ISLAM SEBAGAI SOLUSI

Jumat, 04 Desember 2009

SOLUSI ISLAM TERHADAP PROBLEMATIKA DUNIA PENDIDIKAN
(Refleksi terhadap Problematika Dunia Pendidikan di Indonesia)


Dalam era reformasi sekarang ini, setidaknya ada dua ruang lingkup tantangan yang dihadapi bangsa kita. Pertama, tantangan yang bersifat internal dan yang kedua, tantangan yang bersifat eksternal. Tantangan yang bersifat internal adalah tantangan yang timbul dari dalam negara kita sendiri (nasional). Sumbernya tentu saja berasal dari perkembangan reformasi itu sendiri. Sedangkan tantangan yang bersifat eksternal adalah tantangan yang timbul dari luar negara kita dan sumbernya berasal dari peradaban masyarakat dunia yang kini tengah memasuki kehidupan abad 21 atau dikenal juga dengan istilah Era Globalisasi.
Kedua tantangan tersebut dapat menimbulkan pengaruh besar sehingga dapat merubah berbagai aspek kehidupan termasuk di dalamnya aspek pendidikan. Demikian juga dengan umat manusia sebagai orang yang menjalani kehidupan ini, akan terkena imbas atas tantangan tersebut. Mereka cenderung memiliki karakter khusus pada abad 21 ini.
Tetapi bagaimanapun juga, abad 21 ini harus dijalani dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan suatu konsep yang mampu menghadapi tantangan-tantangan tersebut untuk saat ini dan terlebih untuk masa depan.

A. Problematika Pendidikan Bangsa Kita
Pendidikan di Indonesia, kualitasnya masih tergolong rendah. Hal ini dibuktikan dengan perbandingan kualitas pendidikan negara lain. Misalnya indeks pembangunan manusia atau Human Development Index (HDI), berdasarkan laporan mutakhir tahun 1999 ternyata Indonesia menempati peringkat 105 dari 174 negara. Apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Filipina peringkat 77, Malaysia peringkat ke 56, Brunai Darussalam ke 25 dan Singapura ke 22, maka posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Mengenai daya saing (Competitiveness Index) dari laporan WEF (World Economic Forum), ternyata Indonesia hanya berhasil menempati peringkat ke 105 dari 174 negara. Peringkat ini pun jauh berada di bawah negara-negara tetangga seperti Filipina peringkat ke 33, Malaysia ke 30, Brunai Darussalam ke 16 dan Singapura menduduki peringkat pertama.
Selain itu rendahnya mutu pendidikan kita tercermin, antara lain dari hasil studi kemampuan membaca untuk tingkat SD menunjukkan bahwa siswa SD di Indonesia berada pada urutan ke 26 dari 27 negara peserta studi. Sementara untuk tingkat SLTP, studi terhadap kemampuan matematika siswa SLTP menempatkan siswa Indonesia pada urutan ke 34 dari 38 negara dan ke 32 dari 38 negara untuk bidang studi IPA.
Mencermati hal ini, kondisi pendidikan di Indonesia sungguh sangat memprihatinkan. Apalagi bangsa kita sekarang ini sedang menghadapi dua perubahan jaman yaitu era reformasi dan era globalisasi yang sangat mempengaruhi pandangan dan perilaku masyarakat kita khususnya generasi penerus. Karena pada era ini, masyarakat dikontaminasi dengan kecanggihan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga terjadinya kecenderungan menurunnya akhlak dan moral, yang menyebabkan peserta didik kita bersikap beringas, kasar, asosial, amoral dan mudah sekali terjerembab ke dalam perilaku yang merugikan bukan saja dirinya tetapi juga lingkungannya, seperti penyalahgunaan obat, minuman keras, penodongan, pencurian dan lain sebagainya. Jika cerminan peserta didik sebagai generasi penerus memiliki etika buruk seperti ini, bagaimana masa depan bangsa kita nantinya ketika dikendalikan oleh orang-orang yang semenjak masa pendidikan sudah mencerminkan sebagai orang yang lambat laun akan menggerogoti bangsa kita. Sebab dengan pendidikan, suatu bangsa akan mampu berdiri dengan tegak dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Betapapun porak porandanya negara Jepang karena Hiroshima dan Nagasaki dibombardir, kita lihat sekarang Jepang menjadi negara super power di Asia. Itu semua dahulunya setelah peristiwa pemboman yang dicari bukanlah harta yang masih tersisa, tapi gurulah yang pertama kali dicari. Mereka beranggapan bahwa guru adalah tanaga didik yang akan mendidik generasi penerus untuk membangun bangsa dan menatap masa depan lebih baik.
Bagaimana dengan kondisi bangsa kita sekarang yang tengah mengalami krisis multidimensional yang apabila tidak ditangani sejak dini, niscaya bangsa kita akan porak poranda. Namun apakah kita bisa seperti negara Jepang keluar dari masalah bahkan berhasil menjadi negara termaju di Asia. Bagaimana caranya ?
Pertanyaan-pertanyaan di atas dapat dijawab dengan cara kita harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia bisa berhasil, jika terlebih dahulu kita mencermati karakteristik dan tantangan masyarakat masa depan, guna mengetahui sosok sumber daya manusia yang dibutuhkan.

B. Karakteristik dan Tantangan Masyarakat Masa Depan.
Sebagaimana kita ketahui, kita tengah memasuki abad baru yaitu abad 21, yang dikenal juga dengan era millenium ketiga atau era globalisasi. Abad ini ditandai dengan terjadinya berbagai perubahan yang berlangsung dengan cepat, terutama dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan segala dampaknya.
Hal ini pernah diungkapkan oleh Peter F Drucker yang menyebutkan bahwa pada abad 21 masyarakat dunia memiliki karakter utama yaitu sebagai “knowledge society”. Artinya masyarakat abad 21 adalah masyarakat berpendidikan, sehingga kekuasaan dan kedudukan tertinggi berada di tangan educated perso. Jadi semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin tinggi pula kekuasaan dan kedudukannya dalam masyarakat.
Knowledge society yang akan menjadi ciri masyarakat masa depan juga ditandai dengan tiga cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperkirakan akan mendominasi abad 21 mendatang, yaitu ilmu pengetahuan bahan (sains material), mikroelektronika dan bioteknologi.
Tiga jenis ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut dengan sendirinya akan berpengaruh pada perkembangan industri seperti bidang telekomunikasi, transportasi, elektronika, farmasi, mesin otomatis, genetika dan lain sebagainya.
Walaupun demikian, bukan berarti bahwa karakteristik dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di atas akan membebaskan manusia dan lingkungan dari problematika yang sampai saat ini pun terus mendera. Para ahli memprediksi bahwa problematika yang dihadapi umat manusia di masa depan akan lebih serius, kompleks dan endemik. Sebab masa ini ditandai oleh situasi dan kondisi tidak menentu (uncertainty), tidak terduga (unpredictability), dan sangat rawan (vulnerability). Dengan keadaan seperti ini masyarakat cenderung dijangkiti oleh penyakit-penyakit psiko-sosial yang akut dan endemik seperti Alinasi (keterasingan), stress, keberingasan sosial, ekstrimitas, kecanduan dan ketergantungan pada “obat” serta jenis penyakit psiko-sosial lainnya.

C. Peningkatan Sumber Daya Manusia Menurut Konsep Islam
Pada bagian terdahulu juga telah disebutkan bahwa cara untuk mengantisipasi krisis bangsa kita akibat perubahan-perubahan yang terjadi di awal abad 21 dewasa ini, maka peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan prasyarat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Namun dengan mencermati karakteristik-karakteristik dan tantangan masyarakat di masa depan yang serba kecenderungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tampaknya format pendidikan yang perlu diterapkan adalah yang sesuai dengan format pendidikan yang menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi karena umat manusia di masa depan juga berhadapan dengan penyakit psiko-sosial yang gejalanya secara sinkronis sudah merebak, maka format pendidikan yang dipilih adalah format pendidikan yang menekankan pada pendidikan nilai yaitu agama. Sedangkan sebagaimana kita ketahui bahwa agama di negara kita ada beberapa agama. Walaupun secara etimologi agama itu tidak mengajarkan kekacauan, kita perlu mengetahui terlebih dahulu corak agama masing-masing. Mengenai hal ini Nurcholis Madjid (1992) dalam bukunya Doktrin dan Peradaban, menyebutkan bahwa ada 3 corak agama yaitu :
a. Sacrifical Religion (agama sesajen), yaitu Hindu.
b. Sacramental Religion (agama sakramen), yaitu Kristen.
c. Ethical Religion (agama etis), yaitu Islam
Berdasarkan corak agama di atas, jelaslah bahwa format pendidikan yang menekankan pada natural science dan menekankan pada pendidikan nilai (etika) adalah format pendidikan Islam. Sebab Islam merupakan agama yang sempurna ajarannya. Untuk lebih jelasnya, seyogyanya kita harus pahami dahulu hakikat pendidikan Islam.


1. Hakikat Pendidikan Islam
Pendidikan Islam tidak boleh difahami secara terbatas hanya kepada pengajaran Islam, yang secara konvensional hanya menekankan kepada aspek-aspek kognitif ajaran Islam atau ritus-ritus keislaman semata. Sebab Islam tidak hanya mengajarkan untuk ritual (ibadah) saja tetapi Islam juga mengatur masalah politik (Syiyasah), hubungan sosial (muamalah), hukum internasional (syiyasah dauliyah), tata negara (dusturiyah), ekonomi (maliyah), pendidikan dan akhlak.
Berkenaan dengan pendidikan Islam, sejenak kita menelaah konsep pendidikan yang dikemukakan oleh dua orang tokoh berikut ini :
  • Christoper J Lucas (1976) menyatakan bahwa pendidikan menyimpan kekuatan yang luar biasa untuk menciptakan keseluruhan aspek lingkungan hidup dan dapat memberi informasi mengenai pasangan hidup masa depan di dunia, serta membantu peserta didik mempersiapkan kebutuhan esensial untuk menghadapi perubahan.
  • Harold G. Shane (1984) menyatakan bahwa pendidikan adalah suatu cara yang mapan untuk memperkenalkan peserta didik pada pengambilan keputusan terhadap berbagai masalah; dapat digunakan untuk menganggulangi masalah sosial; memperlihatkan kemampuan yang meningkat untuk menerima dan mengimplementasikan alternatif-alternatif baru; serta diyakini sebagai alternatif terbaik yang dapat ditempuh masyarakat untuk membimbing perkembangan manusia.
Berdasarkan dua konsep pendidikan di atas, maka pendidikan Islam sesuai dengan karakteristik ajaran dan pandangan Islam terhadap jagat raya dan manusia yang akan diberdayakan, merupakan pendidikan yang bertujuan tidak hanya untuk menghasilkan out put atau lulusan sumber daya (human resources) berkualitas seperti pandangan umum, tetapi lebih luhur dari itu yaitu insan dengan segala keutuhannya yang terdiri dari kualitas akal, kalbu, nafsu dan kualitas jasmani.

2. Sumber Daya Manusia Menurut Konsep Islam
Pada bagian ini akan dibahas sebagian konsepsi Islam dari sekelumit konsepsi pendidikan Islam. Tujuannya untuk memotivasi kita untuk berusaha keluar dari krisis multidimensional bangsa kita, selanjutnya membangun bangsa ini menjadi lebih baik. Konsepsi tersebut di antaranya adalah :
a. Akhlak (Moral)
Ajaran Islam sangat menekankan pada pendidikan moral karena Islam merupakan Religion Ethic yang bertugas untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Dasar akhlak yang diterapkan pada umatnya berdasarkan pada tiga aspek hubungan manusia yaitu hubungan manusia dengan sang Pencipta, hubungan manusia dengan sesama dan hubungan manusia dengan lingkungan alam.
Adapun yang dimaksud dengan hubungan manusia dengan Sang Pencipta adalah suatu etika manusia terhadap Tuhannya yang ditujukan untuk membina hubungan akrab, sehingga Sang Khaliq dirasakan selalu hadir dalam setiap gerak dan langkahnya. Dengan demikian jika konsep akhlak seperti ini diterapkan pada peserta didik, maka senantiasa ia akan selalu hati-hati dan mempertimbangkan segala sesuatu yang akan diperbuatnya, karena ia merasa diawasi oleh Sang Maha Terjaga (tidak pernah tidur). Perasaan adanya pengawasan yang sedemikian rupa akan mempersempit bahkan menghilangkan peserta didik sebagai generasi penerus dari mengakutnya penyakit psiko-sosial yang sudah mulai mewabah di negara kita sekarang.
Hubungan manusia dengan sesama yaitu etika manusia terhadap sesama manusia yang ditujukan pada penciptaan kondisi dan lingkungan sosial yang harmonis, penuh kedamaian sehingga kondusif bagi perkembangan jiwa setiap individu dan tercegah dari gejolak-gejolak sosial yang diakibatkan oleh pihak yang tidak puas atas tindakan pihak lain. Etika ini menyangkut :
- Etika terhadap orang tua, seperti hormat, taat, tidak mencemooh dan sebagainya.
- Etika terhadap tetangga, seperti tidak mengganggunya dengan perkataan dan perbuatan.
- Etika terhadap guru, seperti rasa hormat, taat, tidak mencemooh dan sebagainya.
- Etika terhadap pemimpin, seperti taat, hormat, percaya dan sebaginya.
- Etika terhadap yang dipimpin, seperti adil, rahmah (kasih sayang), lembut, terbuka dan sebagainya.
Sedangkan hubungan manusia dengan lingkungan alam yaitu etika yang ditujukan agar lingkungan itu terpelihara, tidak rusak dan tetap lestari sehingga alam terus menerus memberi manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri sepanjang manusia itu ada. Sebab alam diciptakan Tuhan untuk manusia agar diambil manfaatnya bukan untuk dirusak (Esensi QS 2 : 22).
Jika konsep pendidikan ini diterapkan pada peserta didik, niscaya peserta didik akan terus mencari informasi (pengetahuan) tentang potensi alam dengan tujuan dapat memanfaatkannya guna menunjang kehidupan masa depan bangsa, sehingga kita tidak lagi menduduki peringkat ke 32 dari 38 negara untuk bidang pengetahuan alam. Terlebih lagi kita akan mampu menghadapi masa depan yang cenderung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya bidang Sains Material.
b. Hukum
Sejak dahulu para filosof menegaskan bahwa hukum memiliki fungsi untuk : (1). Menjaga kepentingan umum (2). Menjaga hak-hak asasi manusia dan (3). Mewujudkan keadilan hidup bersama. Ketiga fungsi hukum ini merupakan satu kesatuan dasar, yakni manusia dituntut untuk hidup bermasyarakat, dan masyarakat harus diatur dengan baik. Dalam hal mengatur masyarakat inilah, hukum menempati posisi yang sangat vital. Hidup bermasyarakat sebenarnya telah diatur oleh Islam melalui konsepsinya yaitu manusia sebagai makhluk sosial. Artinya manusia dituntut untuk hidup berdampingan dengan memegang prinsip persaudaraan, persatuan dan kesatuan. Bahkan dalam kaitannya dengan kehidupan sosial, dalam khazanah pendidikan Islam telah berkembang berbagai macam fiqh, mulai Fiqh Mu’amalah, Munakahat, Jinayat, Qadliyah (Peradilan) dan lain-lain. Melihat banyaknya khazanah fiqh yang berkembang, jelas sekali bahwa pendidikan Islam dapat mempersiapkan peserta didik menjadi makhluk sosial yang sadar hukum, sehingga kita tidak akan mendengar lagi rating kriminalitas terus meningkat.

c. Ukhuwwah (Persaudaraan)
Indonesia adalah sebuah negara yang masyarakatnya sering disebut sebagai masyarakat plural. Pluralitas dalam masyarakat kita, kerap kali menimbulkan berbagai konflik dengan dalih perbedaan agama, ras, etnik dan sebagainya.
Padahal konflik-konflik seperti yang telah disebutkan bisa diatasi sedini mungkin apabila generasi penerus ditanami suatu konsep yang memandang bahwa persaudaraan adalah merupakan hal penting untuk membangun bangsa.
Konsep yang dimaksud adalah konsep berdasarkan Al-Quran sebagai sumber pendidikan Islam, di antaranya :
- Umat Islam sebagai Jamaah dan Saudara (QS 49 : 10 dan QS 31 : 28).
- Umat Islam harus bersatu dan menjauhi perselisihan (QS 3 : 103 dan 105).
Konsep pendidikan Islam tentang persaudaraan, tentu saja memiliki tujuan yang teramat luhur. Dengan persaudaraan yang kokoh yang bermula dari kesatuan Iman/Aqidah, maka kesatuan sikap dan persepsi dalam berbagai masalah prinsipal dengan sendirinya akan terwujud. Apabila persaudaraan telah terwujud maka dituntutlah sikap ikhlas antar sesama saudara seaqidah. Dengan sendirinya keikhlasan dapat menembus batas-batas di samping madzhab juga latar belakang kebangsaan, geografis, suku, sejarah dan lain sebagainya.
d. Ekonomi
Al-Quran meletakkan dasar utama dan pondasi yang kokoh dalam bidang pembangunan ekonomi, yaitu dengan menghargai nilai dan kedudukan harta dalam kehidupan masa depan secara proporsional. Islam sebagai agama pembawa Rahmat bagi alam semesta memberikan peringatan besar kepada umatnya agar tidak terjerembab pada dua lembah ekstrim yang diakibatkan oleh kaum kapitalis dan sosialis, yaitu ekstrem pesimis terhadap materi dan ekstrem materialisme.
Oleh karena itu, Pendidikan Islam dengan sumber Al-Quran memberikan pandangan yang jelas tentang ekonomi sebagai berikut :
1. Harta sebagai Pokok Kehidupan
Berdasarkan atas QS 4 : 5, harta yang berfungsi sebagai pokok kehidupan adalah anugerah dan juga amanah. Karena merupakan amanah, maka harta tidak boleh diserahkan kepada orang-orang yang lemah (bodoh). Termasuk makna bodoh adalah orang yang tidak bermoral sehingga ia berani korupsi, kolusi, menipu, berbohong kepada publik dan sebagainya. Dengan kata lain, membangun kekuatan ekonomi tidak cukup dengan tenaga profesional tetapi juga harus bermoral tinggi. Sebab suatu bangsa hancur bukan karena bangsa tersebut tidak mempunyai pakar atau sarjana ekonomi, namun mereka jumlahnya banyak tetapi tidak bisa menghindar dari virus “kebodohan”.
2. Harta adalah Kebaikan
Landasannya terdapat pada QS 100 : 8, QS 2 : 215 dan QS 2 : 180, yang menegaskan bahwa harta akan menyelamatkan seseorang jika didistribusikan untuk hal-hal yang baik.
3. Harta Merupakan Nikmat Allah
Harta merupakan anugerah Allah maka janganlah takut tidak mempunyai harta (miskin).
4. Tidak Mempunyai Harta (Kefakiran) adalah Cobaan dan Siksaan
Dalam QS 16 : 112 mengisyaratkan bahwa kekufuran (tidak mensyukuri nikmat) merupakan tindakan kriminalitas yang membahayakan dan mengancam stabilitas nasional.
5. Harta bukanlah Tuhan yang Patut Disembah
Artinya kita tidak boleh diperbudak oleh harta sebab harta merupakan fitnah jika kita menjadikannya sebagai tujuan utama hidup dan cenderung melupakan Sang Pemberi harta.

NIKAH SIRRI

NIKAH SIRRI DALAM TINJAUAN NORMATIF
DAN HISTORIS-SOSIOLOGIS


Sesungguhnya tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Bukan untuk sekedar memuaskan hawa nafsu. Meski Allah menghalalkan perceraian (jika memang tak cocok lagi), tapi sesungguhnya Allah membenci hal itu. Kemudian pernikahan itu harus diumumkan ke publik, agar bisa diketahui umum dalam bentuk perayaan/walimah. Sehingga tidak ada fitnah atau gunjingan.
Meski sebagian orang menganggap nikah sirri adalah sah karena sesuai dengan agama tapi tidak dicatatkan di KUA, namun tetap dalam masalah ini masih ada yang kurang. Karena nikah siri ternyata paling tidak sebagian dilakukan diam-diam, seolah-olah aib yang tidak ingin diketahui. Biasanya hal ini terjadi untuk menutupi keberadaan atau status orang yang akan melakukan nikah sirri.
Nikah adalah peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Sesuatu yang sebelumya haram bagi dia, berubah menjadi halal dengan sarana pernikahan. Implikasi pernikahan pun besar, luas dan beragam. Pernikahan adalah sarana awal mewujudkan sebuah tatanan masyarakat. Jika unit-unit keluarga baik dan berkualitas, maka bisa dipastikan bangunan masyarakat yang diwujudkan akan kokoh dan baik. Oleh karean itu, Nabi mengajarkan umatnya untuk menikah:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
Karena sifatnya yang menjangkau kehidupan luas di luar keluarga, pernikahan memiliki makna sangat strategis dalam kehidupan sebuah bangsa. Dalam konteks ini, pemerintah menjadi berkepentingan untuk mengatur institusi pernikahan, agar tatanan masyarakat yang teratur dan tentram bisa diwujudkan. Undang-Undang no. 1 tahun 1974 adalah bentuk kongkret pengaturan pemerintah soal pernikahan.
Dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang I ini tertulis: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku”. Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam Bab 11 Peraturan Pemerintah (PP) no. 9 tahun 1975 yang intinya: sebuah pernikahan baru diangap memiliki kekuatan hukum di hadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawa pencatat pernikahan yang ditentukan undang-undang. Aturan inilah yang akhirnya menimbulkan istilah yang disebut: nikah sirri.
Nikah sirri menurut hukum Islam – berdasarkan penelusuran dalil secara tekstual - adalah sah apabila memenuhi rukun dan semua syarat sahnya nikah meskipun tidak dicatatkan. Karena syariat Islam dalam Al-Quran maupun Sunnah tidak mengatur secara konkrit tentang adanya pencatatan perkawinan. Sedangkan menurut hukum positif, nikah sirri ini tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sah perkawinan yaitu pencatatan perkawinan kepada Pejabat Pencatat Nikah. Tanpa adanya pencatatan, maka pernikahan itu tidak mempunyai akta otentik yang berupa buku nikah.
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Ahkamu al-Zawaj, menyatakan bahwa nikah sirri adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya. Sehingga langsung dapat sisimpulkan, bahwa pernikahan ini bathil menurut jumhur ulama.
Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa nikah sirri –seperti yang didefinisikan dalam fiqh- yakni nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain.
Dalam konteks masyarakat Indonesia, sebenarnya nikah sirri mempunyi beberapa devinisi, diantaranya adalah:
1. Pernikahan yang dipandang sah dari segi agama (Islam), namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan).
2. Pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali dari pihak perempuan (catatan: laki-laki memerlukan wali pada saat pernikahan).
3. Pernikahan yang sah dilakukan baik oleh agama maupun secara negara (juga tercatat di KUA), namun tidak disebarluaskan (tidak diadakan walimah/resepsi).
Nikah sirri yang dimaksud dalam pembahasan ini bukanlah seperti yang dinyatakan Ibn Taimiyah atau Wahbah Huzaili, akan tetapi merupakan praktek pernikahan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Muslim Indonesia yaitu pernikahan yang dilakukan sesuai syarat dan rukun nikah menurut ajaran Islam, namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan). Nikah Sirri dalam satu sisi mengandung beberapa kemudharatan, tetapi dalam sisi lain banyak dipraktekkan oleh kalangan Muslim Indonesia dengan segala variannya. Pada titik inilah maka nikah sirri perlu dikaji secara komprehensif, tidak semata-mata dengan pendekatan tekstual-normatif tetapi perlu dipertimbangkan aspek-aspek kultural-sosiologisnya.

A. Problem Sosiologis Nikah Sirri
Berdasarkan analisis atas kenyataan yang ada di lapangan, penyebab maraknya nikah sirri adalah dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terhadap dampak pernikahan sirri. Masyarakat miskin hanya bisa berpikir jangka pendek, yaitu terpenuhi kebutuhan ekonomi secara mudah dan cepat. Sebagian yang lain mempercayai, bahwa istri simpanan kiai, tokoh dan pejabat mempercepat perolehan status sebagai istri terpandang di masyarakat, kebutuhannya tercukupi dan bisa memperbaiki keturunan mereka. Keyakinan itu begitu dalam berpatri dan mengakar di masyarakat. Cara-cara instan memperoleh materi, keturunan, pangkat dan jabatan bisa didapatkan melalui pertukaran perkawinan. Dan anehnya perempuan yang dinikah sirri merasa enak saja dengan status sirri hanya karena dicukupi kebutuhan materi mereka, sehingga menjadi hal yang dilematis dan menjadi faktor penyebab KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) semakin subur di kalangan masyarakat miskin, awam dan terbelakang. Mereka menganggap nikah sirri sebagai takdir yang harus diterima oleh perempuan begitu saja.
Faktor ketidaktahuan ini menyebabkan keterbelakangan masyarakat. Mereka miskin akses invormasi, pendidikan dan ekonomi. Mereka tidak tahu dan tidak mengerti hukum. Mereka tidak sadar hukum dan tidak tahu bagaimana memperoleh perlindungan hukum apabila mengalami kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sementara sikap masyarakat masih menganggap, nikah sirri merupakan hak privasi yang tabu diperbincangkan. Masyarakat enggan terlibat terhadap urusan rumah tangga orang. Setelah perempuan menjadi istri simpanan ialah terampasnya hak-hak istri. Istri simpanan rentan dipermainkan oleh laki-laki tidak bertanggung jawab. Contoh, ada kasus mahasiswi pendatang menikah secara sirri, kemudian ditinggal oleh suaminya. Si istri datang ke Pengadilan Agama (PA) dan meminta tolong. Tetapi pihak aparat tidak bisa menolong secara hukum, karena mereka melakukan nikah sirri yang tidak dicatat secara syah oleh hukum. Istri sirri tidak punya kekuatan hukum. Istri sirri tidak memperoleh hak milik berupa harta benda, dan status anak mereka. Nikah sirri tidak diakui oleh hukum. Kasus yang terjadi, ada sebagian istri sirri ditinggalkan begitu saja, ditelantarkan, tidak diberi nafkah dengan cukup, tidak ada kepastian dari suami akan status mereka.
Istri sirri, mudah menerima ketidak-adilan. Misalnya, apabila suami ingin menceraikan istri, maka istri tidak punya kekuatan hukum untuk menggugat. Para perempuan di desa-desa karena keawamannya tidak mengerti hukum agama, hukum negara, sehingga para perempuan tersebut menikah beberapa kali dan bahkan ada yang menikah lagi sebelum masa iddahnya selesai. Dorongan emosi sesaat (impulsive) perempuan mendorong mereka untuk menikah lagi dengan orang lain. Kasus itu tidak sekali tetapi berkali-kali, bahkan sebelum masa iddah sudah menikah sirri dengan laki-laki lain. Ironinya, pihak yang menikahkan adalah orang yang dianggap tokoh atau mereka yang dianggap sesepuh, atau wali hakim.
Anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut rentan dengan kekerasan, kemiskinan yang terus mendera. Anak-anak kurang memperoleh kasih sayang yang utuh dari bapak-ibu. Anak tidak memiliki akta kelahiran, anak sulit diterima secara sosial, anak diacuhkan di lingkungannya dan anak sulit mendaftar ke sekolah negeri karena tidak memiliki akta kelahiran. Akibatnya, anak jadi terlantar dan tidak tumbuh dengan baik.
Ada tujuh kerugian pernikahan sirri bagi anak dan istri yang terjadi di lapangan:
1. Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
2. Penyelesaian kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.
3. Pernikahan sirri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidha) karena tidak tercatat secara hukum.
4. Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5. Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
6. Apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

B. Pandangan Komprehensif Islam
Islam memandang bahwa pernikahan adalah sebuah perjanjian yang agung (mitsaqan ghalidha) yang membawa konsekwensi suci atas pasangan laki-laki dan perempuan. Pernikahan bukan semata untuk melampiaskan nafsu syahwat, tetapi terkandung tujuan mulia untuk menjaga kelestarian generasi manusia. Pernikahan juga merupakan pintu gerbang menuju kehidupan keluarga yang sakinah dan sejahrera. Dalam tinjauan sosiologi, kedudukan keluarga sangat urgen dalam mewarnai kehidupan masyarakat secara umum.
Untuk mencapai tujuan pernikahan itu, diperlukan persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebagaimana yang telah disyari’atkan oleh Islam. Pernikahan dianggap sah misalnya, jika dalam pernikahan itu melibatkan wali dan dua orang saksi. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad:
لا نكاح الا بولي وشهدي عدل
Kedudukan wali dalam pernikahan sangat urgen, agar perempuan yang hendak menikah mendapat kontrol positif dari pihak keluarga yang secara simbolik-operasional diwakili oleh wali pihak perempuan. Dalam konteks masyarakat Arab saat itu, fungsi wali sangat penting agar perempuan yang hendak menikah mendapat pertimbangan yang matang menyangkut siapa calon suaminya. Wali sebelum menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya secara otomatis akan melakukan penelusuran atas asal-usul dan latar belakang laki-laki yang akan menjadi calon suami perempuan itu. Dan secara timbal balik, wali punya kewajiban pula untuk meminta persetujuan perempuan yang akan dinikahkan, sebagaimana hadis Nabi berikut:
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Pernikahan bagi pasangan laki-laki dan perempuan adalah proses menuju kehidupan sesungguhnya dalam masyarakat yang lebih luas. Setelah mereka menjadi pasangan suami-istri, meraka akan menjalin relasi dan berurusan dengan banyak pihak sebagai konsekwensi atas kedudukan mereka sebagai bagian dari anggota masyarakat. Semakin modern masyarakat, akan lebih banyak mensyaratkan sebuah relasi antara keluarga dan masyarakat secara prosedural-administratif. Pencatatan pernikahan adalah manifestasi prosedur-administratif yang dijalankan untuk sebuah tertib masyarakat. Dengan tercatat, maka akan ada data penting menyangkut status seorang warga sehingga berbagai penyelewengan status dapat dieliminasi.
Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, adalah hukum positif yang mengatur proses pernikahan di Indonesia. Di samping segala persyaratan formil sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam, ada ketentuan tambahan yang terdapat dalam undang-undang itu yang mengatur secara administratif sebuah proses pernikahan, yaitu pencatatan pernikahan oleh institusi pencatat nikah (KUA, Kantor Urusan Agama). Diharapkan dengan pernikahan yang tercatat dan terdata, akan lebih memudahkan kontrol terhadap pelaksanaan syari’at dalam pernikahan warga masyarakat. Hak perempuan dan anak akan lebih terjamin dalam sebuah pernikahan yang legal secara hukum (baik hukum Islam maupun hukum nasional).
Pernikahan yang tercatat (sesuai dengan UU no. 1 tahun 1974 dan PP no. 9 tahun 1975) sesuai dengan semangat kemashlahatan yang menjadi landasan syari’at Islam. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh ulama Usûl fiqh, setiap hukum (Syarî’at) itu terkandung kemaslahatan bagi hamba Allah (manusia), baik kemaslahatan itu bersifat duniawi maupun ukhrawi.
Maslahat menurut Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, adalah suatu ketentuan yang dalam merumuskan hukum dengan menarik manfaat dan menolak mafsadat dari manusia. Sedangkan al-Khawârizmi mendefinisikan mendefinisikan maslahat adalah memelihara maqâsid asy-syarî’ah dengan menolak mafsadat dari umat. Al-Buti memandang memandang maslahat adalah suatu manfaat yang dikehendaki oleh syari’ untuk hamba-Nya dengan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Asy-Syâtibî mendifinisikan maslahat sesuatu yang merujuk atau dikembalikan kepada tegaknya kehidupan manusia.
Dalam hal ini Asy-Syâtibî menandaskan bahwa Syarî’at diberlakukan adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat. Dengan demikian orang yang meneliti hukum (Syarî’at) akan menemukan bahwa tujuan dan permasalahan hukum adalah memelihara kehidupan masyarakat dan mewujudkan kemaslahatannya dengan meraih manfaat dan menghilangkan mafsadat.
Sebagaimana telah disampaikan di muka, bahwa secara sosiologis, nikah sirri banyak mengandung persoalan (mafsadat/mudharat). Sehingga dalam perspektif syari’at, nikah sirri, walaupun sah secara fiqhiyah, tetapi perlu dihindari.

JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)

HARMONISASI JIL DENGAN PEMURTADAN

Hal pertama yang kita katakan adalah “Astagfirullahal Adzim”, mudah-mudahan Allah SWT. mengampuni segala dosa dan kesalahan yang kita perbuat.
Camkanlah oleh kalian orang-orang yang berusaha untuk menghancurkan Islam, bahwa Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi daripadanya. Ajaran Islam sampai kapanpun tidak akan luntur, karena sejatinya kehidupan ini merupakan bagian dari Ajaran Islam. Oleh sebab itu, sepanjang kehidupan ini masih ada, maka sepanjang itu pula Ajaran Islam akan tetap ada.
Zaman memang sudah hampir berada di ujungnya. Berbagai fenomena alam yang menyangkut keyakinan manusia terus bermunculan. Fenomena ini muncul sebagai bentuk keserakahan manusia. Sejatinya manusia itu hanya mempunyai satu keyakinan, yaitu keyakinan bahwa di balik kehidupan ini ada satu sisi lain, yaitu sisi yang menghidupkan kehidupan itu sendiri. Dan sudah semestinya kehidupan ini termasuk makhluk yang bernama manusia tunduk dan patuh kepada sisi yang menghidupkan kehidupan ini. Itulah inti dari ajaran yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul pendahulu kita. Para Nabi dan Rasul telah mengajarkan bahwa sisi yang menghidupkan kehidupan ini adalah Tuhan, dan Tuhan itu adalah Allah SWT., bukan yang lain.
Allah SWT. sebagai yang menghidupkan kehidupan ini, memberikan ajaran-ajaran melalui Rasul-Nya bagaimana menjalani kehidupan ini. Tidak sepantasnya manusia meyakini Allah SWT. sebagai penghidup dari kehidupan ini, tetapi di sisi lain ia menolak ajaran-ajaran-Nya. Untuk itu, apapun bentuk penolakan yang dilakukan manusia terhadap ajaran-ajaran Allah SWT., merupakan kesalahan, kenistaan dan kesesatan yang nyata.
Fenomena Islam Liberal yang muncul di kalangan masyarakat, walaupun mencatut kata Islam di dalamnya, adalah salah satu fenomena yang sangat mengkhawatirkan akan merusak pemikiran umat Islam. Dilihat dari paham-paham yang dibawanya, jelas membawa dampak yang negatif bagi perkembangan pemikiran Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Islam Liberal atau JIL (Jaringan Islam Liberal) adalah kemasan baru dari kelompok lama yang orang-orangnya dikenal nyeleneh. Kelompok nyeleneh itu setelah berhasil memposisikan orang-orangnya dalam jajaran yang mereka sebut pembaharu atau modernis, kini melangkah lagi dengan kemasan barunya, JIL.
Hal pertama yang mereka tempuh adalah mengacaukan istilah. Dr Harun Nasution direktur Pasca Sarjana IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Jakarta berhasil mengelabui para mahasiswa perguruan tinggi Islam di Indonesia, dengan cara mengacaukan istilah. Yaitu memposisikan orang-orang yang nyeleneh sebagai pembaharu. Di antaranya Rifa'at At-Thahthawi (orang Mesir alumni Paris yang menghalalkan dansa-dansi laki perempuan campur aduk) oleh Harun Nasution diangkat-angkat sebagai pembaharu dan bahkan dibilang sebagai pembuka pintu ijtihad. Hingga posisi penyebar faham menyeleweng itu justru didudukkan sebagai pembaharu atau modernis (padahal penyeleweng agama). Akibatnya, dikesankanlah bahwa posisi Rifa'at At-Thahthawi itu sejajar dengan Muhammad bin Abdul Wahab pemurni ajaran Islam di Saudi Arabia. Padahal hakekatnya adalah dua sosok yang berlawanan. Yang satu mengotori pemahaman Islam, yang satunya memurnikan pemahaman Islam. Pemutar balikan fakta dan istilah itu disebarkan Harun Nasution secara resmi di IAIN dan perguruan tinggi Islam se-Indonesia lewat buku-bukunya, di antaranya yang berjudud Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, terbit sejak 1975.
Pengacauan istilah itu dilanjutkan pula oleh tokoh utama JIL yakni Nurcholish Madjid. Dia menggunakan cara-cara Darmogandul dan Gatoloco, yaitu sosok penentang dan penolak syari'at Islam di Jawa yang memakai cara: Mengembalikan istilah kepada bahasa, lalu diselewengkan pengertiannya.
Darmogandul dan Gatoloco itu menempuh jalan: Mengembalikan istilah kepada bahasa, kemudian bahasa itu diberi makna semaunya, lalu dari makna bikinannya itu dijadikan hujjah/ argument untuk menolak syari'at Islam.
Coba kita bandingkan dengan yang ditempuh oleh Nurcholish Madjid: Islam dikembalikan kepada al-Din, kemudian dia beri makna semau dia yaitu hanyalah agama (tidak punya urusan dengan kehidupan dunia, bernegara), lalu dari pemaknaan yang semaunya itu untuk menolak diterapkannya syari'at Islam dalam kehidupan.
Kalau dicari bedanya, maka Darmogandul dan Gatoloco menolak syari'at Islam itu untuk mempertahankan Kebatinannya, sedang Nurcholish Madjid menolak syari'at Islam itu untuk mempertahankan dan memasarkan Islam Liberal dan faham Pluralismenya. Dan perbedaan lainnya, Darmogandul dan Gatoloco adalah orang bukan Islam, sedang Nurcholish Madjid adalah orang Islam yang belajar Islam di antaranya di perguruan tinggi Amerika, Chicago, kemudian mengajar pula di perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia. Hanya saja cara-cara menolak Syari'at Islam adalah sama, hanya beda ungkapan-ungkapannya.
Agar lebih jelas, mari kita simak kutipan tulisan Nurcholish Madjid sebagai berikut:
"…sudah jelas, bahwa fikih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis, sudah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang. Sedangkan perubahan secara total, agar sesuai dengan pola kehidupan modern, memerlukan pengetahuan yang menyeluruh tentang kehidupan modern dalam segala aspeknya, sehingga tidak hanya menjadi kompetensi dan kepentingan umat Islam saja, melainkan juga orang-orang lain. Maka, hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama." (Artikel Nurcholish Madjid).
Tuduhan bahwa fiqh telah kehilangan relevansinya, itu adalah satu pengingkaran yang sejati. Dalam kenyataan hidup ini, di masyarakat Islam, baik pemerintahnya memakai hukum Islam (sebut saja hukum fiqh, karena memang hukum praktek dalam Islam itu tercakup dalam fiqh) maupun tidak, hukum fiqh tetap berlaku dan relevan. Bagaimana umat Islam bisa berwudhu, sholat, zakat, puasa, nikah, mendapat bagian waris, mengetahui yang halal dan yang haram; kalau dia anggap bahwa fiqh sudah kehilangan relevansinya? Bahkan sampai di zaman modern sekarang ini pun, manusia yang mengaku dirinya Muslim wajib menjaga dirinya dari hal-hal yang haram. Untuk itu dia wajib mengetahui mana saja yang haram. Dan itu perinciannya ada di dalam ilmu fiqh.
Seorang ahli tafsir, Muhammad Ali As-Shobuni yang jelas-jelas menulis kitab Tafsir Ayat-ayat Hukum, Rowaai'ul Bayan, yang dia itu membahas hukum langsung dari Al-Qur'an saja masih menyarankan agar para pembaca merujuk kepada kitab-kitab fiqh untuk mendapatkan pengetahuan lebih luas lagi. Tidak cukup hanya dari tafsir ayat ahkam itu.
Faham JIL
Secara langsung ataupun tidak, JIL itu menyebarkan faham yang menjurus kepada pemurtadan. Yaitu sekulerisme, inklusifisme, dan pluralisme agama.
Sekulerisme adalah faham yang menganggap bahwa agama itu tidak ada urusan dengan dunia, negara dan sebagainya. Inklusifisme adalah faham yang menganggap agama kita dan agama orang lain itu posisinya sama, saling mengisi, mungkin agama kita salah, agama lain benar, jadi saling mengisi. Tidak boleh mengakui bahwa agama kita saja yang benar. (Ini saja sudah merupakan faham pemurtadan). Lebih-lebih lagi faham pluralisme, yaitu menganggap semua agama itu sejajar, paralel, prinsipnya sama, hanya beda teknis. Dan kita tidak boleh memandang agama orang lain dengan memakai agama yang kita peluk. (Ini sudah lebih jauh lagi pemurtadannya). Jadi faham yang disebarkan oleh JIL itu adalah agama syetan, yaitu menyamakan agama yang syirik dengan yang Tauhid.
Tampaknya orang-orang yang pikirannya kacau dan membuat kekacauan agama seperti itu adalah yang telah merasakan celupan dari pendeta, atau Yahudi, atau Barat, atau yang dari awalnya bergaul di lingkungan faham sesat Ahmadiyah dan sebagainya atau di lingkungan ahli bid'ah.
Berikut ini contoh nyata, Ahmad Wahib yang mengaku sekian tahun diasuh oleh pendeta dan Romo. Kemudian fahamnya yang memurtadkan pun disebarkan oleh Johan Effendi, tokoh JIL yang jelas-jelas anggota resmi aliran sesat Ahmadiyah. Di antara fahamnya sebagai berikut:
Setelah Ahmad Wahib berbicara tentang Allah dan Rasul-Nya dengan dugaan-dugaan, "menurut saya" atau "saya pikir", tanpa dilandasi dalil sama sekali, lalu di bagian lain, dalam Catatan Harian Ahmad Wahib ia mencoba menafikan Al-Qur'an dan Hadits sebagai dasar Islam. Dia ungkapkan sebagai berikut:
“Menurut saya sumber-sumber pokok untuk mengetahui Islam atau katakanlah bahan-bahan dasar ajaran Islam, bukanlah Qur'an dan Hadits melainkan Sejarah Muhammad. Bunyi Qur'an dan Hadits adalah sebagian dari sumber sejarah dari sejarah Muhammad yang berupa kata-kata yang dikeluarkan Muhammad itu sendiri. Sumber sejarah yang lain dari Sejarah Muhammad ialah: struktur masyarakat, pola pemerintahannya, hubungan luar negerinya, adat istiadatnya, iklimnya, pribadi Muhammad, pribadi sahabat-sahabatnya dan lain-lainnya." (Catatan Harian Ahmad Wahib, hal 110, tertanggal 17 April 1970).
Ungkapan tersebut mengandung pernyataan yang aneka macam. Menduga-duga bahwa bahan-bahan dasar ajaran Islam bukanlah Al-Quran dan Hadits Nabi saw. Ini menafikan Al-Quran dan Hadits sebagai dasar Islam.
Al-Qur'an dan Hadits adalah kata-kata yang dikeluarkan oleh Muhammad itu sendiri. Ini mengandung makna yang rancu, bisa difahami bahwa itu kata-kata Muhammad belaka. Ini berbahaya dan menyesatkan. Karena Al-Qur'an adalah wahyu dari Allah SWT yang dibawa oleh Malaikat Jibril, disampaikan kepada Nabi Muhammad saw, diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun lebih. Jadi Al-Qur'an itu Kalamullah, perkataan Allah, bukan sekadar kata-kata yang dikeluarkan Muhammad itu sendiri seperti yang dituduhkan Ahmad Wahib.
Allah SWT menantang orang yang ragu-ragu:
"Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar." (QS Al-Baqarah: 23).
Al-Qur'an dan Hadits dia anggap hanya sebagian dari sumber sejarah Muhammad, jadi hanya bagian dari sumber ajaran Islam, yaitu Sejarah Muhammad. Ini akal-akalan Ahmad Wahib ataupun Djohan Effendi, tanpa berlandaskan dalil.
Al-Qur'an dan Hadits disejajarkan dengan iklim Arab, adat istiadat Arab dan lain-lain yang nilainya hanya sebagai bagian dari Sejarah Muhammad. Ini menganggap Kalamullah dan wahyu senilai dengan iklim Arab, adat Arab dan sebagainya. Benar-benar pemikiran yang tak bisa membedakan mana emas dan mana tembaga. Siapapun tidak akan menilai berdosa apabila melanggar adat Arab.
Tetapi siapapun yang konsekuen dengan Islam pasti akan menilai berdosa apabila melanggar Al-Qur'an dan AAs-Sunnah. Jadi tulisan Ahmad Wahib yang disunting Djohan Effendi iitu jjelas mmerusak pemahaman Islam dari akarnya. Ini sangat berbahaya, karena landasan Islam yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah/ Hadits telah dianggap bukan landasan Islam, dan hanya setingkat dengan adat Arab. Mau ke mana arah pemikiran duga-duga tapi sangat merusak Islam semacam ini?
Pandangan-pandangan berbahaya semacam itulah yang diangkat-angkat orang pluralis (menganggap semua agama itu paralel, sama, sejalan menuju keselamatan, dan kita tidak boleh melihat agama orang lain pakai agama yang kita peluk) yang belakangan menamakan diri sebagai Islam Liberal.

Menghadapi Islam Liberal
Berbagai cara dilakukan oleh kelompok JIL ini dalam rangka menggembosi pemahaman umat Islam terhadap ajarannya. Untuk menghadapi pemurtadan yang diusung Islam Liberal itu sudah ada tuntunan dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Di antaranya ayat:
"Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku." (QS Al-Kaafiruun/109: 6).

Ibrahim Al-Khalil dan para pengikutnya berkata kepada kaumnya, orang-orang musyrikin:
"Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja." (Al-Mumtahanah/60: 4) (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 2, Darul Fikr, Beirut, hal 509).

Dalam hadits ditegaskan:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari Ummat ini yang mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka." (Hadits Riwayat Muslim bab Wujubul Iimaan birisaalati nabiyyinaa saw ilaa jamii'in naasi wa naskhul milal bimillatihi, wajibnya beriman kepada risalah nabi kita saw bagi seluruh manusia dan penghapusan agama-agama dengan agama beliau).
Faham inklusifisme dan pluralisme agama yang diusung oleh JIL jelas bertentangan dengan firman Allah SWT dan sabda Nabi saw. Berarti faham JIL itu adalah untuk merobohkan ayat dan hadits, maka wajib diperangi secara ramai-ramai. Kalau tidak maka akan memurtadkan kita, dan generasi setelah kita.
Kita berharap, bahwa apa yang mereka lakukan tidak akan merusak aqidah kita karena kita tetap berpegang teguh pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Sudah jelas dalam al-Qur’an Allah menegaskan "Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.". Kita berdo’a, semoga mereka yang telah terlanjur masuk ke dalam kelompok Islam Liberal ini dibukakan hatinya sehingga mereka kembali kepada ajaran Islam yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kita tidak ingin saudara-saudara kita yang mengaku beragama Islam malah menjadi Jelmaan Iblis Laknatullah.
Wallahu a’lam bi as-Shawab

APRIL MOP

APRIL MOP = hari boleh menipu orang lain


Satu lagi hal yang sangat memalukan terjadi di sebagian komunitas muslim kita. Setiap kali menjelang tanggal 1 April, banyak diantara kita begitu terbawa dengan budaya 'pandang ke barat', dan mereka menjadi begitu sibuk sekali.
Kepala mereka penuh dengan rencana dan mencari mangsa-mangsa untuk dipermain-mainkan. Yang penting mereka ingin puas melihat muka mangsa-mangsa gurauan mereka merah padam karena dipermain-mainkan. Bagaimanapun, tanpa mereka sadari, kadang guyonan-guyonan biasa atau 'practical jokes' yang dilakukan dapat menjadikan perselisihan dan penyesalan yang berkepanjangan. Itulah APRIL MOP, sebuah perayaan yang mengingatkan kita pada kenyataan pahit yang dialami oleh umat Islam masa lalu, yang justru banyak dirayakan oleh umat Islam sendiri sekarang ini.
Titik awal perayaan ini adalah kejadian sekitar seribu tahun yang lalu, di mana pada saat itu Spanyol berada di bawah kekuasaan Muslim. Kekuatan Spanyol pada saat itu begitu kuat sehingga tak bisa dihancurkan. Kaum Kristen di barat berharap untuk melenyapkan Islam dari seluruh bagian dunia dan mereka berhasil melakukannya sedikit demi sedikit.
Namun ketika mencoba membersihkan Islam dari kekuasaan Spanyol, mereka gagal. Telah beberapa kali dicoba tapi selalu tidak berhasil. Lalu mereka mengirim pengintai ke Spanyol untuk mempelajari Islam dan menemukan bahwa kekuatan yang dimiliki kaum Muslim adalah taqwa. Muslim Spanyol bukan hanya beragama Islam namun memperaktekkan kehidupan secara Islam. Mereka tidak hanya membaca Al-Qur'an tapi juga bertingkah laku berdasarkan Al-Qur'an. Mereka selalu berkata tidak untuk musik, untuk bir dan juga segala hal yang diharamkan dalam Islam. Jika mereka membaca tentang hijab di Al-Qur'an, mereka memperaktekkannya tidak seperti kebanyakan kita. Karena itu, marilah kita berpegang tangan erat dan berjanji untuk memperaktekkannya secara nyata. Begitu kaum Kristen mengetahui kekuatan umat Islam, mereka mencari strategi untuk menghancurkannya.
Mulailah dengan mengirim alkohol dan cigarette secara gratis kepada mereka. Taktik ini cukup berhasil dan melemahkan keyakinan umat Islam terutama kaum mudanya. Hasil dari usaha ini adalah jatuhnya Spanyol dari kekuasaan umat Islam dan mengakhiri penguasaan umat Islam seluruhnya terhadap Spanyol selama delapan ratus tahun. Daerah terakhir yang jatuh kepada kekuasaan kaum Kristen adalah Grenada (Ghornata) pada tanggal 1 April (masih diperlukan penelitian seksama).
Sejak saat itu, mereka merayakan hari kejatuhan umat Islam sebagai Hari Kebodohan umat Islam dimana pada tersebut umat Islam dipermalukan oleh kaum Kristen yang sekarang dirayakan sebagai April Fool's Day atau April Mop.
Hal yang mesti menjadi pemikiran kita adalah, kenapa kita mesti merayakan hari kebodohan kita sendiri? Hari kejatuhan kita? Jawabannya adalah ketidakpedulian kita. Tidak satupun dari kita mengetahui tentang ini. Maka mulai sekarang, mari kita berjanji untuk tidak merayakan hari April Mop dan mulai memperaktekkan Islam secara benar dan kaffah tanpa harus kehilangan keyakinan seperti yang pernah dilakukan oleh umat Islam Spanyol.
Pada peristiwa tersebut, Muslimin Spanyol dijanjikan akan diberi kebebasan untuk meninggalkan tanah Spanyol secara damai, dengan catatan tidak boleh membawa senjata ke pelabuhan. Ternyata, setelah mereka berkumpul di sana, mereka dibantai secara keji tanpa ada kesempatan membela diri. Itulah mengapa tanggal 1 April diperingati kaum Kristen sebagai hari kebodohan umat Islam.

VALENTIN'S DAY

TENTANG VALENTINE’S DAY?

Kadang kita berfikir, inikah bentuk serangan orang-orang luar Islam yang dimotori oleh Barat terhadap umat Islam, yang secara nyata tidak dapat ditundukkan melalui senjata (perang)? Munculnya pemikiran seperti ini merupakan salah satu bentuk keprihatinan akan budaya luar Islam yang terus berkembang dalam kehidupan kaum muslimin, khususnya pemuda muslim.
Pemikiran itu memang benar adanya. Orang-orang Yahudi dan Nasrani akan terus mengusik kehidupan umat Islam selama umat Islam belum mengikuti ajaran mereka. Usaha mereka melalui senjata selama ini terus menemui jalan buntu, dapat dipatahkan oleh kekuatan umat Islam. Jalan lain yang ditempuh mereka untuk merusak umat Islam adalah dengan jalan meninggalkan senjata dan memakai cara lain yang lebih halus. Ekonomi dan budaya adalah di antara sekian banyak cara mereka untuk menghancurkan kekuatan umat Islam.
Kaitannya dengan budaya, sebagai contoh, banyak orang diantara generasi muda muslim, terjerumus pada kegiatan menyanjung dan mengistimewakan satu hari pada bulan Februari. Mereka serempak merayakan Februari. Mereka serempak merayakan Valentine’s Day, yang juga disebut Hari Kasih Sayang. Kalau memang generasi muda muslim mau sedikit tanggap, maka mustahil mereka mengikuti acara tersebut, karena pasti mereka akan sadar bahwa apa yang dilakukannya merupakan budaya luar Islam yang sengaja dibangkitkan untuk menghancurkan umat Islam.
Budaya Valentine’s Day merupakan budaya yang dari bangsa Romawi. Awalnya bangsa Romawi merayakan acara untuk memperingati suatu hari besar mereka, yang jatuh setiap 15 Februari, yang mereka namakan Lupercalia. Peringatan ini dirayakan guna menghormati Juno (Tuhan Wanita) dan Perkawinan, serta Pan (Tuhan dari alam ini), seperti apa yang mereka percayai. Pada saat itu, digambarkan orang-orang muda “laki-laki dan wanita” memilih pasangannya masing-masing dengan menuliskan nama atau mengundi nama dari orang-orang yang diinginkannya, kemudian pasangan ini saling tukar bertukar hadiah sebagai pernyataan cinta kasih. Acara ini dilanjutkan dengan berbagai macam pesta dan hura-hura bersama pasangan masing-masing. Pergaulan dengan pasangan yang didapat dalam pesta itu dapat berlangsung lama sesudah pesta itu berakhir. Setelah penyebaran agama Kristen, para Pemuka Gereja mencoba memberikan pengertian ajaran Kristen terhadap para pemuja berhala itu. Pada tahun 496 Masehi, Paus Gelasius (Pope Gelasius) mengganti peringatan Lupercalia itu menjadi Saint Valentine’s Day, yaitu Hari Kasih Sayang Untuk Orang-Orang Suci.
Dalam sejarah perayaan Valentine, para ahli sejarah tidak setuju dengan adanya upaya untuk menghubungkan hal itu dengan St. Valentine, seorang Pendeta yang hidup di Roma pada tahun 200 masehi, dibawah kekuasaan Kaisar Claudius II. St. Valentine ini pernah ditangkap oleh orang-orang Romawi dan dimasukkan ke dalam penjara, karena dituduh membantu satu pihak untuk memusuhi dan menentang Kaisar. St. Valentine ini berhasil ditangkap pada akhir tahun 270 masehi. Kemudian orang-orang Romawi memenggal kepalanya di Palatine Hill (Bukit Palatine) dekat altar Juno.
Dalam kaitannya dengan acara Valentine’s Day, banyak pula orang mengkaitkan dengan St. Valentine yang lain. St. Valentine ini adalah seorang Bishop (Pendeta) di Terni, satu tempat sekitar 60 mil dari Roma. Iapun dikejar-kejar karena mempengaruhi beberapa keluarga Romawi dan memasukkan mereka ke dalam agama Kristen. Kemudian ia dipancung di Roma sekitar tahun 273 masehi. Sebelum kepalanya dipenggal, Bishop (Pendeta) itu mengirim surat kepada para putri penjaga-penjaga penjara dengan mendo’akan semoga bisa melihat dan mendapat kasih sayang Tuhan dan kasih sayang manusia. “Dari Valentinemu” demikian tulis Valentine pada akhir suratnya itu. Surat itu tertanggal 14 Februari 270 M. sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang.
Dari perjalanan sejarahnya kita dapat melihat bahwa memang Valentine’s Day merupakan budaya luar Islam yang sudah selayaknya umat Islam, khususnya generasi muda, untuk tidak mengadakan, memperinci, bahkan mengistimewakannya. Bahkan Dahlan Basri Ath Thahiri (Ketua Ikatan Masjid Indonesia Pusat) memberikan fatwanya dengan tegas : “Haram hukumnya mengikuti kegiatan Valentine’s Day, dalam bentuk apapun juga.”
Tentunya sebagai kaum muslimin, demi menjaga kemurnian aqidah, kita wajib menjauhinya, karena acara Valentine’s Day bertentangan dengan aqidah Islam. Marilah kita merenungkan kandungan makna dari QS. Al Baqarah (2) 120 : “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti millah (cara hidup) mereka. katakanlah ; “sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.

ISLAM ADALAH SOLUSI

ISLAM SEBAGAI SOLUSI BUKAN ALTERNATIF

Apa yang terjadi pada di dunia sekarang ini, di mana peranan politik dan peradaban Islam telah begitu diabaikan tidak menyebabkan hilangnya sistem ajaran Islam sebagai suatu sistem nilai (value system) yang telah merasuk pada kalbu Muslimin, dan bahkan memberikan rembesan tumbuhnya embrio peradaban Barat modern. (Betapa banyak warisan kebudayaan Islam yang diambil alih dan diklaim sebagai milik Barat).
Sebagai sistem ajaran, Islam tetap solusi satu-satunya bagi manusia yang ingin selamat dunia maupun akhirat. Islam juga akan tetap menjadi satu-satunya solusi peradaban modern ummat manusia, pada hari ini dan hari depan.
Secara konsepsi spiritual, Islam mempunyai keunggulan dibanding dengan konsepsi spiritual yang telah ada. Secara tekstual hujjahnya tidak perlu dipertanyakan lagi. Semuanya bisa dilihat dan dikaji kebenarannya dari sumber-sumber pokok ajaran Islam, yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah. Adapun hujjah intelektual ditangan pada peninjau yang dianggap 'netral', dengan mengikuti disiplin ilmiah tertentu, menyatakan tentang keunggulan Islam dan memperoleh pensubstitusian sehingga bebas dari kesan apologetik apapun. Salah satu contoh tinjauan netral ini dilakukan oleh Ernest Gellner, seorang sosiolog agama. Gellner menunjukkan bahwa tradisi agung dalam Islam tetap bisa dimodernkan (modernizable) tanpa perlu memberi konsesi kepada pihak luar. Dan ini merupakan kelanjutan dialog ummat Islam sendiri sepanjang sejarahnya. "Diantara berbagai agama yang ada", kata Gellner, "Islam adalah satu-satunya yang mampu mempertahankan sistem keimanannya dalam abad modern ini, tanpa banyak gangguan doktrinal. Dalam Islam, dan hanya dalam Islam", lanjut Gellner, "pemurnian dan modernisasi di satu pihak, dan peneguhan kembali identitias ummat di pihak lain, dapat dilakukan dalam satu bahasa dan perangkat yang sama. Dunia Islam memang tidak begitu gemilang menerobos dan mempelopori ummat manusia memasuki abad modern. Tetapi karena watak dasar Islam sendiri, kaum Muslimin mungkin justru menjadi kelompok manusia yang memperoleh manfaat terbesar dari kemoderenan dunia. Tentunya kemoderenan di sini bermakna kemajuan teknikalisme. Dengan kata lain, kunci keberhasilan Islam memasuki abad kegemilangannya terletak pada peneguhan kembali Warisan Syariah yang tak pernah lapuk. Kekokohan struktural harus dibangun di bawah, serta kemampuan mengambil alih dan merebut teknikalisme yang dimonopoli Barat".
Sementara itu, optimisme di kalangan ummat tentang kebangkitan Islam, bukanlah optimisme yang tanpa alasan, terutama berkaitan dengan potensi besar yang dimiliki kaum Muslimin, yaitu:
Pertama, potensi Syariah Islam itu sendiri sebagai warisan kemanusiaan yang diberikan oleh Allah SWT. Warisan yang tak pernah lapuk. Tidak ada satu agamapun di dunia ini yang masih terpelihara originalitasnya (asholah), kecuali Islam. Lebih dari itu, Islamlah satu-satunya agama yang sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri.
Kedua, potensi penduduk Muslim yang berjumlah kurang lebih satu per empat milyar jiwa. Ini berarti seperlima penduduk dunia adalah Muslim. Islam adalah agama yang paling muda, yang jumlah pengikutnya sebanding, bahkan melebihi agama-agama lain yang lebih tua, seperti Nasrani dan Yahudi. Meski gelombang politik Islam naik turun, tetapi jumlah penduduknya – secara global - tidak pernah berkurang. Islam ibarat air, senantiasa mencari tempat yang rendah untuk mengalir.
Ketiga, potensi sumber-sumber kekayaan alam yang melimpah di negeri-negeri Muslim, khususnya minyak bumi dan sumber-sumber mineral lainnya. Potensi minyak bumi yang berada di negara-negara Teluk, di Aljazair, Brunei Darussalam, Indonesia, dan seterusnya. Bahkan di wilayah Sovyet dan RRC pun ditemukan sumber-sumber minyak yang ditempati kaum Muslimin Sovyet atau kaum Muslimin RRC. Memang Allah SWT. telah menyediakan energi material dan immaterial untuk membantu kaum Muslimin, membangun dan memanfaatkan untuk menegakkan agama-Nya, sekaligus memadamkan berbagai pemberontakan terhadap Allah SWT. di berbagai penjuru dunia ini.
Keempat, potensi warisan sejarah. Islam pada masa lampau telah berjaya memegang kendali peradaban lebih dari tujuh abad lebih. Belum pernah ada satu agama maupun ideologi yang mampu mengembangkan peradabannya melebihi dari Islam. Peradaban Barat pun hari ini baru berumur kurang lebih 450 tahun. Jika Muslimin pada masa lampau menguasai peradaban, tentu bisa juga untuk masa depan.
Kelima, janji Allah SWT. yang tidak pernah diingkari. Bahwa Allah akan mengembalikan kekhalifahannya di muka bumi kepada orang-orang yang beriman. (Al Qur'an surat 24:55)

JADILAH MAKHLUK YANG BERFIKIR

JADILAH MAKHLUK YANG BERFIKIR

Sebagai makhluk yang hidup di alam raya yang fana ini, sudah sepantasnya manusia memikirkan tentang eksistensi dirinya dan keadaan sekelilingnya sebagai manifestasi dari keberadaan dirinya yang diberi kelebihan dari makhluk lainnya.
Banyak hal yang dapat manusia pikirkan sebagai bentuk tadzkirahnya terhadap sang Pencipta (Allah SWT.). Hendaknya terbersit dalam pikiran manusia bahwa ia sebelumnya tidak ada, dan atas kehendak Allah SWT. ia menjadi ada. Selain itu, hal-hal terjadi di sekeliling manusia merupakan ayat-ayat Allah yang perlu dikaji dan dipikirkan sebagai bentuk dari tadabbur yang akan menambah rasa keimanan dan ketaqwaan manusia terhadap Allah SWT.
Fenomena yang terjadi di alam ini merupakan kehendak Allah SWT. yang seharusnya menjadi pemikiran bagi makhluk yang mempunyai akal. Pernahkan manusia berpikir bagaimana bunga yang setiap hari dilihat di ruang tamu, yang tumbuh dari tanah yang hitam, ternyata memiliki bau yang harum serta berwarna-warni? Pernahkan manusia memikirkan seekor nyamuk, yang sangat mengganggu ketika terbang mengitarinya saat tidur, mengepakkan sayapnya dengan kecepatan yang sedemikian tinggi sehingga kita sebagai manusia tidak mampu melihatnya? Pernahkan manusia berpikir bahwa lapisan luar dari buah-buahan seperti pisang, semangka, melon dan jeruk berfungsi sebagai pembungkus yang sangat berkualitas, yang membungkus daging buahnya sedemikian rupa sehingga rasa dan keharumannya tetap terjaga? Pernahkan manusia berpikir bahwa gempa bumi mungkin saja datang secara tiba-tiba ketika manusia sedang tidur, yang menghancur luluhkan rumah, kantor dan kota tempat di mana manusia tinggal hingga rata dengan tanah sehingga dalam tempo beberapa detik saja manusia pun kehilangan segala sesuatu yang dimilikinya di dunia ini? Pernahkan manusia berpikir bahwa kehidupannya berlalu dengan sangat cepat, ia pun menjadi semakin tua dan lemah, dan lambat laun kehilangan ketampanan atau kecantikan, kesehatan dan kekuatannya? Pernahkan manusia memikirkan bahwa suatu hari nanti, malaikat maut yang diutus oleh Allah akan datang menjemput untuk membawanya meninggalkan dunia ini?
Jika manusia berfikir tentang semua itu (yang tentunya masih banyak lagi fenomena-fenomena lain yang lebih dahsyat yang perlu dipikirkan), tentunya manusia akan terus berlomba mendekati Tuhan sebagai bentuk ta’dzim terhadap Sang Pencipta dalam rangka meraih ridho-Nya untuk kebahagiaan hidup. Inilah yang mungkin sesuatu yang seharusnya terjadi.
Tetapi bagaimana kenyataan yang ada? Di sisi lain terlihat banyak manusia demikian terbelenggu oleh kehidupan dunia yang sebentar lagi akan mereka tinggalkan dan yang seharusnya mereka jadikan sebagai tempat untuk bekerja keras dalam meraih kebahagiaan hidup di akhirat.
Manusia adalah makhluk yang dilengkapi Allah sarana berpikir. Namun sayang, kebanyakan mereka tidak menggunakan sarana yang teramat penting ini sebagaimana mestinya. Bahkan pada kenyataannya sebagian manusia hampir tidak pernah berpikir.
Sebenarnya, setiap orang memiliki tingkat kemampuan berpikir yang seringkali ia sendiri tidak menyadarinya. Ketika mulai menggunakan kemampuan berpikir tersebut, fakta-fakta yang sampai sekarang tidak mampu diketahuinya, lambat-laun mulai terbuka di hadapannya. Semakin dalam ia berpikir, semakin bertambahlah kemampuan berpikirnya dan hal ini mungkin sekali berlaku bagi setiap orang. Harus disadari bahwa tiap orang mempunyai kebutuhan untuk berpikir serta menggunakan akalnya semaksimal mungkin.
Seseorang yang tidak berpikir akan berada sangat jauh dari kebenaran dan menjalani sebuah kehidupan yang penuh kepalsuan dan kesesatan. Akibatnya ia tidak akan mengetahui tujuan penciptaan alam, dan arti keberadaan dirinya di dunia. Padahal, Allah telah menciptakan segala sesuatu untuk sebuah tujuan sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an:
"Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dengan bermain-main. Kami tidak menciptakan keduanya melainkan dengan haq, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui." (QS. Ad-Dukhaan, 44: 38-39)
"Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?" (QS. Al-MuÕminuun, 23:115)
Oleh karena itu, yang paling pertama kali wajib untuk dipikirkan secara mendalam oleh setiap orang ialah tujuan dari penciptaan dirinya, baru kemudian segala sesuatu yang ia lihat di alam sekitar serta segala kejadian atau peristiwa yang ia jumpai selama hidupnya. Manusia yang tidak memikirkan hal ini, hanya akan mengetahui kenyataan-kenyataan tersebut setelah ia mati. Yakni ketika ia mempertanggung jawabkan segala amal perbuatannya di hadapan Allah; namun sayang sudah terlambat.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an bahwa pada hari penghisaban, tiap manusia akan berpikir dan menyaksikan kebenaran atau kenyataan tersebut:
"Dan pada hari itu diperlihatkan neraka Jahannam; dan pada hari itu ingatlah manusia akan tetapi tidak berguna lagi mengingat itu baginya. Dia mengatakan, "Alangkah baiknya kiranya aku dahulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini." (QS. Al-Fajr, 89:23-24)
Padahal Allah telah memberikan kepada manusia kesempatan hidup di dunia. Berpikir atau merenung untuk kemudian mengambil kesimpulan atau pelajaran-pelajaran dari apa yang direnungkan untuk memahami kebenaran, akan menghasilkan sesuatu yang bernilai bagi kehidupan di akhirat kelak. Dengan alasan inilah, Allah mewajibkan seluruh manusia, melalui para Nabi dan Kitab-kitab-Nya, untuk memikirkan dan merenungkan penciptaan diri mereka sendiri dan jagad raya:
"Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka?, Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan tujuan yang benar dan waktu yang ditentukan. Dan sesungguhnya kebanyakan di antara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhannya." (QS. Ar-Ruum, 30: 8)

BANK SPERMA MENURUT HUKUM ISLAM

Rabu, 02 Desember 2009

BANK SPERMA MENURUT AJARAN ISLAM

A. Pengertian bank sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.
Bank sperma sebenarnya talah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
  2. Memperoleh generasi jenius atau orang super
  3. Menghindarkan kepunahan manusia
  4. Memilih suatu jenis kelamin
  5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
  1. Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.
  2. Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
  3. Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
  4. Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
  5. Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
  6. 6. Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun beberapa salah satu Tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.
Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung disemprotkan ke dalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau dibuang.

B. Hubungan Bank Sperma Dan Perkawinan
Perkahwinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua-dua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkahwinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan. Q.S. Al Hujuraat : 13 yang artinya :
“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Q.S Al Qiyaamah : 39 yang artinya :
”Lalu allah menjadikan dari padanya sepasang : laki-laki dan perempuan.”

Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah.
Agar terciptanya rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan pentunjuk agar sebelum perkawinan memilih calon yang baik. Diantara kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai generasi penerus dari keluarganya.
Oleh sebab itu, mana-mana anak yang dilahirkan hasil dari perkahwinan yang sah adalah anak sah baik menurut syara` atau hukum positif di indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari segi hukum syara’, berbeda dengan anak zina yang tidak boleh dihubungkan dengan mana-mana nasab. Islam memandang penting akan hubungan perkawinan atau persetubuhan sah ini kerana ia melibatkan banyak lagi hukum lain yang muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka dan sebagainya.
Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat bersar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi pingin punya anak hal itu tidak asing lagi itu bisa terjadi dengan kemajuan tegnologi sekarang ini seperti adanya bank sperma tinggal beli aja lalu di suntikkan kedalam alat kelaimin perempaun di dalam rahimnya yang akan bergabung dengan ovum baru bisa hamil.
Seperti yang di lakukan oleh Nona Afton Blake. IQ-nya 130+ belum kawin yang melahirkan anak bernama Doron Blake, disebut bayi ajaib sebelum berumur dua tahun, ia sudah lancar berbicara. Ketika pas berusia dua tahun, majalah Newsweek memuat gambarnya sedang bermain piano. Bahkan dia juga sudah menguasai satu alat musik modern kegemarannya, Electronic Music Synthesizer. Dia lahir berkat jasa "Bank Sperma Nobel" -nama populer sebuah badan yang sebenarnya bernama Repository for Germinal Choise. Ayahnya adalah sperma dengan kode nomor 28, berasal dari seorang jenius di bidang komputer dan musik klasik.
Tapi tidak semudah itu untuk melakukannya, Islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu maka adanya anjuran untuk kawin sekaligus hubungannya dengan perkawinan.
Dalam sebuah perkawinan seseorang yang telah lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya sekaligus tidak punya generasi penerus dan keturunanya, karena perkawinan tersebut selain untuk memenuhi kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembang biak yakni mempunyai keturunan. oleh karenya banyak alternatif yang akan di pilih seperti : 1. menyerah kepada nasib, 2. adopsi, 3. cerai, 4. poligami, 5. inseminasi buatan dengan membeli spema di bank sperma. Alternatif yang terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan hukum islam terutama dalam hal perkawinan dan harus di tanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.
Selanjutnya ditegaskan bahwa perkembangan teknologi biologi dewasa ini pelaksanaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Lebih jauh lagi dikatakan, "Apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan". Seperti halnya inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal manusia itu tidak sama dengan makhluk alinnya seperti yang dijelaskan dalam Q.S. At-Tin Ayat 4 yang artinya :
”Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Jadi kita telah diciptakan berbeda dengan makhluk lainnya tidak seperti binatang dan lain sebagainya, oleh karena itu untuk memperoleh keturunan juga telah di wajibkan dengan jalan perkawinan yang menghalalkan persetubuhan tidak sama halnya dengan binatang yang selalu melalakukan persetubuhan dimana saja dan kapanpun tanpa adanya ikatan perkawinan yang mengikat.

C. Hukum Bank Sperma Dan Pendapat Para Ulama
Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pe-donor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini pertama pada tahap pertama yaitu cara pengamabilan atau mengeluarkan sperma dari dari si pe-donor dengan cara masturbasi (onani). Program fertilisasi in vitro (FIV) fakultas kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya cara mengeluarkan sperma di bank sperma.
Persoalan dalam hukum islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan.? Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :
“Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib”
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
“Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.”
Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari bebera pe-donor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kwalitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan penadapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntukkan kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidh hukum fiqh islam :
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.”
Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan lembaga Islam Oki yang berpusat di jeddah.
Untuk dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Diantaranya adalah Lembaga fiqih islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan, yang memutuskan:
  1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
  2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
  4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Dalam masalah munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat hal ini, Terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, maka hal ini tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman, selama mana bank tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya.
Ini kerana dari segi hukum, boleh saja mana-mana suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan, Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika telah berlaku perceraian (talaq ba’in) di antara suami isteri. Di dalam kedua-dua kes ini (kematian suami dan talaq ba’in), jika (bekas) isteri tetap melakukan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk doktor yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. kedua menggunakan khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang tela dijelaskan diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri.

PENUTUP
Permasalahan yang telah dibahas diatas merupakan fenomena yang ada dalam masalah perkawinan untuk membentuk keluarga, dalam hukum Islam hal itu telah diatur, munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak. Menurut pendapat penulis, mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas, kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum Islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum syara` tapi beberapa pendapat yang lain bertolak belakang dari pendapat itu. Hal itu memang wajar adanya, karena kalau diteliti lebih dalam dan lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak madhorotnya (bahayanya); Pertama demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab, Kedua, percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percamuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina, Ketiga, bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin, Keempat, menurunnya jumlah perkawinan dalam dalam sebuah negera, Kelima, ketidak bolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pe-donor dengan cara onani seperti dijelaskan diatas, meskipun banyak ulama memperbolehkan hal itu karna penulis berpedoman pada al-qur`an 24 An Nuur : 30 yang artinya :
”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".

Ayat di atas menjelaskan mengeluarkan kemaluannya tidak boleh apalagi onani, hal ini halal hanya terhadap istrinya saja. Dan yang terakhir pada proses enseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga sepakat kebolehan itu hanya terhadap seorang suami istri yang telah terikat perkawinan bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.


PENDIDIKAN ANAK PRA SEKOLAH

TANGGUNGJAWAB ORANGTUA PADA PENDIDIKAN ANAK PRA SEKOLAH

Dasar Psikologis Pendidikan Anak Pra sekolah
Anak usia prasekolah adalah individu yang menjalani proses pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat dan fundamental bagi proses perkembangan selanjutnya.
Menurut Montessori, kualitas pengalaman kehidupan anak akan mempengaruhi pola perilaku dan kehidupannya di masa dewasa. Sebaliknya, pola kehidupan dan perlakuan orang dewasa terhadap anak akan mempengaruhi pola perkembangan yang dialami oleh anak. Ia menganggap pendidikan sebagai upaya membantu perkembangan anak secara menyeluruh, dan bukan sekadar mengajar. Dua hal penting yang harus diperhatikan dalam memberikan pengalaman-pengalaman yang mendidik anak adalah adanya interaksi yang terpadu antara anak dan lingkungannya, serta adanya kebebasan bagi anak.
Tokoh pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara mengatakan, bahwa anak lahir dengan kodrat atau pembawaan masing-masing. Kodrat anak bisa baik dan bisa buruk. Kodrati inilah yang akan memberikan dasar bagi pertumbuhan anak. Atas dasar faham tersebut beliau memandang bahwa pendidikan berfungsi menuntun anak bertumbuhkembangnya kekuatan-kekuatan kodrati yang dimiliki anak.
Atas dasar keterangan di atas, pendidikan pra sekolah secara umum dimaksudkan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal dan menyeluruh sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang dianut. Melalui pendidikan pra sekolah, anak diharapkan akan dapat mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya.

Peran Sentral Orang Tua bagi Pendidikan Anak Pra Sekolah
Pendidikan merupakan hal terbesar yang selalu diutamakan oleh para orang tua. Saat ini masyarakat semakin menyadari pentingnya memberikan pendidikan yang terbaik kepada anak-anak mereka sejak dini. Untuk itu orang tua memegang peranan yang sangat penting dalam membimbing dan mendampingi anak dalam kehidupan keseharian anak. Sudah merupakan kewajiban para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga dapat memancing keluar potensi anak, kecerdasan dan rasa percaya diri. Dan tidak lupa memahami tahap perkembangan anak serta kebutuhan pengembangan potensi kecerdasan dari setiap tahap.
Ada banyak cara untuk memberikan pendidikan kepada anak baik formal maupun non formal. Adapun pendidikan formal tidak sebatas dengan memberikan pengetahuan dan keahlian kepada anak-anak mereka di sekolah. Selain itu pendidikan non formal menanamkan tata nilai yang serbaluhur atau ahlak mulia, norma-norma, cita-cita, tingkah laku dan aspirasi dengan bimbingan orang tua di rumah.
Lingkungan keluarga sebagai salah satu sarana pendidikan non formal memerlukan banyak hal yang mendukung yaitu antara lain kepentingan dan kualitas yang baik dari orang tua, peran aktif orang tua dan peran aktif masyarakat sekitar. Pendidikan anak dimulai dari pendidikan orang tua di rumah dan orang tua yang mempunyai tanggung jawab utama terhadap masa depan anak-anak mereka, di sisi lain sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, hanya merupakan lembaga yang membantu proses tersebut. Sehingga peran aktif dari orang tua sangat diperlukan bagi keberhasilan anak-anak di sekolah.
Ada beberapa cara dalam meningkatkan peran dan tanggungjawab orang tua terhadap pendidikan anak-anak mereka. Pertama, dengan mengontrol waktu belajar dan cara belajar anak. Anak-anak diajarkan untuk belajar secara rutin, mandiri tidak hanya ketika mereka berada di sekolah. Setiap hari anak-anak diajarkan untuk mengulang pelajaran yang diberikan oleh guru pada hari itu. Dan diberikan pengertian kapan anak-anak mempunyai waktu untuk bermain. Selain itu, orang tua mempunyai tanggung jawab penuh yang lain dalam pendidikan anak, ia diharuskan memantau terus perkembangan pendidikan anak, karena orang tua merupakan simbol dari keberhasilan anak (di samping guru di sekolah). Ia yang secara non formal mempunyai tanggung jawab terhadap keberhasilan pendidikan anak, diharapkan mampu memberikan rangsangan-rangsangan atau stimulasi kepada anak agar mereka mempunyai minat belajar yang tinggi.
Kedua, memantau perkembangan perkembangan kemampuan akademik anak. Orang tua diminta untuk memeriksa daya ingat dan pemahaman mereka terhadap apa yang telah diberikan (diajarkan) baik itu di sekolah maupun di rumah.
Ketiga, memantau perkembangan kepribadian yang mencakup sikap, moral dan tingkah laku anak-anak. Hal ini dapat dilakukan orang tua dengan berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk mengetahui perkembangan anak di sekolah.
Keempat, memantau efektifitas jam belajar di sekolah. Orang tua dapat menanyakan aktifitas yang dilakukan anak mereka selama berada di sekolah. Selain itu, orang tua diharapkan dapat menggunakan waktu seefektif mungkin dalam memberikan pengajaran, sehingga waktu belajar tidak banyak terbuang sia-sia.
Selain semua hal tersebut di atas ada beberapa hal lain perlu diperhatikan oleh orang tua, yaitu membantu anak mengenali dirinya (kekuatan dan kelemahannya), membantu anak mengembangkan potensi sesuai bakat dan minatnya, membantu meletakkan pondasi yang kokoh untuk keberhasilan hidup anak dan membantu anak merancang hidupnya.
Pada banyak kasus, orang tua sering memaksakan kehendak mereka terhadap anak-anak mereka tanpa mengindahkan pikiran dan suara hati anak. Orang tua merasa paling tahu apa yang terbaik untuk anak-anak mereka. Hal ini sering dilakukan oleh orang tua yang berusaha mewujudkan impian mereka, yang tidak dapat mereka raih saat mereka masih muda, melalui anak mereka. Kejadian seperti ini tidak seharusnya terjadi jika orang tua menyadari potensi dan bakat yang dimiliki oleh anak mereka. Serta memberikan dukungan moril dan sarana untuk membantu anak mereka mengembangkan potensi dan bakat yang ada. Di sinilah peran seorang guru diperlukan. Guru diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada orang tua tentang bagaimana cara yang baik dalam mendidik anak. Oleh sebab itu, di samping memberikan pelajaran kepada anak didik, guru juga mempunyai peran dalam membimbing orang tua siswa tentang bagaimana cara mereka seharusnya mengajari dan memberikan pendidikan kepada anak-anak.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh orang tua dan harus dihindari dalam mendidik anak mereka, antara lain menumbuhkan rasa takut dan minder pada anak, mendidik anak menjadi sombong terhadap orang lain, membiasakan anak hidup berfoya-foya, selalu memenuhi permintaan anak, terutama ketika anak sedang menangis, terlalu keras dan kaku dalam menghadapi anak, terlalu pelit terhadap anak (melebihi batas kewajaran), tidak mengasihi dan menyayangi mereka sehingga mereka mencari kasih sayang diluar rumah, orang tua hanya memperhatikan kebutuhan jasmaninya saja, orang tua terlalu berprasangka baik kepada anak-anak mereka. Di sini pula peran seorang guru sebagai pengganti orang tua ketika mereka berada di sekolah untuk dapat mendengarkan keluhan-keluhan anak tentang apa yang mereka peroleh dari orang tua mereka untuk selanjutnya diberikan pengertian dan arahan.
Untuk itu sudah menjadi kewajiban orang tua untuk juga belajar dan terus menerus mencari ilmu, terutama yang berkaitan dengan pendidikan anak. Agar terhindar dari kesalahan dalam mendidik anak yang dapat berakibat buruk bagi masa depan anak-anak. Orang tua harus lebih memperhatikan anak-anak mereka, melihat potensi dan bakat yang ada di diri anak-anak mereka, memberikan sarana dan prasarana untuk mendukung proses pembelajaran mereka di sekolah. Para orang tua diharapkan dapat melakukan semua itu dengan niat yang tulus untuk menciptakan generasi yang mempunyai moral yang luhur dan wawasan yang tinggi serta semangat pantang menyerah.

HAKIKAT SEORANG GURU

Selasa, 01 Desember 2009

HAKIKAT SEORANG GURU
(Refleksi Perjuangan Seorang Guru dalam Membimbing Anak Didiknya)


Seorang guru yang mengajar karena panggilan jiwanya, ada misi untuk mengantarkan mereka (anak didiknya) kepada kehidupan yang lebih baik secara intelektual dan sosial bukan sekedar karena profesi gurulah pekerjaan yang paling mudah didapatkan. Maka ia akan bisa mengalirkan energi kecerdasan, kemanusiaan, kemuliaan, dan keislamanyang besar dalam dada setiap muridnya, bahkan sesudah ia meninggal. Guru yang mengajar dengan mental seorang pendakwah sekaligus pengasuh, bukan dengan mental tukang teriak untuk mendapat upah bulanan bernama gaji, akan mampu menyediakan cadangan energi agar tetap lembut menghadapi murid yang membuat kening berkerut.
Guru selalu mendarma baktikan tenaga dan pikirannya demi kemajuan pendidikan, dan mereka juga ikhlas dalam melakukannya. Guru juga tidak menuntut balas jasa, karena pekerjaannya itu bukan bisnis yang harus ada kalkulasi untung dan rugi. Tapi yang dituntut guru cuma satu, yakni keadilan akan haknya sebagai warga negara, sebagai pegawai, dan sebagai pemangku profesi yang sangat mulia dan berat sekali tanggung jawabnya.
Oleh karena itu dalam sejarah pendidikan, tentu seorang gurulah yang paling awal muncul, baru kemudian murid dan infrastruktur lain yang terkait dengan paradigma pengelolaannya. Lihat saja Ki Hajar Dewantara, Moh. Syafei, R.A. Kartini, Dewi Sartika dan tokoh-tokoh pendidikan lainnya, mereka semua adalah guru yang kemudian menciptakan sebuah pendidikan. Setelah terciptanya pendidikan baru kemudian berkembang kurikulum yang berkaitan dengan manajemen lembaga pendidikan, seperti bangunan sekolah, kepala sekolah, karyawan, hingga sampai pada Mentri Pendidikan.
Sebuah reposisi guru sangat diperlukan karena perannya tidak lagi hanya sebagai “pengabdi” pendidikan yang dicekoki rutinitas, tapi harus menjadi “pendidik murni” yang mendapatkan kesempatan-kesempatan yang luas untuk mengembangkan sendiri pola pembelajarannya dan meningkatkan kualitas pribadi sehingga bisa menghasilkan anak didik yang cerdas dan bermoral.
Ada ribuan istilah yang bisa digunakan untuk membahasakan sifat atau karakter guru yang ideal. Namun, sepertinya tidak ada yang mampu menyaingi kedua istilah ini lembut dan brilian. Dua kata inilah modal utama untuk menjadi guru berprestasi. Kelembutan adalah cermin cinta dan kasih sayang, sedangkan kebrilian adalah cerminan kreativitas, profesionalisme dan progresivitas.
a. Antara Rutinitas dan Kreativitas
Sungguh ironis bila seorang guru bekerja hanya untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan rutinitas belaka tanpa mau menganggap bahwa kreativitas dalam pendidikan merupakan tujuan utama dalam memberikan pembelajaran terhadap murid.
Unsur signifikan dari proses pendidikan adalah kreativitas. Dari kreativitas itulah akan tercipta kemajuan, sehingga hal yang berkenaan dengan proses pendidikan bisa terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan tujuan utama pendidikan itu sendiri. Guru kreatif akan memunculkan murid yang kreatif juga. Apabila guru dan murid kreatif, maka lembaga sekolah juga akan menyesuaikan diri untuk menjadi kreatif. Kreatif dalam melahirkan kebajikan, metode, proses pembelajaran, dan hal-hal yang berkennaan dengan pendidikan lainnya. Dari sana kemudian, tidak akan ada lagi siswa yang terjerumus pada pergaulan yang buruk akibat masa pubertas mereka yang meluap-luap sehingga akan menjadi manusia dewasa yang stabil. Dari sana pula, akan bergerak maju dan bersaing secara sehat dan konstruktif.
b. Profesi dan Perlindungan Guru
Usaha untuk membuat profesi guru menjadi profesional sudah dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan adanya syarat bagi seorang guru tertentu untuk mengikuti akta IV dan pendidikan khusus lainnya agar bisa menjadi guru negeri di lingkungan pendidikan nasional. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan profesi guru agar bisa mengaplikasikan kode etik guru dengan sebaik-baiknya dan juga bersikap profesional dengan tugas yang diembannya. Namun hal itu harus diimbangi dengan suatu bentuk perlindungan hukum dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itulah perlu adanya sebuah rumusan undang-undang yang secara tegas dapat mengikat dan melindungi hak-hak dan kewajiban guru.
Untuk membentuk sebuah undang-undang yang bisa melindungi hak dan kewajiban guru, maka yang perlu dibentuk adalah:
  • Perlindungan terhadap LPTK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk memproduksi pendidik, khususnya guru bagi semua jenis dan jenjang pendidikan. LPTK juga satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pelatihan bagi lulusan perguruan tinggi untuk menjadi guru SD sampai SLTA dan dosen.
  • Perlindungan bagi mereka yang lulus pelatihan LPTK atau yang tidak lulus untuk menjadi guru/dosen, dan juga bagi mereka yang lulus perguruan tinggi tapi tidak mengikuti LPTK.
  • Perlindungan terhadap keikutsertaan PGRI dalam memberikan rekomendasi keanggotaan setiap calon guru/ dosen dan mengevaluasi guru/ dosen dalam menjalankan/ melanggar norma-norma kode etik guru sebagai bahan pertimbangan mengenai situasinya.
Konsepsi perlindungan diatas dibuat sebagai salah satu akreditasi bagi guru untuk mencapai kredibilitas dalam memangku jabatan guru. Selain itu, perlindungan hukum tersebut bisa digunakan untuk memulihkan profesi yangharus di hormati oleh penyandangnya dan ditunaikan secara profesional dengan rasa tanggung jawab yang tinggi. Dengan demikian, jika seorang ingin menjadi guru atau dosen, maka dia harus mengikuti pelatihan diluar LPTK karena itu akan dikenakan sanksi menurut undang-undang yang akan dibentuk jika ketentuan butir-butir pasalnya seperti diatas.
Sedangkan syarat untuk menjadi seorang guru ada 3, yaitu:
  1. Memiliki kualifikasi minimum dan seritifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarkan
  2. Kesehatan jasmani dan rohani
  3. Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Siapakah yang disebut “guru” itu? Bagaimana membedakan peran, tugas dan tanggung jawab guru? Bagaimanakah sang guru dirasakan kehadirannya dalam masyarakat?
  • Sang guru adalah pendamping utama kaum pembelajar, orang-orang muda dan benih-benih kehidupan masa depan, dalam proses menjadi pemimpin.
  • Sang guru adalah aktor intelektual yang selalu ada dibelakang layar, ia semacam “provokator” yang tut wuri handayani.
  • Sang guru belajar dari dirinya sendiri, ketika pemimpin belajar pada semua orang dan terinspirasi oleh matahari, air, api, atau alam semesta, sedangkan pembelajar belajar pada idolanya, tokoh-tokoh yang dikaguminya.
  • Bagi seorang guru untuk bersungguh-sungguh mengajar yang paling menentukan bukanlah gaji, meski gaji yang tidak mencukupi kebutuhan dasar memang dapat mengganggu ketenangan dan totalitas mengajar. Sebaliknya, pertambahan gaji yang tidak diiringi oleh kuatnya komitmen sebagai guru tidak cukup memadai untuk membuat seorang guru mengajar dengan totalitas.
Menjadi manusia guru, itulah tugas dan panggilan tertinggi seorang manusia. Dan, sejarah mengajarkan kepada kita bahwa hanya segelintir orang yang mampu membawa dirinya sampai ke tahap itu.

  © Blogger template The Beach by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP