WAWASAN NUSANTARA
Sabtu, 07 September 2019
WAWASAN NUSANTARA DAN INTEGRASI
NASIONAL
A. Pendahuluan
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara
di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan
Pertahanan Keamanan.
Sebagaimana
kita ketahui indonesia merupakan negara kepulauan, dengan bermacam macam adat
istiadat, budaya, agama bahkan bahasa. Disamping itu kekayaan alam yang
berlimpah menjadikan Indonesia sebagai negara yang cukup dipandang di mata
dunia. Dengan demikian kita dituntut turut berperan aktif untuk menjaga,
membela dan berjuang demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada saat ini banyak cara yang kita bisa lakukan untuk mengisi kemerdekaan diantaranya dengan
belajar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan belajar,
diharapkan kita dapat mengetahui banyak hal tentang negara kita. Baik itu
tentang sejarah, ekonomi bahkan pengetahuan umum yang semakin hari terus
berkembang. Dengan belajar diharapkan kita dapat membaca dan mengetahui segala
sesuatu yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan sehingga kita dapat memperkaya
wawasan dan selanjutnya dapat meningkatkan pengetahuan kita di segala bidang,
guna memperluas wawasan kita tentang keadaan bangsa Indonesia saat ini dan yang
akan datang.
B. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Prof. Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan
dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Sementara itu, pengertian wawasan nusantara berdasarkan Kelompok
Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
bervariasi dan memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR
tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk menggapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesai
adalah ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar
tidak terjadi penyimpangan dan penyesatan dalam perjuangan menggapai dan
mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Oleh karena itu, wawasan nusantara
menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Dalam Paradigma Nasional, kedudukan atau stratifikasi
wawasan nusantara dapat anda lihat dibawah ini:
·
Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
·
Undang
undang dasar 1945 (UUD) sebagai landasan konstitusi negara berkedudukan sebagai
landasan konstitusional
·
Wawasan
nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional.
·
Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional
·
GBHN
sebagai politik dan strategi nasional atau kebijakan dasar nasional
berkedudukan sebagai landasan operasional
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, dorongan,
motivasi, serta rambu-rambu dalam penentuan segala kebijaksanaan (kebijakan),
tindakan, perbuatan dan keputusan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara bertujuan mewujudukan nasionalisme yang
tinggi di segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentikan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,
daerah, dan golongan. Ini bukanlah berarti menghilangkan kepentingan
kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah. Kepentingan
kepentingan tersebut akan selalu dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak
bertentangan dengan kepentingan masyarakat banyak atau kepentingan nasional. Nasionalisme
yang tinggi di berbagai bidang atau segi kehidupan demi terwujudnya tujuan
nasional tersebut adalah pancaran dari makin bertambahnya rasa, semangat dan
paham kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan
penghayatan Wawasan Nusantara.
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan ketentuan atau
kaidah kaidah dasar yang harus diciptakan, dipatuhi, dipelihara, dan ditaati agar
tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesai terhadap
kesepakatan bersama. Pengabaian terhadap asas wawasan Nusantara akan berakibat
terjadinya pelanggaran terhadap kesepakatan bersama yang akan menimbulkan
perpecahan, tercerai berainya bhineka dari tiap bagian dari bangsa dan negara
Indonesai. Oleh karena itu asas wawasan nusantara tidak boleh diabaikan.
Asas wawasan nusantara terdiri atas : Kepentinga yang sama,
keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama, dan kesetiaan. Hal ini seluruhnya
merupakan asas wawasan nusantara yang betul betul harus dilaksanakan demi
terjaganya kesatuan dalam kebhinekaan.
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang serta visi
nasional Indonesia sehingga haruslah dipergunakan sebagai arahan, acuan,
pedoman dan tuntutan bagi seluruh individu bangsa Indonesia dalam memeliharan
dan membangun tuntutan bangsa dan NKRI. oleh karena itu, penerapan, pelaksanaan
atau implementasi wawasan nusantara harus tercermin pada pola sikap, dan tindak
yang selalu dan senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan NKRI daripada
kepentingan kelompok apalagi kepentingan pribadi.
Penerapan atau implementasi wawasan nusantara
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara
utuh dan menyeluruh yaitu dalam hal hal berikut ini:
1. Penerapan atau implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggara
negara yang sehat dan dinamis, hal tersebut tampak dari wujud pemerintahan yang
kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan
rakyat.
2. Implementasi atau penerapan
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Disamping itu, penerapan wawasan nusantara
mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan dan
mempertimbangkan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3. Penerapan Wawasan nusantara dalam segi
kehidupan sosial. Hal tersebut akan menciptakan sikap lahiriah dan batiniah
yang menghormati, menerima dan mengakui segala bentuk kebhinekaan atau
perbedaan sebagai karunia sang Pencipta.
4. Penerapan wawasan nusantara dalam sendi
kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah
air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap
warga negara Indonesia.
C. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Secara konstitusional, wawasan nusantara dikukuhkan dengan
Kepres MPR No.IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E.
Pokok-pokok wawasan nusantara dinyatakan sebagai wawasan dalam mencapai tujuan
pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang mencakup hal-hal berikut ini:
Pertama, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik memiliki
arti bahwa :
(i) Kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan
satu kesatuan wilayah, wadah, dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi
modal dan milik bersama bangsa.
(ii) Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa daerah,
memeluk berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya.
(iii) Secara
psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa
dan setanah air, dan memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
(iv) Pancasila
adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
(v) Seluruh
kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum yang mengabdi pada
kepentingan nasional.
Kedua,
perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan sosial dan budaya memiliki arti
bahwa :
(i) Masyarakat
Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang
serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan seimbang,
serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
(ii) Budaya
Indonesia hakikatnya adalah satu,
sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ketiga, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi memiliki
arti bahwa :
(i) Kekayaan
wilayah nusantara baik potensiap maupun efektif adalah modal dan milik bersama
bangsa, dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh
wilayah.
(ii) Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah-daerah dalam mengembangkan
ekonominya.
Keempat, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan
keamanan memiliki arti bahwa :
(i) Ancaman
terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan
negara.
(ii) Tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
D. Wawasan
Nusantara dan Integrasi Wilayah
Wawasan nusantara
sebagai “cara pandang” bangsa Indonesia yang melihat Indonesia sebagai kesatuan
politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam merupakan landasan dan dasar bagi
bangsa Indonesia dalam menyelesaikan segala masalah dan hekikat ancaman yang
timbul baik dari luar maupun dari dalam segala aspek kehidupan bangsa. Sebagai
landasan kerja bagi penyelenggaraan dan pembinaaan hidup kebangsaan serta hidup
kenegaraan perlu didasari oleh GBHN sebagai produk MPR (pasal 3 UUD 1945) dan
APBN sebagai produk legislatif dan eksekutif (pasal 23 ayat 1 UUD 1945). Salah
satu manfaat yang paling nyata dari penerapan wawasan nusantara adalah di
bidang politik, khususnya di bidang wilayah. Dengan diterimanya konsepsi
wawasan nusantara (Konsepsi Deklarasi
Juanda) di forum internasional terjaminlah integrasi teritorial kita, yaitu
“Laut Nusantara, yang semula dianggap laut bebas” menjadi bagian integral
wilayah Indosia. Di samping itu pengakuan landas kontinen Indonesia dan Zone
Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) menghasilkan pertumbuhan wilayah Indonesia
yang cukup besar, sehingga menghasilkan luas wilayah Indonesia yang semula
nomor 17 di asia menjadi nomor 17 di dunia.
Pertambahan luas
ruang hidup tersebut di atas menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar
bagi kesejahteraan bangsa, mengingat bahwa minyak, gas bumi, dan mineral
lainnya banyak yang berada di dasar laut, baik di lepas pantai (off shore) maupun di laut dalam.
Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional,
termasuk tentangga dekat kita, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina,
India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang
menyangkut laut teritorial maupun landas kontinen. Persetujuan tersebut dapat
dicapai karena Indonesia dapat memberikan akomodasi kepada kepentingan
negara-negara tetangga antara lain bidang perikanan (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke
Malaysia Timur atau sebaliknya.
Penerapan wawasan
nusantara di bidang komunikasi dan transportasi dapat dilihat dengan adanya
satelit Palapa dan Microwave System serta
adanya lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis. Dengan adanya proyek
tersebut laut dan hutan tidak lagi menjadi hambatan yang besar sehingga lalu
lintas perdagangan dan integrasi budaya dapat lancar jalannya. Penerapan
wawasan nusantara di bidang ekonomi juga lebih dapat dijamin mengingat kekayaan
alam yang ada lebih bisa dieksploitasi dan dinikmati serta pemerataannya dapat
dilakukan karena sarana dan prasarana menjadi lebih baik. Penerapan di bidang sosial
budaya terlihat dari dilanjutkannya kebijakan menjadikan bangsa Indonesia yang
bhineka tunggal ika, sebangsa, setanah air, senasib sepenanggung, dan
berasaskan Pancasila. Tingkat kemajuan yang sama merata dan seimbang terlihat
dari tersedianya sekolah di seluruh tanah air dan adanya universitas negeri di
setiap provinsi.
E. Politik
Perbatasan Dalam Konteks Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
dalam konteks keutuhan kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
dikonstruksikan sebagai cara pandang terhadap Indonesia sebagai satu kesatuan
wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di
bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa
dan negara secara utuh, menyeluruh, mencakup segenap bidang kehidupan nasional
yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan
Nusantara dalam konteks keutuhan wilayah NKRI merupakan sikap politik bangsa
Indonesia untuk merajut kembali eksistensinya sebagai archipelagic state
(negara kepulauan) setelah didekonstruksi oleh kolonialis Eropa.
Sebelum kedatangan
kolonialis Eropa, Nusantara merupakan bangsa berdaulat yang membentang antara
lautan Hindia-Pasifik dan benua Asia-Australia. Keberadaan lautan bukan menjadi
faktor pemisah akan tetapi justru merupakan sarana pemersatu suku bangsa antar
pulau yang ada diwilayah Nusantara maupun dengan bangsa-bangsa yang berada di
luarnya. Keutuhan kedaulatan wilayah Nusantara terbelah-belah setelah
diberlakukan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie1939
(Staatsblad 1939 No.422) atau dikenal dengan Ordonantie 1939, sebagai
hukum laut yang keberadaanya diakui secara internasional pada waktu itu. Ordonantie
1939 menetapkan jarak teritorial laut bagi tiap-tiap pulau (termasuk Nusantara)
sejauh tiga mil, sehingga menciptakan zona-zona (kantong-kantong) kedaulatan
bebas di tengah-tengah wilayah lautan Nusantara.
Keberadaan Ordonantie
1939 masih berlaku efektif hingga lebih dari satu dekade sejak Indonesia
merdeka. Untuk mengembalikan keutuhan kedaulatan wilayah, Kabinet Djuanda
mengeluarkan deklarasi yang isinya menetapkan pemberlakuan Archipelagic
State Principle (prinsip atau azas negara kepulauan) dalam tata hukum
Indonesia. Berdasarkan deklarasi tersebut, batas teritorial laut Indonesia
diperlebar menjadi 12 mil (sebelumnya 3 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Indonesia
pada saat air laut surut (asas straight base line atau asas from
point to poin).
Upaya kabinet
Djuanda mewujudkan archipelagic state (negara kepulauan) dilanjutkan
pemerintahan Presiden Soeharto dengan memasukkan rumusan konsep Wawasan
Nusantara kedalam GBHN pada tahun 1973. Tahun 1980 Pemerintahan Indonesia
mendeklarasikan klaimnya atas Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) sejauh 200 mil dari
bibir pantai yang dikukuhkan melalui UU No. 5 Tahun 1983. Perjuangan Indonesia
pada forum internasional membuahkan pengakuan dalam forum konvensi hukum laut
PBB (United Nations Convention On The Law of The Sea/ UNCLOS), pada
tahun 1982 di Montego Bay. Konvensi mengakui Indonesia sebagai archipelagic
state dengan batas kedaulatan wilayah sejauh 12 mil, diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Indonesia
pada saat air laut surut. Pengakuan lembaga internasional tersebut kemudian
diratifikasi oleh pemerintahan Presiden Soeharto melalui UU No.17 Tahun 1985.
Kebijakan politik untuk mengamankan wilayah
perbatasan belum seperti diharapkan, hal ini terbutkti banyak walayah yang
tidak dirurus oleh Jakarta sehingga diklaim oleh negara tentangga seperti diungkapkan oleh Siswono (2005: 4) “Tahun-tahun
ini kita dirisaukan oleh berita tentang
rapuhnya batas-batas wilayah NKRI. Setelah
Pulau Pasir di Wilayah Timor diakui milik Australia dan kita menerimanya,
Sipadan dan Ligitan diputuskan Mahkamah Internasional menjadi milik Malaysia,
tapal batas di Kalimantan digeser hingga
800 meter, pekerja pembuat Mercusuar di Ambalat diintimidasi polisi perairan
Malaysia. Lalu lintas batas yang bebas, nelayan-nelayan asing yang
mencuri ikan hingga merapat ke pantai-pantai Sumatra (pulau-pulau Rondo di Aceh
dan Sekatung di Riau). Semua itu menunjukkan betapa lemahnya negara kita dalam menjaga batas luar wilayah NKRI” (Kompas, 20 April
2005: 4).
Pada tahun 2002 terpampang di surat kabar kapal ikan
asing yang meledak terbakar ditembak
oleh kapal perang kita. Mengingat setiap hari ribuan kapal asing mencuri ikan
di wilayah RI ada baiknya jika setiap bulan 10 kapal
pencuri ikan ditembak meriam kapal patroli AL, agar jera. Jikalau yang terjadi
penyelesaian damai di laut, maka
pencurian ikan akan semakin hebat, dan penghormatan bangsa dan negara
lain akan merosot.
Potensi desharmoni dengan negara tetangga adalah
masalah perbatasan, tentu tidak nyaman jika diperbatasan selalu tegang. Oleh karena itu perlu penegasan batas wilayah agar saling menghormati wilayah masing-masing
negara. Suasana yang harmonis adalah kebutuhan hidup bertetanngga dengan bangsa lain.
Kondisi disepanjang
perbatasan Kalimantan dengan
kehidupan seberang perbatasan yang lebih
makmur dapat mengurangi kebanggaan warga di perbatasan pada negara kita. Pulau-pulau di Kepulauan
Riau yang ekonominya lebih berorientasi ke Singapura dengan menerima dolar
Singapura sebagai alat pembayaran juga dapat merapuhkan rasa kebangsaan
Indonesia pada para penghuni pulau tersebut. Perekonomian di Pulau Mianggas dan
Pulau Marampit lebih berorientasi ke
Filipina Selatan akan melemahkan
semangat kebangsaan warganya.
Pengelolaan wilayah perbatasan perlu segera ditingkatkan
dengan membentuk “Kementriaan Perbatasan”
yang mengelola kehidupan
masyarakat perbatasan agar lebih makmur dan mendapat kemudahan agar dapat
mengakses ke daerah lain di wilayah NKRI.
Wilayah NKRI perlu dijaga dengan penegasan secara defakto dengan menghadirkan penguasa local seperti lurah, camat seperti polisi dan
tentara sebagai simbul kedaulatan negara.
Meskipun memiliki ribuan pulau tetapi tidak boleh meremehkan eksistensi
salah satu pulau atau perairan yang sekecil apapun pulau atau daratan, dan bila itu wilayah NKRI
perlu dipertahankan dengan jiwa dan raga
seluruh bangsa ini.
Kasus Ambalat; Bermula dengan lepasnya Timor
Timur 1999, kemudian kekalahan diplomasi kita di Mahkamah
Internasional dengan kasus Sipadan dan
Ligitan, 2002 sehingga kedua pulau tersebut menjadi miliki Malaysia. Lepasnya
kedua pulau Sipadan dan Ligitan dengan waktu reltif singkat membuat rakyat
Indonesia menjadi trauma akan lepasnya blok Ambalat yang kaya minyak ke tangan Malaysia. Kontruksi bangunan teritorial kita dilihat dari kepentingan nasional begitu rapuh dalam beberapa tahun terakhir
ini. Sengketa dua blok wilayah Malaysia dan Indonesia kembali memanas.
Masing-masing mengklaim sebagai wilayah mereka. Malaysia memberi nama
Wilayah ND6 dan ND7 dan Indonesia
memberi nama blok Ambalat dan Ambalat Timur (Rusman Ghazali, Kompas, 28 April
2005; 4).
Menurut Prof. Azmi Hasan, ahli strategi politik Malaysia, bantahan
Indonesia sudah diatisipasi bahkan pemerintah Malaysia sudah menyiapkan segala
bantahan sengketa Ambalat. Pemerintahan Malaysia tidak meragukan lagi kesahihan
kepemilikan atas klaim ND6 dan ND7 sebagai bagian meilikinya atas dasar peta pantas benua 1979. Malaysia
melakukan bantahan atas konsesei ekplorasi minyak yang diberikan kepada
perusahaan ENI dan Unicoal yang
diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Bukan hanya itu, dalam tulisannya Prof. Azmi membuat kalkulasi atas kekuatan
militer Indonesia jika harus berhadapan
dengan kekuatan militer Malaysia. Bahwa TNI tidak berada dalam keadaan optimal
akibat embargo militer AS sejak beberapa
tahun yang lalu. Sebagai contoh hanya
40% Jet tempur yang dimiliki TNI AU tidak dapat digunakan, karena ketiadaan
suku cadang untuk mengoperasikan kekuatan
secara penuh. Jet Sukoiw yang
dimiliki Indonesia hanya mempunyai
kemampuam radar, tanpa dibantu
kelengkapan persenjataan yang
lebih canggih lainnya. Pendek kata
bahwa dalam sengketa ini kekuatan militer TNI juga telah diperhitungkan
kekuatannya oleh para ahli strategi di Malaysia sebagai refrensi pemerintah
Malaysia dalam menentukan sikap terhadap sengketa di wilayah Ambalat (Rusman Gazali, 2005: 4).
F. Wawasan Nusantara dan Integrasi
Nasional
Dalam
usaha mencapai tujuan nasional masih banyak yang mempunyai pandangan berbeda
atau persepsi berbeda. Untuk itu pemerintah Indonesia telah mempunyai rumusan
dalam konsep pandangan nasional yang komprehensif dan integral dalam bentuk
wawasan nusantara. Wawasan ini akan memberikan konsepsi yang sama pada peserta
didik tentang visi ke depan bangsa Indonesia untuk menciptakan kesatuan dan
persatuan, sehingga akan menghasilkan integrasi nasional.
Secara
teoretis integrasi dapat dilukiskan sebagai pemilikan perasaan keterikatan pada
suatu pranata dalam suatu lingkup teritorial guna memenuhi harapan-harapan yang
bergantung secara damai di antara penduduk. Secara etimologis, integrasi
berasal dari kata integrate, yang artinya memberi tempat bagi suatu unsur demi
suatu keseluruhan. Kata bendanya integritas berarti utuh. Oleh karena itu,
pengertian integrasi adalah membuat unsur-unsurnya menjadi satu kesatuan dan
utuh. Integrasi berarti menggabungkan seluruh bagian menjadi sebuah keseluruhan
dan tiap-tiap bagian diberi tempat, sehingga membentuk kesatuan yang harmonis
dalam kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) yang bersemboyankan “Bhineka
Tunggal Ika”. Integrasi nasional merupakan hal yang didambakan yang dapat
mengatasi perbedaan suku, antargolongan, ras, dan agama (SARA). Kebhinekaan ini
merupakan aset bangsa Indonesia jika diterima secara ikhlas untuk saling menerima
dan menghormati dalam wadah NKRI.
Menurut
Sartono Kartodirdjo, integrasi nasional berawal dari integrasi teritorial dan
merupakan integrasi geopolitik yang dibentuk oleh transportasi, navigasi, dan
perdagangan, sehingga tercipta komunikasi ekonomi, sosial, politik, kultural
yang semakin luas dan intensif. Pada masa prasejarah telah terbentuk jaringan
navigasi yang kemudian berkembang dan sampai puncaknya pada masa Sriwijaya dan
Majapahit serta yang pada zaman Hindia Belanda diintesifkan melalui ekspedisi
militer. Pada masa NKRI diperkokoh dengan adanya sistem administrasi yang
sentralistik melalui sistem idukasi, militer, dan komunikasi (Sartono
Kartodirdjo, 1993: 85).
Menurut
Drake integrasi nasional adalah suatu konsep yang multidimensional, kompleks,
dan dinamis. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam integrasi nasional
antara lain sebagai berikut. Pertama, pengalaman historis yang tampil sebagai
kekuasaan yang kohesif, berawal dari penderitaan yang menjadi bagian warisan
bersama sebuah negara. Kedua, atribut sosio-kultural bersama seperti bahasa,
bendera, bangsa yang membedakan dengan bangsa lain dan yang memungkinkan WNI
memiliki rasa persatuan. Ketiga, interaksi berbagai pihak di dalam negara
kebangsaan dan adanya interdependensi ekonomi regional (Flip Litay, 1997; 10).
Masyarakat
Indonesia sangat heterogin dan pluralistis. Oleh karena itu, bagi integrasi
sosial budaya unsur-unsurnya memerlukan nilai-nilai sebagai orientasi tujuan
kolektif bagi interaksi antarunsur. Dalam hubungan ini ideologi bangsa, nilai
nasionalisme, kebudayaan nasional mempunyai fungsi strategis. Nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya dapat menggantikan nilai-nilai tradisonal dan primodial
yang tidak relevan dengan masyarakat baru. Dengan demikian nilai nasionalisme
memiliki nilai ganda, yaitu selain meningkatkan integrasi nasional, juga
berfungsi menanggulangi dampak kapitalisme dan globalisasi serta dapat
mengatasi segala hambatan ikatan primordial.
Apabila
dipikirkan antara integrasi dan nasionalisme saling terkait. Integrasi memberi
sumbangan terhadap nasionalisme dan nasionalisme mendukung integrasi nasional.
Oleh karena itu, integrasi nasional harus terus dibina dan diperkuat dari waktu
ke waktu. Kelalaian terhadap pembinaan integrasi dapat menimbulkan konflik dan
disintegrasi bangsa. Sebagai contoh, keinginan berpisah dari NKRI oleh sebagian
masyarakat Papua, Aceh, dan Maluku karena selama puluhan tahun mereka hanya
sebagai objek dan bukan subjek. Mereka hanya mendapat janji-janji kesejahteraan
tanpa bukti dan menentang ketidakadilan di segala bidang. Oleh karena itu,
diharapkan pemerintah pusat dapat mengakomodasikan setiap isu yang timbul di
daerah.
Integrasi
nasional biasanya dikaitkan dengan pembangunan nasional karena masyarakat
Indonesia yang majemuk sangat diperlukan untuk memupuk rasa kesatuan dan
persatuan agar pembangunan nasional tidak terkendala. Dalam hal ini kata-kata
kunci yang harus diperhatikan adalah mempertahankan masyarakat dalam keadaan
harmonis dan saling membantu atau dalam koridor lintas SARA. Integrasi
mengingatkan adanya kekuatan yang menggerakkan setiap individu untuk hidup
bersama sebagai bangsa. Dengan integrasi yang tangguh yang tercermin dari rasa
cinta, bangga, hormat, dan loyal kepada negara, cita-cita nasionalisme dapat
terwujud.
Dalam
integrasi nasional masyarakat termotivasi untuk loyal kepada negara dan bangsa.
Dalam integrasi terkandung cita-cita untuk menyatukan rakyat mengatasi SARA
melalui pembangunan integral. Integrasi nasional yang solid akan memperlancar
pembangunan nasional dan pembangunan yang berhasil akan memberikan dampak
positip terhadap negara dan bangsa sebagai perwujudan nasionalisme. Dengan
berhasilnya pembangunan sebagai wujud nasionalisme, konflik-konflik yang
mengarah kepada perpecahan atau disintegrasi dapat diatasi karena integrasi
nasional memerlukan kesadaran untuk hidup bersama dalam mewujudkan masyarakat
yang harmonis. Negara dan bangsa sebagai institusi yang diakui, didukung, dan
dibela oleh rakyat diharapkan mampu mengakomodasikan seluruh kepentingan
masyarakat dan memperjuangkan nasip seluruh warga bangsa.
Dalam
mengatasi isu-isu disintegrasi, pemerintah perlu melegalkan tuntutan mereka
sejauh masih dalam koridor NKRI. Seluruh warga bangsa perlu berempati pada
masyarakat Papua, Aceh, dan Maluku. Perlu dimengerti bahwa masyarakat Papua
adalah Indonesia yang di dalamnya terdiri dari banyak etnis, sebab tanpa Aceh
dan Papua Indonesia bukan “Indonesia Raya” lagi. Dengan menaruh rasa empati
kepada mereka, serta disertai tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat
yang menginginkan untuk berpisah tersebut dapat menyadari bahwa mereka dan
“kita” adalah satu untuk mewujudkan kepentingan bersama, kemakmuran bersama,
rasa keadilan bersama, dalam wadah NKRI. Namun bila isu-isu tidak pernah
ditanggapi dan justru dengan pendekatan keamanan (militer), hal ini akan
menimbulkan kesulitan di masa yang akan datang. Tututan yang wajar perlu
diakomodasikan sehingga mungkin dapat meredakan keinginan berpisah dari NKRI.
Perlu dicatat bahwa pemerintah RI harus meningkatkan kesejahteraan seluruh
warga bangsa karena hal ini merupakan kunci terciptanya integrasi nasional demi
terwujudnya cia-cita nasionalisme.
Dalam
usaha mencapai tujuan nasional, masih banyak yang memiliki pandangan berbeda.
Untuk itu pemerintah telah merumuskan pandangan nasional yang komperhensif dan
integral yang dikenal dengan wawasan nusantara. Wawasan ini akan memberikan
konsepsi yang sama kepada peserta didik tentang visi ke depan bangsa Indonesia
untuk menciptakan kesatuan dan persatuan secara utuh, sehingga dapat mewujudkan
integrasi nasional. Adanya nilai-nilai nasionalisme, khususnya nilai kesatuan,
sangat mendukung terwujudnya integrasi nasional. Dengan demikian nilai-nilai
wawasan nusantara, kususnya nilai kesatuan, yaitu kesatuan IPOLEKSOSBUD-HANKAM
sangat mendukung adanya integrasi nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Adi Sumardiman, dkk. 1982. Wawasan Nusantara, Jakarta:
Yayasan Harapan Nusantara.
Chaidir Basrie, 2002. Pemantapan
Wawasan Nusantara Menuju Ketahanan Nasional. Jakarta: Dirjen Dikti
Depdiknas.
Dimyati, M. 1972. Hukum
Laut Internasional. Jakarta: Penerbit Bharat Karya Aksara.
Ermaya
Suradinata, dkk. 2001. Geopolitik dan
Konsepsi Ketahanan Nasional. Jakarta: Paradigma Cipta Tatrigama.
Filip Litay. 1997. Integrasi Nasional.
Jakarta.
Hasyim Djalal. 2000. Masa Depan Indonesia Sebagai Negara Kesatuan Ditinjau Dari Segi Hukum Latu dan Kelautan. Tanpa Kota
Penerbit dan Penerbit.
_____________.2002. Konsepsi
Wawasan Nusantara Rumusan
Setjen Wanhankamnas, Jakarta: Dirjendikti Depdiknas.
Lemhanas. 1995. Wawasan
Nusantara. Jakarta: Penerbit Ismujati.
John Piaris. 1988. Strategi
Kelautan Dalam Perspektif Pembangunan
Nasional. Jakarta: Penerbit Pustaka
Sinar Harapan.
.
Munanjat Danusaputro, S.t.
1983. Wawasan Dalam Hukum Laut PBB. Bandung: Penerbit Alumni.
_____________________. 1982. Indrajaya Seroja Dharma Mahasi Indonesia Raya Dalam Jelang Silang Dunia, Jakarta: Penerbit Binacipta.
Sartono Kartodirdjo. 1993. Integrasi Nasional,: Yogyakarta, UGM.
Sobana, An. 2002. Wawasan
Nusantara. Jakarta: Dikti Depdiknas.
Sumarsono, dkk.
2001. Pendidikan Kewarganegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Suwarsono,
1981. Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional, Penerbit Hakcipta, tanpa kota Penerbit.
UU No. 6/1996 tentang
Perairan Indonesia
UU No. 5 Tahun 1983. Tentang
Zone Ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar