. Konsepsi tersebut di antaranya adalah :
a. Akhlak (Moral)
Ajaran Islam sangat menekankan pada pendidikan moral karena Islam merupakan Religion Ethic yang bertugas untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Dasar akhlak yang diterapkan pada umatnya berdasarkan pada tiga aspek hubungan manusia yaitu hubungan manusia dengan sang Pencipta, hubungan manusia dengan sesama dan hubungan manusia dengan lingkungan alam.
Adapun yang dimaksud dengan hubungan manusia dengan Sang Pencipta adalah suatu etika manusia terhadap Tuhannya yang ditujukan untuk membina hubungan akrab, sehingga Sang Khaliq dirasakan selalu hadir dalam setiap gerak dan langkahnya. Dengan demikian jika konsep akhlak seperti ini diterapkan pada peserta didik, maka senantiasa ia akan selalu hati-hati dan mempertimbangkan segala sesuatu yang akan diperbuatnya, karena ia merasa diawasi oleh Sang Maha Terjaga (tidak pernah tidur). Perasaan adanya pengawasan yang sedemikian rupa akan mempersempit bahkan menghilangkan peserta didik sebagai generasi penerus dari mengakutnya penyakit psiko-sosial yang sudah mulai mewabah di negara kita sekarang.
Hubungan manusia dengan sesama yaitu etika manusia terhadap sesama manusia yang ditujukan pada penciptaan kondisi dan lingkungan sosial yang harmonis, penuh kedamaian sehingga kondusif bagi perkembangan jiwa setiap individu dan tercegah dari gejolak-gejolak sosial yang diakibatkan oleh pihak yang tidak puas atas tindakan pihak lain. Etika ini menyangkut :
- Etika terhadap orang tua, seperti hormat, taat, tidak mencemooh dan sebagainya.
- Etika terhadap tetangga, seperti tidak mengganggunya dengan perkataan dan perbuatan.
- Etika terhadap guru, seperti rasa hormat, taat, tidak mencemooh dan sebagainya.
- Etika terhadap pemimpin, seperti taat, hormat, percaya dan sebaginya.
- Etika terhadap yang dipimpin, seperti adil, rahmah (kasih sayang), lembut, terbuka dan sebagainya.
Sedangkan hubungan manusia dengan lingkungan alam yaitu etika yang ditujukan agar lingkungan itu terpelihara, tidak rusak dan tetap lestari sehingga alam terus menerus memberi manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri sepanjang manusia itu ada. Sebab alam diciptakan Tuhan untuk manusia agar diambil manfaatnya bukan untuk dirusak (Esensi QS 2 : 22).
Jika konsep pendidikan ini diterapkan pada peserta didik, niscaya peserta didik akan terus mencari informasi (pengetahuan) tentang potensi alam dengan tujuan dapat memanfaatkannya guna menunjang kehidupan masa depan bangsa, sehingga kita tidak lagi menduduki peringkat ke 32 dari 38 negara untuk bidang pengetahuan alam. Terlebih lagi kita akan mampu menghadapi masa depan yang cenderung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya bidang Sains Material.
b. Hukum
Sejak dahulu para filosof menegaskan bahwa hukum memiliki fungsi untuk : (1). Menjaga kepentingan umum (2). Menjaga hak-hak asasi manusia dan (3). Mewujudkan keadilan hidup bersama. Ketiga fungsi hukum ini merupakan satu kesatuan dasar, yakni manusia dituntut untuk hidup bermasyarakat, dan masyarakat harus diatur dengan baik. Dalam hal mengatur masyarakat inilah, hukum menempati posisi yang sangat vital. Hidup bermasyarakat sebenarnya telah diatur oleh Islam melalui konsepsinya yaitu manusia sebagai makhluk sosial. Artinya manusia dituntut untuk hidup berdampingan dengan memegang prinsip persaudaraan, persatuan dan kesatuan. Bahkan dalam kaitannya dengan kehidupan sosial, dalam khazanah pendidikan Islam telah berkembang berbagai macam fiqh, mulai Fiqh Mu’amalah, Munakahat, Jinayat, Qadliyah (Peradilan) dan lain-lain. Melihat banyaknya khazanah fiqh yang berkembang, jelas sekali bahwa pendidikan Islam dapat mempersiapkan peserta didik menjadi makhluk sosial yang sadar hukum, sehingga kita tidak akan mendengar lagi rating kriminalitas terus meningkat.

c. Ukhuwwah (Persaudaraan)
Indonesia adalah sebuah negara yang masyarakatnya sering disebut sebagai masyarakat plural. Pluralitas dalam masyarakat kita, kerap kali menimbulkan berbagai konflik dengan dalih perbedaan agama, ras, etnik dan sebagainya.
Padahal konflik-konflik seperti yang telah disebutkan bisa diatasi sedini mungkin apabila generasi penerus ditanami suatu konsep yang memandang bahwa persaudaraan adalah merupakan hal penting untuk membangun bangsa.
Konsep yang dimaksud adalah konsep berdasarkan Al-Quran sebagai sumber pendidikan Islam, di antaranya :
- Umat Islam sebagai Jamaah dan Saudara (QS 49 : 10 dan QS 31 : 28).
- Umat Islam harus bersatu dan menjauhi perselisihan (QS 3 : 103 dan 105).
Konsep pendidikan Islam tentang persaudaraan, tentu saja memiliki tujuan yang teramat luhur. Dengan persaudaraan yang kokoh yang bermula dari kesatuan Iman/Aqidah, maka kesatuan sikap dan persepsi dalam berbagai masalah prinsipal dengan sendirinya akan terwujud. Apabila persaudaraan telah terwujud maka dituntutlah sikap ikhlas antar sesama saudara seaqidah. Dengan sendirinya keikhlasan dapat menembus batas-batas di samping madzhab juga latar belakang kebangsaan, geografis, suku, sejarah dan lain sebagainya.
d. Ekonomi
Al-Quran meletakkan dasar utama dan pondasi yang kokoh dalam bidang pembangunan ekonomi, yaitu dengan menghargai nilai dan kedudukan harta dalam kehidupan masa depan secara proporsional. Islam sebagai agama pembawa Rahmat bagi alam semesta memberikan peringatan besar kepada umatnya agar tidak terjerembab pada dua lembah ekstrim yang diakibatkan oleh kaum kapitalis dan sosialis, yaitu ekstrem pesimis terhadap materi dan ekstrem materialisme.
Oleh karena itu, Pendidikan Islam dengan sumber Al-Quran memberikan pandangan yang jelas tentang ekonomi sebagai berikut :
1. Harta sebagai Pokok Kehidupan
Berdasarkan atas QS 4 : 5, harta yang berfungsi sebagai pokok kehidupan adalah anugerah dan juga amanah. Karena merupakan amanah, maka harta tidak boleh diserahkan kepada orang-orang yang lemah (bodoh). Termasuk makna bodoh adalah orang yang tidak bermoral sehingga ia berani korupsi, kolusi, menipu, berbohong kepada publik dan sebagainya. Dengan kata lain, membangun kekuatan ekonomi tidak cukup dengan tenaga profesional tetapi juga harus bermoral tinggi. Sebab suatu bangsa hancur bukan karena bangsa tersebut tidak mempunyai pakar atau sarjana ekonomi, namun mereka jumlahnya banyak tetapi tidak bisa menghindar dari virus “kebodohan”.
2. Harta adalah Kebaikan
Landasannya terdapat pada QS 100 : 8, QS 2 : 215 dan QS 2 : 180, yang menegaskan bahwa harta akan menyelamatkan seseorang jika didistribusikan untuk hal-hal yang baik.
3. Harta Merupakan Nikmat Allah
Harta merupakan anugerah Allah maka janganlah takut tidak mempunyai harta (miskin).
4. Tidak Mempunyai Harta (Kefakiran) adalah Cobaan dan Siksaan
Dalam QS 16 : 112 mengisyaratkan bahwa kekufuran (tidak mensyukuri nikmat) merupakan tindakan kriminalitas yang membahayakan dan mengancam stabilitas nasional.
5. Harta bukanlah Tuhan yang Patut Disembah
Artinya kita tidak boleh diperbudak oleh harta sebab harta merupakan fitnah jika kita menjadikannya sebagai tujuan utama hidup dan cenderung melupakan Sang Pemberi harta.

NIKAH SIRRI

NIKAH SIRRI DALAM TINJAUAN NORMATIF
DAN HISTORIS-SOSIOLOGIS


Sesungguhnya tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Bukan untuk sekedar memuaskan hawa nafsu. Meski Allah menghalalkan perceraian (jika memang tak cocok lagi), tapi sesungguhnya Allah membenci hal itu. Kemudian pernikahan itu harus diumumkan ke publik, agar bisa diketahui umum dalam bentuk perayaan/walimah. Sehingga tidak ada fitnah atau gunjingan.
Meski sebagian orang menganggap nikah sirri adalah sah karena sesuai dengan agama tapi tidak dicatatkan di KUA, namun tetap dalam masalah ini masih ada yang kurang. Karena nikah siri ternyata paling tidak sebagian dilakukan diam-diam, seolah-olah aib yang tidak ingin diketahui. Biasanya hal ini terjadi untuk menutupi keberadaan atau status orang yang akan melakukan nikah sirri.
Nikah adalah peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Sesuatu yang sebelumya haram bagi dia, berubah menjadi halal dengan sarana pernikahan. Implikasi pernikahan pun besar, luas dan beragam. Pernikahan adalah sarana awal mewujudkan sebuah tatanan masyarakat. Jika unit-unit keluarga baik dan berkualitas, maka bisa dipastikan bangunan masyarakat yang diwujudkan akan kokoh dan baik. Oleh karean itu, Nabi mengajarkan umatnya untuk menikah:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
Karena sifatnya yang menjangkau kehidupan luas di luar keluarga, pernikahan memiliki makna sangat strategis dalam kehidupan sebuah bangsa. Dalam konteks ini, pemerintah menjadi berkepentingan untuk mengatur institusi pernikahan, agar tatanan masyarakat yang teratur dan tentram bisa diwujudkan. Undang-Undang no. 1 tahun 1974 adalah bentuk kongkret pengaturan pemerintah soal pernikahan.
Dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang I ini tertulis: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku”. Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam Bab 11 Peraturan Pemerintah (PP) no. 9 tahun 1975 yang intinya: sebuah pernikahan baru diangap memiliki kekuatan hukum di hadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawa pencatat pernikahan yang ditentukan undang-undang. Aturan inilah yang akhirnya menimbulkan istilah yang disebut: nikah sirri.
Nikah sirri menurut hukum Islam – berdasarkan penelusuran dalil secara tekstual - adalah sah apabila memenuhi rukun dan semua syarat sahnya nikah meskipun tidak dicatatkan. Karena syariat Islam dalam Al-Quran maupun Sunnah tidak mengatur secara konkrit tentang adanya pencatatan perkawinan. Sedangkan menurut hukum positif, nikah sirri ini tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sah perkawinan yaitu pencatatan perkawinan kepada Pejabat Pencatat Nikah. Tanpa adanya pencatatan, maka pernikahan itu tidak mempunyai akta otentik yang berupa buku nikah.
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Ahkamu al-Zawaj, menyatakan bahwa nikah sirri adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya. Sehingga langsung dapat sisimpulkan, bahwa pernikahan ini bathil menurut jumhur ulama.
Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa nikah sirri –seperti yang didefinisikan dalam fiqh- yakni nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain.
Dalam konteks masyarakat Indonesia, sebenarnya nikah sirri mempunyi beberapa devinisi, diantaranya adalah:
1. Pernikahan yang dipandang sah dari segi agama (Islam), namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan).
2. Pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali dari pihak perempuan (catatan: laki-laki memerlukan wali pada saat pernikahan).
3. Pernikahan yang sah dilakukan baik oleh agama maupun secara negara (juga tercatat di KUA), namun tidak disebarluaskan (tidak diadakan walimah/resepsi).
Nikah sirri yang dimaksud dalam pembahasan ini bukanlah seperti yang dinyatakan Ibn Taimiyah atau Wahbah Huzaili, akan tetapi merupakan praktek pernikahan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Muslim Indonesia yaitu pernikahan yang dilakukan sesuai syarat dan rukun nikah menurut ajaran Islam, namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan). Nikah Sirri dalam satu sisi mengandung beberapa kemudharatan, tetapi dalam sisi lain banyak dipraktekkan oleh kalangan Muslim Indonesia dengan segala variannya. Pada titik inilah maka nikah sirri perlu dikaji secara komprehensif, tidak semata-mata dengan pendekatan tekstual-normatif tetapi perlu dipertimbangkan aspek-aspek kultural-sosiologisnya.

A. Problem Sosiologis Nikah Sirri
Berdasarkan analisis atas kenyataan yang ada di lapangan, penyebab maraknya nikah sirri adalah dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terhadap dampak pernikahan sirri. Masyarakat miskin hanya bisa berpikir jangka pendek, yaitu terpenuhi kebutuhan ekonomi secara mudah dan cepat. Sebagian yang lain mempercayai, bahwa istri simpanan kiai, tokoh dan pejabat mempercepat perolehan status sebagai istri terpandang di masyarakat, kebutuhannya tercukupi dan bisa memperbaiki keturunan mereka. Keyakinan itu begitu dalam berpatri dan mengakar di masyarakat. Cara-cara instan memperoleh materi, keturunan, pangkat dan jabatan bisa didapatkan melalui pertukaran perkawinan. Dan anehnya perempuan yang dinikah sirri merasa enak saja dengan status sirri hanya karena dicukupi kebutuhan materi mereka, sehingga menjadi hal yang dilematis dan menjadi faktor penyebab KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) semakin subur di kalangan masyarakat miskin, awam dan terbelakang. Mereka menganggap nikah sirri sebagai takdir yang harus diterima oleh perempuan begitu saja.
Faktor ketidaktahuan ini menyebabkan keterbelakangan masyarakat. Mereka miskin akses invormasi, pendidikan dan ekonomi. Mereka tidak tahu dan tidak mengerti hukum. Mereka tidak sadar hukum dan tidak tahu bagaimana memperoleh perlindungan hukum apabila mengalami kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sementara sikap masyarakat masih menganggap, nikah sirri merupakan hak privasi yang tabu diperbincangkan. Masyarakat enggan terlibat terhadap urusan rumah tangga orang. Setelah perempuan menjadi istri simpanan ialah terampasnya hak-hak istri. Istri simpanan rentan dipermainkan oleh laki-laki tidak bertanggung jawab. Contoh, ada kasus mahasiswi pendatang menikah secara sirri, kemudian ditinggal oleh suaminya. Si istri datang ke Pengadilan Agama (PA) dan meminta tolong. Tetapi pihak aparat tidak bisa menolong secara hukum, karena mereka melakukan nikah sirri yang tidak dicatat secara syah oleh hukum. Istri sirri tidak punya kekuatan hukum. Istri sirri tidak memperoleh hak milik berupa harta benda, dan status anak mereka. Nikah sirri tidak diakui oleh hukum. Kasus yang terjadi, ada sebagian istri sirri ditinggalkan begitu saja, ditelantarkan, tidak diberi nafkah dengan cukup, tidak ada kepastian dari suami akan status mereka.
Istri sirri, mudah menerima ketidak-adilan. Misalnya, apabila suami ingin menceraikan istri, maka istri tidak punya kekuatan hukum untuk menggugat. Para perempuan di desa-desa karena keawamannya tidak mengerti hukum agama, hukum negara, sehingga para perempuan tersebut menikah beberapa kali dan bahkan ada yang menikah lagi sebelum masa iddahnya selesai. Dorongan emosi sesaat (impulsive) perempuan mendorong mereka untuk menikah lagi dengan orang lain. Kasus itu tidak sekali tetapi berkali-kali, bahkan sebelum masa iddah sudah menikah sirri dengan laki-laki lain. Ironinya, pihak yang menikahkan adalah orang yang dianggap tokoh atau mereka yang dianggap sesepuh, atau wali hakim.
Anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut rentan dengan kekerasan, kemiskinan yang terus mendera. Anak-anak kurang memperoleh kasih sayang yang utuh dari bapak-ibu. Anak tidak memiliki akta kelahiran, anak sulit diterima secara sosial, anak diacuhkan di lingkungannya dan anak sulit mendaftar ke sekolah negeri karena tidak memiliki akta kelahiran. Akibatnya, anak jadi terlantar dan tidak tumbuh dengan baik.
Ada tujuh kerugian pernikahan sirri bagi anak dan istri yang terjadi di lapangan:
1. Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
2. Penyelesaian kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.
3. Pernikahan sirri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidha) karena tidak tercatat secara hukum.
4. Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5. Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
6. Apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

B. Pandangan Komprehensif Islam
Islam memandang bahwa pernikahan adalah sebuah perjanjian yang agung (mitsaqan ghalidha) yang membawa konsekwensi suci atas pasangan laki-laki dan perempuan. Pernikahan bukan semata untuk melampiaskan nafsu syahwat, tetapi terkandung tujuan mulia untuk menjaga kelestarian generasi manusia. Pernikahan juga merupakan pintu gerbang menuju kehidupan keluarga yang sakinah dan sejahrera. Dalam tinjauan sosiologi, kedudukan keluarga sangat urgen dalam mewarnai kehidupan masyarakat secara umum.
Untuk mencapai tujuan pernikahan itu, diperlukan persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebagaimana yang telah disyari’atkan oleh Islam. Pernikahan dianggap sah misalnya, jika dalam pernikahan itu melibatkan wali dan dua orang saksi. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad:
لا نكاح الا بولي وشهدي عدل
Kedudukan wali dalam pernikahan sangat urgen, agar perempuan yang hendak menikah mendapat kontrol positif dari pihak keluarga yang secara simbolik-operasional diwakili oleh wali pihak perempuan. Dalam konteks masyarakat Arab saat itu, fungsi wali sangat penting agar perempuan yang hendak menikah mendapat pertimbangan yang matang menyangkut siapa calon suaminya. Wali sebelum menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya secara otomatis akan melakukan penelusuran atas asal-usul dan latar belakang laki-laki yang akan menjadi calon suami perempuan itu. Dan secara timbal balik, wali punya kewajiban pula untuk meminta persetujuan perempuan yang akan dinikahkan, sebagaimana hadis Nabi berikut:
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Pernikahan bagi pasangan laki-laki dan perempuan adalah proses menuju kehidupan sesungguhnya dalam masyarakat yang lebih luas. Setelah mereka menjadi pasangan suami-istri, meraka akan menjalin relasi dan berurusan dengan banyak pihak sebagai konsekwensi atas kedudukan mereka sebagai bagian dari anggota masyarakat. Semakin modern masyarakat, akan lebih banyak mensyaratkan sebuah relasi antara keluarga dan masyarakat secara prosedural-administratif. Pencatatan pernikahan adalah manifestasi prosedur-administratif yang dijalankan untuk sebuah tertib masyarakat. Dengan tercatat, maka akan ada data penting menyangkut status seorang warga sehingga berbagai penyelewengan status dapat dieliminasi.
Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, adalah hukum positif yang mengatur proses pernikahan di Indonesia. Di samping segala persyaratan formil sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam, ada ketentuan tambahan yang terdapat dalam undang-undang itu yang mengatur secara administratif sebuah proses pernikahan, yaitu pencatatan pernikahan oleh institusi pencatat nikah (KUA, Kantor Urusan Agama). Diharapkan dengan pernikahan yang tercatat dan terdata, akan lebih memudahkan kontrol terhadap pelaksanaan syari’at dalam pernikahan warga masyarakat. Hak perempuan dan anak akan lebih terjamin dalam sebuah pernikahan yang legal secara hukum (baik hukum Islam maupun hukum nasional).
Pernikahan yang tercatat (sesuai dengan UU no. 1 tahun 1974 dan PP no. 9 tahun 1975) sesuai dengan semangat kemashlahatan yang menjadi landasan syari’at Islam. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh ulama Usûl fiqh, setiap hukum (Syarî’at) itu terkandung kemaslahatan bagi hamba Allah (manusia), baik kemaslahatan itu bersifat duniawi maupun ukhrawi.
Maslahat menurut Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, adalah suatu ketentuan yang dalam merumuskan hukum dengan menarik manfaat dan menolak mafsadat dari manusia. Sedangkan al-Khawârizmi mendefinisikan mendefinisikan maslahat adalah memelihara maqâsid asy-syarî’ah dengan menolak mafsadat dari umat. Al-Buti memandang memandang maslahat adalah suatu manfaat yang dikehendaki oleh syari’ untuk hamba-Nya dengan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Asy-Syâtibî mendifinisikan maslahat sesuatu yang merujuk atau dikembalikan kepada tegaknya kehidupan manusia.
Dalam hal ini Asy-Syâtibî menandaskan bahwa Syarî’at diberlakukan adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat. Dengan demikian orang yang meneliti hukum (Syarî’at) akan menemukan bahwa tujuan dan permasalahan hukum adalah memelihara kehidupan masyarakat dan mewujudkan kemaslahatannya dengan meraih manfaat dan menghilangkan mafsadat.
Sebagaimana telah disampaikan di muka, bahwa secara sosiologis, nikah sirri banyak mengandung persoalan (mafsadat/mudharat). Sehingga dalam perspektif syari’at, nikah sirri, walaupun sah secara fiqhiyah, tetapi perlu dihindari.

  © Blogger template The Beach by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP