HAKIKAT SEORANG GURU
Selasa, 01 Desember 2009
HAKIKAT SEORANG GURU
(Refleksi Perjuangan Seorang Guru dalam Membimbing Anak Didiknya)
(Refleksi Perjuangan Seorang Guru dalam Membimbing Anak Didiknya)
Seorang guru yang mengajar karena panggilan jiwanya, ada misi untuk mengantarkan mereka (anak didiknya) kepada kehidupan yang lebih baik secara intelektual dan sosial bukan sekedar karena profesi gurulah pekerjaan yang paling mudah didapatkan. Maka ia akan bisa mengalirkan energi kecerdasan, kemanusiaan, kemuliaan, dan keislamanyang besar dalam dada setiap muridnya, bahkan sesudah ia meninggal. Guru yang mengajar dengan mental seorang pendakwah sekaligus pengasuh, bukan dengan mental tukang teriak untuk mendapat upah bulanan bernama gaji, akan mampu menyediakan cadangan energi agar tetap lembut menghadapi murid yang membuat kening berkerut.
Guru selalu mendarma baktikan tenaga dan pikirannya demi kemajuan pendidikan, dan mereka juga ikhlas dalam melakukannya. Guru juga tidak menuntut balas jasa, karena pekerjaannya itu bukan bisnis yang harus ada kalkulasi untung dan rugi. Tapi yang dituntut guru cuma satu, yakni keadilan akan haknya sebagai warga negara, sebagai pegawai, dan sebagai pemangku profesi yang sangat mulia dan berat sekali tanggung jawabnya.
Oleh karena itu dalam sejarah pendidikan, tentu seorang gurulah yang paling awal muncul, baru kemudian murid dan infrastruktur lain yang terkait dengan paradigma pengelolaannya. Lihat saja Ki Hajar Dewantara, Moh. Syafei, R.A. Kartini, Dewi Sartika dan tokoh-tokoh pendidikan lainnya, mereka semua adalah guru yang kemudian menciptakan sebuah pendidikan. Setelah terciptanya pendidikan baru kemudian berkembang kurikulum yang berkaitan dengan manajemen lembaga pendidikan, seperti bangunan sekolah, kepala sekolah, karyawan, hingga sampai pada Mentri Pendidikan.
Sebuah reposisi guru sangat diperlukan karena perannya tidak lagi hanya sebagai “pengabdi” pendidikan yang dicekoki rutinitas, tapi harus menjadi “pendidik murni” yang mendapatkan kesempatan-kesempatan yang luas untuk mengembangkan sendiri pola pembelajarannya dan meningkatkan kualitas pribadi sehingga bisa menghasilkan anak didik yang cerdas dan bermoral.
Ada ribuan istilah yang bisa digunakan untuk membahasakan sifat atau karakter guru yang ideal. Namun, sepertinya tidak ada yang mampu menyaingi kedua istilah ini lembut dan brilian. Dua kata inilah modal utama untuk menjadi guru berprestasi. Kelembutan adalah cermin cinta dan kasih sayang, sedangkan kebrilian adalah cerminan kreativitas, profesionalisme dan progresivitas.
a. Antara Rutinitas dan Kreativitas
Sungguh ironis bila seorang guru bekerja hanya untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan rutinitas belaka tanpa mau menganggap bahwa kreativitas dalam pendidikan merupakan tujuan utama dalam memberikan pembelajaran terhadap murid.
Unsur signifikan dari proses pendidikan adalah kreativitas. Dari kreativitas itulah akan tercipta kemajuan, sehingga hal yang berkenaan dengan proses pendidikan bisa terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan tujuan utama pendidikan itu sendiri. Guru kreatif akan memunculkan murid yang kreatif juga. Apabila guru dan murid kreatif, maka lembaga sekolah juga akan menyesuaikan diri untuk menjadi kreatif. Kreatif dalam melahirkan kebajikan, metode, proses pembelajaran, dan hal-hal yang berkennaan dengan pendidikan lainnya. Dari sana kemudian, tidak akan ada lagi siswa yang terjerumus pada pergaulan yang buruk akibat masa pubertas mereka yang meluap-luap sehingga akan menjadi manusia dewasa yang stabil. Dari sana pula, akan bergerak maju dan bersaing secara sehat dan konstruktif.
b. Profesi dan Perlindungan Guru
Usaha untuk membuat profesi guru menjadi profesional sudah dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan adanya syarat bagi seorang guru tertentu untuk mengikuti akta IV dan pendidikan khusus lainnya agar bisa menjadi guru negeri di lingkungan pendidikan nasional. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan profesi guru agar bisa mengaplikasikan kode etik guru dengan sebaik-baiknya dan juga bersikap profesional dengan tugas yang diembannya. Namun hal itu harus diimbangi dengan suatu bentuk perlindungan hukum dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itulah perlu adanya sebuah rumusan undang-undang yang secara tegas dapat mengikat dan melindungi hak-hak dan kewajiban guru.
Untuk membentuk sebuah undang-undang yang bisa melindungi hak dan kewajiban guru, maka yang perlu dibentuk adalah:
Sedangkan syarat untuk menjadi seorang guru ada 3, yaitu:
Guru selalu mendarma baktikan tenaga dan pikirannya demi kemajuan pendidikan, dan mereka juga ikhlas dalam melakukannya. Guru juga tidak menuntut balas jasa, karena pekerjaannya itu bukan bisnis yang harus ada kalkulasi untung dan rugi. Tapi yang dituntut guru cuma satu, yakni keadilan akan haknya sebagai warga negara, sebagai pegawai, dan sebagai pemangku profesi yang sangat mulia dan berat sekali tanggung jawabnya.
Oleh karena itu dalam sejarah pendidikan, tentu seorang gurulah yang paling awal muncul, baru kemudian murid dan infrastruktur lain yang terkait dengan paradigma pengelolaannya. Lihat saja Ki Hajar Dewantara, Moh. Syafei, R.A. Kartini, Dewi Sartika dan tokoh-tokoh pendidikan lainnya, mereka semua adalah guru yang kemudian menciptakan sebuah pendidikan. Setelah terciptanya pendidikan baru kemudian berkembang kurikulum yang berkaitan dengan manajemen lembaga pendidikan, seperti bangunan sekolah, kepala sekolah, karyawan, hingga sampai pada Mentri Pendidikan.
Sebuah reposisi guru sangat diperlukan karena perannya tidak lagi hanya sebagai “pengabdi” pendidikan yang dicekoki rutinitas, tapi harus menjadi “pendidik murni” yang mendapatkan kesempatan-kesempatan yang luas untuk mengembangkan sendiri pola pembelajarannya dan meningkatkan kualitas pribadi sehingga bisa menghasilkan anak didik yang cerdas dan bermoral.
Ada ribuan istilah yang bisa digunakan untuk membahasakan sifat atau karakter guru yang ideal. Namun, sepertinya tidak ada yang mampu menyaingi kedua istilah ini lembut dan brilian. Dua kata inilah modal utama untuk menjadi guru berprestasi. Kelembutan adalah cermin cinta dan kasih sayang, sedangkan kebrilian adalah cerminan kreativitas, profesionalisme dan progresivitas.
a. Antara Rutinitas dan Kreativitas
Sungguh ironis bila seorang guru bekerja hanya untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan rutinitas belaka tanpa mau menganggap bahwa kreativitas dalam pendidikan merupakan tujuan utama dalam memberikan pembelajaran terhadap murid.
Unsur signifikan dari proses pendidikan adalah kreativitas. Dari kreativitas itulah akan tercipta kemajuan, sehingga hal yang berkenaan dengan proses pendidikan bisa terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan tujuan utama pendidikan itu sendiri. Guru kreatif akan memunculkan murid yang kreatif juga. Apabila guru dan murid kreatif, maka lembaga sekolah juga akan menyesuaikan diri untuk menjadi kreatif. Kreatif dalam melahirkan kebajikan, metode, proses pembelajaran, dan hal-hal yang berkennaan dengan pendidikan lainnya. Dari sana kemudian, tidak akan ada lagi siswa yang terjerumus pada pergaulan yang buruk akibat masa pubertas mereka yang meluap-luap sehingga akan menjadi manusia dewasa yang stabil. Dari sana pula, akan bergerak maju dan bersaing secara sehat dan konstruktif.
b. Profesi dan Perlindungan Guru
Usaha untuk membuat profesi guru menjadi profesional sudah dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan adanya syarat bagi seorang guru tertentu untuk mengikuti akta IV dan pendidikan khusus lainnya agar bisa menjadi guru negeri di lingkungan pendidikan nasional. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan profesi guru agar bisa mengaplikasikan kode etik guru dengan sebaik-baiknya dan juga bersikap profesional dengan tugas yang diembannya. Namun hal itu harus diimbangi dengan suatu bentuk perlindungan hukum dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itulah perlu adanya sebuah rumusan undang-undang yang secara tegas dapat mengikat dan melindungi hak-hak dan kewajiban guru.
Untuk membentuk sebuah undang-undang yang bisa melindungi hak dan kewajiban guru, maka yang perlu dibentuk adalah:
- Perlindungan terhadap LPTK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk memproduksi pendidik, khususnya guru bagi semua jenis dan jenjang pendidikan. LPTK juga satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pelatihan bagi lulusan perguruan tinggi untuk menjadi guru SD sampai SLTA dan dosen.
- Perlindungan bagi mereka yang lulus pelatihan LPTK atau yang tidak lulus untuk menjadi guru/dosen, dan juga bagi mereka yang lulus perguruan tinggi tapi tidak mengikuti LPTK.
- Perlindungan terhadap keikutsertaan PGRI dalam memberikan rekomendasi keanggotaan setiap calon guru/ dosen dan mengevaluasi guru/ dosen dalam menjalankan/ melanggar norma-norma kode etik guru sebagai bahan pertimbangan mengenai situasinya.
Sedangkan syarat untuk menjadi seorang guru ada 3, yaitu:
- Memiliki kualifikasi minimum dan seritifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarkan
- Kesehatan jasmani dan rohani
- Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Sang guru adalah pendamping utama kaum pembelajar, orang-orang muda dan benih-benih kehidupan masa depan, dalam proses menjadi pemimpin.
- Sang guru adalah aktor intelektual yang selalu ada dibelakang layar, ia semacam “provokator” yang tut wuri handayani.
- Sang guru belajar dari dirinya sendiri, ketika pemimpin belajar pada semua orang dan terinspirasi oleh matahari, air, api, atau alam semesta, sedangkan pembelajar belajar pada idolanya, tokoh-tokoh yang dikaguminya.
- Bagi seorang guru untuk bersungguh-sungguh mengajar yang paling menentukan bukanlah gaji, meski gaji yang tidak mencukupi kebutuhan dasar memang dapat mengganggu ketenangan dan totalitas mengajar. Sebaliknya, pertambahan gaji yang tidak diiringi oleh kuatnya komitmen sebagai guru tidak cukup memadai untuk membuat seorang guru mengajar dengan totalitas.
0 komentar:
Posting Komentar