POLIGAMI DAN KAWIN SIRRI
Kamis, 10 Desember 2009
POLIGAMI DAN KAWIN SIRI DALAM PERSPEKTIF
ISLAM DAN KEHIDUPAN SOSIAL
ISLAM DAN KEHIDUPAN SOSIAL
Saat ini, terutama di Indonesia banyak di antara para suami yang berani secara terang-terangan mengungkapkan keinginannya untuk berpoligami. Fenomena poligami ini merupakan suatu hal yang menarik, mengingat masyarakat kita tidak biasa dengan kebiasaan ini yang notabene merupakan suatu hal yang tabu bagi sebagian orang untuk dilaksanakan.
Pergeseran kebiasaan ini timbul dengan berbagai alasan atau sebab yang dikemukakan. Kebiasaan poligami ini dirasakan asing bagi sebagian masyarakat kita yang notabene menganut kebiasaan monogami. Sebenarnya ada apa dengan poligami? Mengapa kebanyakan suami berkeinginan untuk berpoligami?
Banyak para suami ataupun pria yang belum menjadi suami ingin berpoligami dengan alasan diizinkan agama. Selain itu, mereka beralasan bahwa Nabi Muhammad SAW. juga dulu berpoligami. Terlepas dari semua itu, apakah mereka tidak tahu bagaimana keadaan ketika zamannya Nabi Muhammad SAW terdahulu? Apakah para suami itu yakin dengan berpoligami tidak akan menyakiti istri mereka dan mendapatkan ridho dari Alloh SWT?
Kita semua tentu tidak tahu jawaban-jawaban dari semua pertanyaan itu. Hal itu disebabkan kita tidak tahu secara pasti apa sesungguhnya syarat-syarat dari seorang suami yang menginginkan hidup dengan berpoligami. Selain itu, kita tidak tahu bagaimana perasaan dari setiap orang, sehingga kita tidak tahu apakah seorang wanita benar-benar ikhlas untuk dipoligami atau tidak, atau apakah kita sudah yakin bahwa dalam berpoligami para suami bisa benar-benar adil, bukan hanya adil dalam hal materi, melainkan juga dalam hal rohani. Atau apakah kita sudah yakin poligami yang kita lakukan sudah sesuai dengan yang dilakukan Nabi pada zaman dahulu?
Rentetan pertanyaan-pertanyaan di atas menjadikan satu renungan bagi kita bahwa berpoligami merupakan suatu hal yang sangat sensitif, karena hal tersebut pasti mempunyai dampak pada kehidupan, khususnya kehidupan keluarga.
A. Poligami dalam Pandangan Islam
Beristri lebih dari satu mungkin bagi sebagian orang dirasakan kurang lazim atau tidak biasa. Hal itu bisa difahami karena budaya di negara kita lebih menonjolkan asa monogami dalam rumah tangga.
Bagi yang tidak biasa seperti budaya kita, beristri lebih dari satu merupakan hal yang asing dan bahkan akan menimbulkan berbagai masalah dalam rumah tangga jika hal tersebut dilakukan. Lebih-lebih bagi seorang istri, jika suaminya mempunyai istri lagi selain dirinya akan merupakan suatu bencana dalam rumah tangga, karena tidak mustahil dengan suami melakukan poligami, perkawinan pertama akan sulit dipertahankan.
Kalau kita tinjau lebih jauh tentang Poligami dalam pandangan Islam, sedianya hal tersebut tidak dilarang. Poligami dalam Islam merupakan sesuatu yang dibolehkan, yang tentunya dengan berbagai syarat dan pertimbangan, sehingga poligami itu dibolehkan.
Islam membolehkan poligami bukan berarti tanpa syarat. Adanya poligami disertai beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang akan melakukan poligami. Yang terpenting dari syarat-syarat untuk berpoligami adalah bahwa si suami tersebut mampu memberikan nafkah, baik secara lahir maupun bathin secara adil kepada istri-istri dan keluarganya. Inilah yang mungkin sulit untuk dilaksanakan, mengingat untuk berlaku adil yang bisa diterima oleh semua pihak rasanya sulit.
Secara singkat dapat dikatakan, bahwa Islam membolehkan adanya poligami dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
B. Poligami dan Kehidupan Sosial
Secara manusiawi, mungkin bagi sebagian orang, khususnya istri, poligami merupakan yang sangat menyakitkan bila hal tersebut menimpa pada kehidupan mereka. Ini bisa difahami, karena mereka (para istri) merasa bahwa poligami akan merenggut kebahagian mereka dalam rumah tangga.
Dalam kehidupan sosial kita, berpoligami mungkin bisa dikatakan sesuatu yang baru, karena memang masyarakat kita tidak biasa melakukan hal tersebut. Tetapi walaupun begitu, bukan berarti poligami itu sesuatu yang dilarang berkembang dalam kehidupan sosial kita. Kehidupan sosial kita yang kurang begitu permisif terhadap asas poligami, menjadikan poligami itu sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Padahal sebenarnya, hal tersebut bisa saja dilakukan dan berkembang dalam masyarakat kita kalau kita memahami apa sebenarnya poligami itu dan bagaimana?
Sebagaimana disebutkan di atas, poligami boleh dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh yang akan melakukan poligami. Hal ini merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjaga bahwa keberadaan poligami hanya tuntutan hawa nafsu saja.
Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat harus memahami dengan sebenarnya apa itu poligami dan bagaimana serta kenapa hal tersebut terjadi agar tidak terjadi masalah dan kesalahfahaman jika hal tersebut dilakukan.
C. Kawin Siri ditinjau dari Sudut Pandang Sosial
Kawin siri merupakan fenomena yang ada dalam lingkungan kita. Budaya ini sudah dikenal sejak zaman dahulu. Dalam perkembangan selanjutnya, kawin siri sering dilakukan bagi mereka yang ingin menikah dengan tidak melalui lembaga resmi pemerintahan. Oleh sebab itu, muncullah pengertian kawin siri, yaitu kawin agama atau kawin di bawah tangan, artinya tidak melalui catatan sipil atau KUA sebagai lembaga resmi pertikahan.
Dalam kehidupan sosial kita, kawin siri dilakukan oleh mereka yang tidak mau menjalani berbagai persyaratan yang dirasakan sangat rumit yang diberikan oleh Pemerintah.
Dalam perkembangan selanjutnya, kawin siri erat kaitannya dengan poligami. Bagi kalangan tertentu, kawin siri ini merupakan satu cara untuk dapat menikah lagi lebih dari satu kali, padahal ia masih punya istri. Hal ini lazim dilakukan dengan berbagai alasan yang mungkin bagi mereka bukan merupakan satu hal yang tabu. Mereka melakukan ini, karena ketika mereka punya keinginan untuk mempunyai istri lebih dari satu, terbentur oleh peraturan yang tidak membolehkan mereka untuk mempunyai istri lebih dari satu.
Fenomena kawin siri di kalangan tertentu telah terjadi sejak lama. Mereka beranggapan bahwa ia mampu untuk melakukan hal ini, oleh sebab itu bukan merupakan suatu hal yang tabu untuk melakukannya.
Fenomena kawin siri juga sering terjadi di kalangan masyarakat kita yang kurang mampu secara ekonomi. Perlu diketahui, bahwa untuk biaya menikah diperlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, sebagai upaya untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama, maka dalam kehidupan sosial kita tumbuhlah istilah kawin siri.
Sejatinya kawin siri adalah sesuatu hal yang dibolehkan, karena dalam kawin siri itu sendiri sudah terpenuhi syarat dan rukunnya. Maka kalau sudah terpenuhi segala syarat dan rukunnya, maka syahlah perkawinan tersebut.
D. Kawin Siri dalam Perspektif Keindonesiaan
Pemerintah Indonesia membuat segala aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk ketertiban dan kemudahan kita sebagai rakyat dalam menjalani segala bidang kehidupan. Tidak ada aturan yang dibuat oleh pemerintah kita untuk mempersulit kita. Kalau kita telaah secara seksama, aturan-aturan yang ada adalah untuk kemudahan dan ketertiban kita dalam menjalani hidup.
Begitu pula dalam hal Pertikahan atau Perkawinan. Pemerintah melalui Departemen Agama telah memberikan aturan untuk ketertiban dan kemudahan dalam hal pertikahan ini.
Fenomena kawin siri yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, menurut pandangan pemerintah, merupakan suatu hal yang tidak perlu dilakukan, karena hal tersebut akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pemerintah tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri kenapa ia mendirikan Departemen yang mengurusi masalah pertikahan. Pertikahan adalah sesuatu yang syakral, yang harus diperhatikan segala sesuatunya dan diurusi dengan sebaik mungkin. Karena alasan itulah, maka pemerintah menghimbau kepada semua rakyat untuk melakukan pertikahan di lembaga pertikahan yang resmi ditunjuk oleh Pemerintah.
E. Penutup
Beristri lebih dari satu merupakan hal yang dibolehkan dalam agama (Islam), tentunya dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Poligami sebenarnya merupakan sesuatu yang mulia jika ditinjau dari segi kenapa poligami itu dibolehkan dalam agama Islam. Islam membolehkan poligami bukan berarti tanpa aturan dan syarat. Syarat-syarat tersebut merupakan langkah preventif agar poligami itu dilakukan bukan hanya berdasarkan keinginan hawa nafsu saja. Tetapi yang lebih penting adalah bahwa poligami itu dilakukan atas dasar beribadah kepada Alloh SWT.
Secara legalitas keagamaan kawin siri merupakan suatu yang dibolehkan sepanjang terpenuhi segala syarat dan rukunnya. Kawin siri ini merupakan suatu yang lebih baik dilakukan untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama maupun negara.
Fenomena kawin siri ini telah menjadi satu budaya dalam masyarakat awam kita, karena hal tersebut akan lebih mudah dilakukan tanpa melalui berbagai persyaratan yang dirasakan sangat berat jika melakukan pertikahan melalui lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Daftar Referensi
Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, Usûl al-Fiqh Mazhab al-Imâm Ahmad Dirâsat Usûliyyah Muqâranah, cet. 2, Riyadh : Maktabat ar-Riyad al-Hadisah, 1980
Al-‘Alamah Taqiyuddin Ibn Taimiyah, Ahkam al-Zawaj, Beirut: Dar al-Kutub, tt.
Badran Abu al-‘Ainain Badran, Usûl al-Fiqh al-Islamî, (t.t.p : t.n.p, t.t.), hlm. 236
Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, Ghufron A. Mas’adi (terj.), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002
Pergeseran kebiasaan ini timbul dengan berbagai alasan atau sebab yang dikemukakan. Kebiasaan poligami ini dirasakan asing bagi sebagian masyarakat kita yang notabene menganut kebiasaan monogami. Sebenarnya ada apa dengan poligami? Mengapa kebanyakan suami berkeinginan untuk berpoligami?
Banyak para suami ataupun pria yang belum menjadi suami ingin berpoligami dengan alasan diizinkan agama. Selain itu, mereka beralasan bahwa Nabi Muhammad SAW. juga dulu berpoligami. Terlepas dari semua itu, apakah mereka tidak tahu bagaimana keadaan ketika zamannya Nabi Muhammad SAW terdahulu? Apakah para suami itu yakin dengan berpoligami tidak akan menyakiti istri mereka dan mendapatkan ridho dari Alloh SWT?
Kita semua tentu tidak tahu jawaban-jawaban dari semua pertanyaan itu. Hal itu disebabkan kita tidak tahu secara pasti apa sesungguhnya syarat-syarat dari seorang suami yang menginginkan hidup dengan berpoligami. Selain itu, kita tidak tahu bagaimana perasaan dari setiap orang, sehingga kita tidak tahu apakah seorang wanita benar-benar ikhlas untuk dipoligami atau tidak, atau apakah kita sudah yakin bahwa dalam berpoligami para suami bisa benar-benar adil, bukan hanya adil dalam hal materi, melainkan juga dalam hal rohani. Atau apakah kita sudah yakin poligami yang kita lakukan sudah sesuai dengan yang dilakukan Nabi pada zaman dahulu?
Rentetan pertanyaan-pertanyaan di atas menjadikan satu renungan bagi kita bahwa berpoligami merupakan suatu hal yang sangat sensitif, karena hal tersebut pasti mempunyai dampak pada kehidupan, khususnya kehidupan keluarga.
A. Poligami dalam Pandangan Islam
Beristri lebih dari satu mungkin bagi sebagian orang dirasakan kurang lazim atau tidak biasa. Hal itu bisa difahami karena budaya di negara kita lebih menonjolkan asa monogami dalam rumah tangga.
Bagi yang tidak biasa seperti budaya kita, beristri lebih dari satu merupakan hal yang asing dan bahkan akan menimbulkan berbagai masalah dalam rumah tangga jika hal tersebut dilakukan. Lebih-lebih bagi seorang istri, jika suaminya mempunyai istri lagi selain dirinya akan merupakan suatu bencana dalam rumah tangga, karena tidak mustahil dengan suami melakukan poligami, perkawinan pertama akan sulit dipertahankan.
Kalau kita tinjau lebih jauh tentang Poligami dalam pandangan Islam, sedianya hal tersebut tidak dilarang. Poligami dalam Islam merupakan sesuatu yang dibolehkan, yang tentunya dengan berbagai syarat dan pertimbangan, sehingga poligami itu dibolehkan.
Islam membolehkan poligami bukan berarti tanpa syarat. Adanya poligami disertai beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang akan melakukan poligami. Yang terpenting dari syarat-syarat untuk berpoligami adalah bahwa si suami tersebut mampu memberikan nafkah, baik secara lahir maupun bathin secara adil kepada istri-istri dan keluarganya. Inilah yang mungkin sulit untuk dilaksanakan, mengingat untuk berlaku adil yang bisa diterima oleh semua pihak rasanya sulit.
Secara singkat dapat dikatakan, bahwa Islam membolehkan adanya poligami dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
B. Poligami dan Kehidupan Sosial
Secara manusiawi, mungkin bagi sebagian orang, khususnya istri, poligami merupakan yang sangat menyakitkan bila hal tersebut menimpa pada kehidupan mereka. Ini bisa difahami, karena mereka (para istri) merasa bahwa poligami akan merenggut kebahagian mereka dalam rumah tangga.
Dalam kehidupan sosial kita, berpoligami mungkin bisa dikatakan sesuatu yang baru, karena memang masyarakat kita tidak biasa melakukan hal tersebut. Tetapi walaupun begitu, bukan berarti poligami itu sesuatu yang dilarang berkembang dalam kehidupan sosial kita. Kehidupan sosial kita yang kurang begitu permisif terhadap asas poligami, menjadikan poligami itu sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Padahal sebenarnya, hal tersebut bisa saja dilakukan dan berkembang dalam masyarakat kita kalau kita memahami apa sebenarnya poligami itu dan bagaimana?
Sebagaimana disebutkan di atas, poligami boleh dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh yang akan melakukan poligami. Hal ini merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjaga bahwa keberadaan poligami hanya tuntutan hawa nafsu saja.
Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat harus memahami dengan sebenarnya apa itu poligami dan bagaimana serta kenapa hal tersebut terjadi agar tidak terjadi masalah dan kesalahfahaman jika hal tersebut dilakukan.
C. Kawin Siri ditinjau dari Sudut Pandang Sosial
Kawin siri merupakan fenomena yang ada dalam lingkungan kita. Budaya ini sudah dikenal sejak zaman dahulu. Dalam perkembangan selanjutnya, kawin siri sering dilakukan bagi mereka yang ingin menikah dengan tidak melalui lembaga resmi pemerintahan. Oleh sebab itu, muncullah pengertian kawin siri, yaitu kawin agama atau kawin di bawah tangan, artinya tidak melalui catatan sipil atau KUA sebagai lembaga resmi pertikahan.
Dalam kehidupan sosial kita, kawin siri dilakukan oleh mereka yang tidak mau menjalani berbagai persyaratan yang dirasakan sangat rumit yang diberikan oleh Pemerintah.
Dalam perkembangan selanjutnya, kawin siri erat kaitannya dengan poligami. Bagi kalangan tertentu, kawin siri ini merupakan satu cara untuk dapat menikah lagi lebih dari satu kali, padahal ia masih punya istri. Hal ini lazim dilakukan dengan berbagai alasan yang mungkin bagi mereka bukan merupakan satu hal yang tabu. Mereka melakukan ini, karena ketika mereka punya keinginan untuk mempunyai istri lebih dari satu, terbentur oleh peraturan yang tidak membolehkan mereka untuk mempunyai istri lebih dari satu.
Fenomena kawin siri di kalangan tertentu telah terjadi sejak lama. Mereka beranggapan bahwa ia mampu untuk melakukan hal ini, oleh sebab itu bukan merupakan suatu hal yang tabu untuk melakukannya.
Fenomena kawin siri juga sering terjadi di kalangan masyarakat kita yang kurang mampu secara ekonomi. Perlu diketahui, bahwa untuk biaya menikah diperlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, sebagai upaya untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama, maka dalam kehidupan sosial kita tumbuhlah istilah kawin siri.
Sejatinya kawin siri adalah sesuatu hal yang dibolehkan, karena dalam kawin siri itu sendiri sudah terpenuhi syarat dan rukunnya. Maka kalau sudah terpenuhi segala syarat dan rukunnya, maka syahlah perkawinan tersebut.
D. Kawin Siri dalam Perspektif Keindonesiaan
Pemerintah Indonesia membuat segala aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk ketertiban dan kemudahan kita sebagai rakyat dalam menjalani segala bidang kehidupan. Tidak ada aturan yang dibuat oleh pemerintah kita untuk mempersulit kita. Kalau kita telaah secara seksama, aturan-aturan yang ada adalah untuk kemudahan dan ketertiban kita dalam menjalani hidup.
Begitu pula dalam hal Pertikahan atau Perkawinan. Pemerintah melalui Departemen Agama telah memberikan aturan untuk ketertiban dan kemudahan dalam hal pertikahan ini.
Fenomena kawin siri yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, menurut pandangan pemerintah, merupakan suatu hal yang tidak perlu dilakukan, karena hal tersebut akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pemerintah tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri kenapa ia mendirikan Departemen yang mengurusi masalah pertikahan. Pertikahan adalah sesuatu yang syakral, yang harus diperhatikan segala sesuatunya dan diurusi dengan sebaik mungkin. Karena alasan itulah, maka pemerintah menghimbau kepada semua rakyat untuk melakukan pertikahan di lembaga pertikahan yang resmi ditunjuk oleh Pemerintah.
E. Penutup
Beristri lebih dari satu merupakan hal yang dibolehkan dalam agama (Islam), tentunya dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Poligami sebenarnya merupakan sesuatu yang mulia jika ditinjau dari segi kenapa poligami itu dibolehkan dalam agama Islam. Islam membolehkan poligami bukan berarti tanpa aturan dan syarat. Syarat-syarat tersebut merupakan langkah preventif agar poligami itu dilakukan bukan hanya berdasarkan keinginan hawa nafsu saja. Tetapi yang lebih penting adalah bahwa poligami itu dilakukan atas dasar beribadah kepada Alloh SWT.
Secara legalitas keagamaan kawin siri merupakan suatu yang dibolehkan sepanjang terpenuhi segala syarat dan rukunnya. Kawin siri ini merupakan suatu yang lebih baik dilakukan untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama maupun negara.
Fenomena kawin siri ini telah menjadi satu budaya dalam masyarakat awam kita, karena hal tersebut akan lebih mudah dilakukan tanpa melalui berbagai persyaratan yang dirasakan sangat berat jika melakukan pertikahan melalui lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Daftar Referensi
Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, Usûl al-Fiqh Mazhab al-Imâm Ahmad Dirâsat Usûliyyah Muqâranah, cet. 2, Riyadh : Maktabat ar-Riyad al-Hadisah, 1980
Al-‘Alamah Taqiyuddin Ibn Taimiyah, Ahkam al-Zawaj, Beirut: Dar al-Kutub, tt.
Badran Abu al-‘Ainain Badran, Usûl al-Fiqh al-Islamî, (t.t.p : t.n.p, t.t.), hlm. 236
Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, Ghufron A. Mas’adi (terj.), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002
0 komentar:
Posting Komentar